Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Pria Bau Tanah di Sijunjuang Cabuli 2 Putri Kandungnya
Daerah Hukrim
LPAI Riau Kecam Disdik Pelalawan: Kejahatan Seksual Anak Tak Boleh Diselesaikan dengan Uang Damai!
Hukrim Nasional
Disdik Pelalawan Mediasi Kasus Sodomi antara Guru dan Siswa SMP Negeri Bernas
Daerah Hukrim
AJI Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan 2 Jurnalis di Palembang
Hukrim Nasional
UMKM Binaan Pertamina EP Lirik terima Apresiasi Bupati Pelalawan di Helat Pelalawan ke-27
Daerah Serba - Serbi
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > PLT Gubri Digugat Rp 12.5 Milyar, Pengamat Hukum : Secara Konstitusi Dibolehkan
Nasional

PLT Gubri Digugat Rp 12.5 Milyar, Pengamat Hukum : Secara Konstitusi Dibolehkan

admin
Last updated: 2023/11/17 11:44:35
admin
Share
2 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU — Gugatan Markas Daerah Laskar Merah Putih provinsi Riau (Mada LMP Riau) terhadap Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur Riau melalui gugatan Tata Usaha Negara (TUN) di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, secara konstitusi dibolehkan.

Hal ini diungkapkan pengamat hukum, Syahendra SH MH di Jakarta, melalui telepon pada Jumat pagi (17/11/23).

“Secara konstitusi dibolehkan menggugat (PLT) Gubernur Riau, dan yang digugat jabatannya dalam konteks implementasi kewenangan jabatan bukan pribadi (imperson),” kata Syahendra, SH MH.

” Keputusan Gubri atau PLT Gubri yang dituangkan dalam SK bisa saja menyalahi hukum administrasi negara, baik secara isi atau prosesnya, karenanya, gugatan ke PTUN untuk menguji kepastian hukum, apakah ada yang dilanggar atau tidak,” sambungnya.

Informasi yang didapat awak media gugatan dengan nomor register PTUN.PBR-10112023BLQ dan Nomor Perkara 47/G/2023/PTUN.PBR akan disidangkan pekan depan.

Pada pemberitaan di media, Markas Daerah LMP Riau menduga ada peristiwa hukum penyelenggaraan pemerintah daerah tanggal 31 Oktober 2023 yang bertentangan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Gubernur Riau dan Penunjukan PLT Gubernur Riau tahun 2019-2024 yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.

Markas Daerah LMP Riau menyebutkan dalam gugatan bahwa (dalam petitumnya) menuntut ganti rugi Rp 12.5 Milyar terhadap kelembagaan Gubernur Riau dan meminta kepada PLT Gubernur Riau untuk pembatalan dan pencabutan SK tertanggal 31 Oktober 2023 yang bertentangan dengan keputusan Presiden RI Joko Widodo.

 

Fa

You Might Also Like

LPAI Riau Kecam Disdik Pelalawan: Kejahatan Seksual Anak Tak Boleh Diselesaikan dengan Uang Damai!

AJI Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan 2 Jurnalis di Palembang

Polemik HGU PT MUP: Masyarakat Menolak, Tanda Tangan 5 Kades dan 1 Lurah Dukung Perusahaan

Hendardi Desak Polisi Ungkap Aktor di Balik Kekerasan Aksi Demonstrasi

STN Minta Jangan Gunakan UU Perkebunan untuk Mengkriminalisasi Rakyat Kecil

TAGGED: Gubri di Gugat, LMP Riau
admin 2023-11-17
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Pria Bau Tanah di Sijunjuang Cabuli 2 Putri Kandungnya
Daerah Hukrim 30 menit ago
LPAI Riau Kecam Disdik Pelalawan: Kejahatan Seksual Anak Tak Boleh Diselesaikan dengan Uang Damai!
Hukrim Nasional 11 jam ago
Disdik Pelalawan Mediasi Kasus Sodomi antara Guru dan Siswa SMP Negeri Bernas
Daerah Hukrim 1 hari ago
AJI Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan 2 Jurnalis di Palembang
Hukrim Nasional 1 hari ago

Berita Rekomendasi

HukrimNasional

LPAI Riau Kecam Disdik Pelalawan: Kejahatan Seksual Anak Tak Boleh Diselesaikan dengan Uang Damai!

11 jam ago
HukrimNasional

AJI Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan 2 Jurnalis di Palembang

1 hari ago
Areal perkebunan kelapa sawit PT MUP
Nasional

Polemik HGU PT MUP: Masyarakat Menolak, Tanda Tangan 5 Kades dan 1 Lurah Dukung Perusahaan

1 bulan ago
Nasional

Hendardi Desak Polisi Ungkap Aktor di Balik Kekerasan Aksi Demonstrasi

1 bulan ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?