Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Tiga Pelaku Jaringan Sabu Dibekuk di Sungai Apit, Polisi Sita Senpi dan Barang Bukti.
Daerah Hukrim
Novrianto alias Bombeng (kaos merah)
DPO Kasus Perambah Hutan Menyerahkan Diri ke Kejari Bengkalis
Hukrim
Penyidik Polda Riau di perkebunan sawit PT SLS
Babak Baru Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT SLS, Polda Riau Belum Buka Suara
Nasional
Tiga tersangka mengenakan rompi pink
3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek
Daerah Hukrim
Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Napi Aktivis Dipindah ke Nusakambangan, SPRI: Ada Apa Sebenarnya?
Daerah

Napi Aktivis Dipindah ke Nusakambangan, SPRI: Ada Apa Sebenarnya?

admin
Last updated: 2026/04/25 14:41:30
admin
Share
2 Min Read
Sekretaris SPRI Riau, Bidnen Nainggolan SH
Sekretaris SPRI Riau, Bidnen Nainggolan SH
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Pemindahan seorang narapidana dengan vonis enam tahun dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru ke Nusakambangan menimbulkan pertanyaan serius di ruang publik.

Terutama karena tahanan yang dipindahkan itu dikenal sebagai aktivis yang cukup vokal.

Bidnen Nainggolan SH, Sekretaris SPRI Provinsi Riau, meminta negara segera memberikan penjelasan terbuka untuk mencegah berkembangnya berbagai tafsir di masyarakat.

“Pertanyaannya sederhana: apa dasar pihak terkait memindahkan orang ini, dan apakah mereka sudah melalui seluruh tahapan pembinaan serta penilaian secara utuh?” ujar Bidnen pada hari Sabtu, (25/4/26).

Dia berpendapat bahwa tanpa penjelasan memadai, publik sulit memahami alasan kebijakan tersebut, apalagi lokasi tujuan pemindahan selama ini dikenal memiliki tingkat pengamanan tinggi.

“Ketika seorang dengan vonis enam tahun dipindahkan ke Nusakambangan, wajar jika publik membandingkan dengan praktik yang selama ini dikenal. Di situlah pertanyaan mulai muncul,” katanya.

Menurutnya, latar belakang yang bersangkutan sebagai aktivis membuat konteks ini menjadi semakin sensitif. Dalam situasi seperti ini, negara perlu memastikan setiap kebijakan tidak menimbulkan kesan yang keliru.

Dalam negara demokrasi, kebijakan administratif tidak hanya menuntut pemerintah melakukan sesuatu, tetapi juga menuntut pemerintah memproses, menjelaskan, dan mengomunikasikan alasan tindakan tersebut.

Sekretaris SPRI menegaskan bahwa publik membutuhkan kejelasan dari pihak berwenang, khususnya Ditjen Pemasyarakatan, dan bukan spekulasi.

“Kalau dasar dan pertimbangannya jelas, tentu tidak ada masalah untuk disampaikan. Tapi kalau tidak dijelaskan, ruang tafsir akan terbuka, dan itu tidak sehat dalam sistem hukum,” katanya.

Ia juga menyinggung bahwa dalam konteks yang lebih luas, transparansi penting untuk memupuk kepercayaan publik terhadap negara.

Jika pihak terkait sudah menganggap sebuah keputusan adil, tetapi langkah setelahnya terasa tertutup, tidak konsisten, atau diskriminatif. Hal tersebut bisa meruntuhkan persepsi keadilan.

SPRI Riau, mendorong agar penjelasan resmi segera disampaikan agar tidak berkembang menjadi polemik yang berkepanjangan.

“Publik hanya ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar didasarkan pada pertimbangan yang objektif, bukan hal lain,” tutup Bidnen. **

You Might Also Like

Tiga Pelaku Jaringan Sabu Dibekuk di Sungai Apit, Polisi Sita Senpi dan Barang Bukti.

3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek

Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp41 Miliar

Bupati Siak Mengelak Ditanya Soal PT MNS

TAGGED: Aktivis, Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Nusakambangan, SPRI
admin 2026-04-25
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Tiga Pelaku Jaringan Sabu Dibekuk di Sungai Apit, Polisi Sita Senpi dan Barang Bukti.
Daerah Hukrim 2 hari ago
Novrianto alias Bombeng (kaos merah)
DPO Kasus Perambah Hutan Menyerahkan Diri ke Kejari Bengkalis
Hukrim 3 hari ago
Penyidik Polda Riau di perkebunan sawit PT SLS
Babak Baru Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT SLS, Polda Riau Belum Buka Suara
Nasional 3 hari ago
Tiga tersangka mengenakan rompi pink
3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek
Daerah Hukrim 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Tiga Pelaku Jaringan Sabu Dibekuk di Sungai Apit, Polisi Sita Senpi dan Barang Bukti.

2 hari ago
Tiga tersangka mengenakan rompi pink
DaerahHukrim

3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek

3 hari ago
DaerahHukrim

Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

4 hari ago
Bupati Siak Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal
Daerah

Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp41 Miliar

4 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?