PERSADARIAU, PELALAWAN – Pengakuan berbeda antara anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Nazaruddin Arnas dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Masri mengenai uang yang diperkirakan hampir mencapai satu milyar rupiah yang sempat viral beberapa waktu lalu timbulkan beragam spekulasi.
Dalam pengakuan Nazaruddin Arnas kepada Persadariau pada 29 Maret lalu, ia mengaku tidak mengetahui sama sekali terkait status kepemilikan tumpukan uang pecahan Rp 100.000 itu.
Namun pengakuan berbeda justru muncul dari sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Pelalawan, Masri didalam sebuah media online. Ia mengatakan bahwa foto Nazaruddin Arnas dengan memeluk uang tersebut merupakan uang perjalan dinas (SPPD).
” Uang SPPD dewan dari Januari sampai dengan bulan Maret 2023,” kata Masri dikutip dari salah satu media online.
Jika dikalkulasikan uang sebesar Rp 900.000.000 dengan jumlah anggota DPRD Pelalawan sebanyak 35 orang. Maka diasumsikan setiap orang menerima uang SPPD sekitar Rp 25.700.000.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DPRD Pelalawan, Marzuki, S. Sos., M. IP ketika dimintai klarifikasi terkait berita yang beredar diruang lingkup kerjanya itu memilih tidak menjawab.