Gambar : Kantor Gubernur Riau/internet
PERSADARIAU, PEKANBARU — Markas Daerah Laskar Merah Putih provinsi Riau (Mada LMP Riau) menggugat Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur Riau melalui gugatan tata usaha Negara (TUN) di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru pada Jumat siang (10/11/2023).
Hal ini disampaikan Sekretaris Mada LMP Riau, Abdullah, setelah mendaftarkan gugatan di PTUN jalan Subrantas Pekanbaru. “Benar, secara kelembagaan Markas Daerah LMP Riau menggugat PLT Gubernur Riau,” kata Abdullah Sani kepada Persadariau, Jum’at (10/11/2023).
“Ada azas kepastian hukum dan azas tidak menyalahgunakan kewenangan yang dilanggar oleh kelembagaan gubernur Riau. Azas pemerintahan yang baik telah “terzalimi”, terkait penyelenggaraan pemerintahan pada peristiwa hukum pada tanggal 31 Oktober 2023, apakah menjadi tanggungjawab Gubernur sebelumnya atau PLT Gubernur Riau saat ini,” ujarnya lagi.
Gugatan dengan nomor register PTUN.PBR-10112023BLQ dengan tanggal 10 November 2023 yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Mada LMP Riau dianggap memenuhi unsur kepentingan Undang undang No. 9 tahun 2004.
“Menurut pandangan sejumlah badan pengurus Mada LMP Riau, bahwa ada peristiwa hukum penyelenggaraan pemerintah daerah tanggal 31 Oktober 2023 yang bertentangan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Gubernur Riau dan Penunjukan PLT Gubernur Riau tahun 2019-2024 yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo, apakah ini menjadi tanggungjawab Gubernur Riau atau PLT Gubernur Riau, atau terjadi kekosongan kewenangan yang dilanggar oleh oknum pejabat,” terang Idham S Panglima Markas Daerah LMP Provinsi Riau.
Ini diungkapkan Panglima Markas Daerah LMP Provinsi Riau, Idham S, yang didampingi Kepala Staf, Ketua Harian, Wakil Ketua Bidang Hukum, Komandan Brigade, Komandan Densus Merah Putih dan Komandan Provos di Sekretariat Markas Daerah LMP Riau pada Jumat sore (10/11/2023).
Markas Daerah LMP Riau menyebutkan dalam gugatan bahwa (dalam petitumnya) menuntut ganti rugi Rp 12.5 Milyar terhadap kelembagaan Gubernur Riau dan meminta kepada PLT Gubernur Riau untuk pembatalan dan pencabutan SK tertanggal 31 Oktober 2023 yang bertentangan dengan keputusan Presiden RI Joko Widodo. FA/red