Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Sarang Maksiat Cafe Remang-Remang di Razia Tim Gabungan Polres dan Satpol PP Pelalawan 
Daerah
Operasi Tanpa HGU, Izin PT Pesawon Raya Dievaluasi
Daerah
Anggota DPRD Riau dan Empat Kades Berikan Dukungan Moral untuk Sunardi, Ajukan Penangguhan Penahanan
Daerah
750 Paket Sembako Digelontorkan! Safari Ramadhan PT Musim Mas Jangkau 4 Kecamatan di Pelalawan
Daerah Serba - Serbi
Gedung Polres Kampar
Polres Kampar Belum Tahan Pengusaha Tambang yang Pernah Terjaring Razia
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > Markas Daerah LMP Riau Gugat PLT Gubri Rp 12.5 Milyar
Nasional

Markas Daerah LMP Riau Gugat PLT Gubri Rp 12.5 Milyar

admin
Last updated: 2023/11/10 19:12:20
admin
Share
2 Min Read
SHARE
Gambar : Kantor Gubernur Riau/internet 

PERSADARIAU, PEKANBARU — Markas Daerah Laskar Merah Putih provinsi Riau (Mada LMP Riau) menggugat Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur Riau melalui gugatan tata usaha Negara (TUN) di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru pada Jumat siang (10/11/2023).

Hal ini disampaikan Sekretaris Mada LMP Riau, Abdullah, setelah mendaftarkan gugatan di PTUN jalan Subrantas Pekanbaru. “Benar, secara kelembagaan Markas Daerah LMP Riau menggugat PLT Gubernur Riau,” kata Abdullah Sani kepada Persadariau, Jum’at (10/11/2023).

“Ada azas kepastian hukum dan azas tidak menyalahgunakan kewenangan yang dilanggar oleh kelembagaan gubernur Riau. Azas pemerintahan yang baik telah “terzalimi”, terkait penyelenggaraan pemerintahan pada peristiwa hukum pada tanggal 31 Oktober 2023, apakah menjadi tanggungjawab Gubernur sebelumnya atau PLT Gubernur Riau saat ini,” ujarnya lagi.

Gugatan dengan nomor register PTUN.PBR-10112023BLQ dengan tanggal 10 November 2023 yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Mada LMP Riau dianggap memenuhi unsur kepentingan Undang undang No. 9 tahun 2004.

“Menurut pandangan sejumlah badan pengurus Mada LMP Riau, bahwa ada peristiwa hukum penyelenggaraan pemerintah daerah tanggal 31 Oktober 2023 yang bertentangan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Gubernur Riau dan Penunjukan PLT Gubernur Riau tahun 2019-2024 yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo, apakah ini menjadi tanggungjawab Gubernur Riau atau PLT Gubernur Riau, atau terjadi kekosongan kewenangan yang dilanggar oleh oknum pejabat,” terang Idham S Panglima Markas Daerah LMP Provinsi Riau.

Ini diungkapkan Panglima Markas Daerah LMP Provinsi Riau, Idham S, yang didampingi Kepala Staf, Ketua Harian, Wakil Ketua Bidang Hukum, Komandan Brigade, Komandan Densus Merah Putih dan Komandan Provos di Sekretariat Markas Daerah LMP Riau pada Jumat sore (10/11/2023).

Markas Daerah LMP Riau menyebutkan dalam gugatan bahwa (dalam petitumnya) menuntut ganti rugi Rp 12.5 Milyar terhadap kelembagaan Gubernur Riau dan meminta kepada PLT Gubernur Riau untuk pembatalan dan pencabutan SK tertanggal 31 Oktober 2023 yang bertentangan dengan keputusan Presiden RI Joko Widodo. FA/red

You Might Also Like

PT Pesawon Raya Beroperasi Tanpa HGU: Kerugian Daerah dan Negara Ditaksir Mencapai Ratusan Miliar Rupiah

Januari Ini Kementrian Lingkungan Hidup Dijadwalkan Turun ke PT RAPP usai Ribuan Ikan Mati

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

TAGGED: Edi Natar digugat, Plt gubernur Riau
admin 2023-11-10
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Sarang Maksiat Cafe Remang-Remang di Razia Tim Gabungan Polres dan Satpol PP Pelalawan 
Daerah 16 jam ago
Operasi Tanpa HGU, Izin PT Pesawon Raya Dievaluasi
Daerah 16 jam ago
Anggota DPRD Riau dan Empat Kades Berikan Dukungan Moral untuk Sunardi, Ajukan Penangguhan Penahanan
Daerah 2 hari ago
750 Paket Sembako Digelontorkan! Safari Ramadhan PT Musim Mas Jangkau 4 Kecamatan di Pelalawan
Daerah Serba - Serbi 2 hari ago

Berita Rekomendasi

Nasional

PT Pesawon Raya Beroperasi Tanpa HGU: Kerugian Daerah dan Negara Ditaksir Mencapai Ratusan Miliar Rupiah

1 bulan ago
Nasional

Januari Ini Kementrian Lingkungan Hidup Dijadwalkan Turun ke PT RAPP usai Ribuan Ikan Mati

2 bulan ago
Nasional

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

2 bulan ago
Nasional

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

2 bulan ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?