Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim
Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam
Daerah
Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM
Daerah
STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > PT Pesawon Raya Beroperasi Tanpa HGU: Kerugian Daerah dan Negara Ditaksir Mencapai Ratusan Miliar Rupiah
Nasional

PT Pesawon Raya Beroperasi Tanpa HGU: Kerugian Daerah dan Negara Ditaksir Mencapai Ratusan Miliar Rupiah

admin
Last updated: 2026/01/28 11:25:22
admin
Share
4 Min Read
Ilustrasi
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN — Operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum melengkapi Hak Guna Usaha (HGU) dinilai berdampak pada kerugian signifikan bagi pendapatan daerah dan negara. Temuan ini muncul dari evaluasi regulasi agraria dan fiskal terhadap dua perusahaan sawit di Kabupaten Pelalawan yang sudah beroperasi bertahun-tahun.

Menurut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pelalawan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, PT Pesawon Raya yang telah beroperasi sejak tahun 2000 di lahan ±625,50 hektare belum pernah mengajukan HGU. Akibatnya, potensi pemasukan negara dari berbagai pos pendapatan tidak terealisasi.

Estimasi kerugian fiskal berdasarkan hitungan kasar dari tarif yang berlaku:

  • ‌Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)Dengan asumsi tarif maksimal 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sawit Rp150 juta/hektare, potensi penerimaan BPHTB yang belum ditagih untuk ±625,50 ha mencapai sekitar Rp4,69 miliar;
  • ‌Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan (PBB-P3)Dengan tarif 0,5% dari NJOP tahunan sawit Rp150 juta/hektare, potensi PBB-P3 tahunan yang terlewat sekitar Rp469 juta per tahun — atau sekitar lebih dari Rp4,6 miliar dalam 10 tahun;
  • ‌Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pertanahan Biaya terbit HGU dan retribusi administrasi lainnya untuk ratusan hektare lahan diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar – Rp2,0 miliar jika dipenuhi penuh sejak awal;
  • ‌Kontribusi Kemitraan dan CSR Sesuai kewajiban minimal 20% areal plasma, kedua perusahaan seharusnya membangun kemitraan luas untuk petani lokal. Hilangnya program ini diperkirakan membuat potensi ekonomi masyarakat lokal hilang hingga Rp10 miliar – Rp15 miliar dalam 10 tahun, berdasarkan standar kontribusi sawit nasional.

Senada dengan komentar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan 2014/2019, Supriyanto. Ia menyebutkan masyarakat dan negara sangat dirugikan adanya perusahaan tanpa ada HGU. Berdasarkan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, perusahaan wajib memfasilitasi kebun plasma 20 persen untuk masyarakat.

” Kalau seperti itu gimana kewajibannya plasma 20 persen , apa dilaksanakan? Itulah kalau tidak serius,” kata pria yang akrab disapa dengan nama Iwad kepada media belum lama ini.

Kasus lain ditemukan pada PT Guna Dodos di Bandar Seikijang. Dari areal sekitar 600 ha, hanya ±200 ha yang tercatat masuk HGU. Kekurangan HGU ini membuat kontribusi berupa BPHTB, PBB-P3, dan pendapatan lain berstatus mandek untuk ±400 ha sisa lahan. Diperkirakan kerugian fiskal pada lahan yang belum HGU ini mencapai Rp 5 miliar – Rp 7 miliar jika dijumlahkan dari berbagai pos pajak dan retribusi.

Akademisi agraria mengatakan, jika seluruh kewajiban fiskal dihitung tertunda sejak awal operasional, total potensi penerimaan daerah dan negara dari kedua perusahaan ini bisa mencapai lebih dari Rp 30 miliar – Rp 40 miliar dalam dua dekade terakhir.

Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan lintas instansi, termasuk BPN, DPMPTSP, dan Dinas Perkebunan, yang seharusnya menegakkan legalitas HGU bagi perusahaan besar. Selain kerugian fiskal, publik juga merugi dari tidak dimaksimalkannya program kemitraan petani dan CSR yang terukur, yang seharusnya hadir sejak pertama operasi.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari manajemen PT Pesawon Raya maupun PT Guna Dodos terkait upaya penyelesaian HGU mereka. Pemerintah daerah didesak mempercepat penertiban dan audit legalitas lahan untuk mencegah kerugian lebih lanjut.

Sumber Data & Estimasi Perhitungan angka di atas berdasarkan tarif fiskal umum (BPHTB, PBB-P3) serta kewajiban kontribusi minimal yang berlaku dalam sektor perkebunan sawit. Fa

You Might Also Like

Polemik HGU PT MUP: Masyarakat Menolak, Tanda Tangan 5 Kades dan 1 Lurah Dukung Perusahaan

Tim 9 Plasma Aliansi Masyarakat Adat Langgam Nilai Surat Rekomendasi Bupati Zukri Terkait HGU PT MUP Cacat Administrasi dan Langgar Aturan

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan

Hendardi Desak Polisi Ungkap Aktor di Balik Kekerasan Aksi Demonstrasi

Aliansi Pemuda Pesisir Ancam Turunkan 1.000 Massa Demo di PT RAPP

TAGGED: pelalawan, pengemplang pajak, PT Pesawon Raya
admin 2026-01-28
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim 1 hari ago
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim 5 hari ago
Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam
Daerah 5 hari ago
Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM
Daerah 2 minggu ago

Berita Rekomendasi

Areal perkebunan kelapa sawit PT MUP
Nasional

Polemik HGU PT MUP: Masyarakat Menolak, Tanda Tangan 5 Kades dan 1 Lurah Dukung Perusahaan

3 minggu ago
DaerahHukrim

Tim 9 Plasma Aliansi Masyarakat Adat Langgam Nilai Surat Rekomendasi Bupati Zukri Terkait HGU PT MUP Cacat Administrasi dan Langgar Aturan

3 minggu ago
Daerah

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan

3 minggu ago
Nasional

Hendardi Desak Polisi Ungkap Aktor di Balik Kekerasan Aksi Demonstrasi

4 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?