Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Disdik Pelalawan Mediasi Kasus Sodomi antara Guru dan Siswa SMP Negeri Bernas
Daerah Hukrim
AJI Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan 2 Jurnalis di Palembang
Hukrim Nasional
UMKM Binaan Pertamina EP Lirik terima Apresiasi Bupati Pelalawan di Helat Pelalawan ke-27
Daerah Serba - Serbi
Federasi Olahraga Domino Berindat Salurkan Bantuan Sosial 
Daerah
Ramai Diserbu di Helat Pelalawan 2026, Musim Mas Pamerkan Hilirisasi Sawit: Dari Sunco Sampai Sabun Lervia
Daerah Ekonomi
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > Karmila Sari: Dewan Pendidikan Itu Harus Dinikahi dan Dinafkahi
Nasional

Karmila Sari: Dewan Pendidikan Itu Harus Dinikahi dan Dinafkahi

admin
Last updated: 2025/02/27 18:32:54
admin
Share
3 Min Read
Foto: Anggota DPR RI, Karmila Sari
SHARE

PERSADARIAU, JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI, Dr Hj Karmila Sari, SKom, MM menegaskan persoalan Pendidikan di Indonesia harus ditanggapi dengan serius. Harus ada unsur penyeimbang dari luar sistem, sebagai bentuk partisipasi publik di bidang Pendidikan.

Dewan Pendidikan yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat dinilai pantas menjadi pihak yang berkompeten menjadi mitra pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

“Dewan Pendidikan itu harus dinikahi dan dinafkahi oleh pemerintah, agar keberadaannya bisa menjadi penyeimbang program pemerintah dalam urusan Pendidikan,” tegas Karmila pada saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI, kemarin.

Menurutnya, saat ini diperlukan adanya lembaga independen yang betul-betul konsen memperhatikan Pendidikan. Tidak itu saja, harus ada wadah berupa lembaga yang otonom.

Dewan Pendidikan Nasional dinilai sebagai lembaga yang tepat mewadahi dan mengkordinasikan dewan Pendidikan di daerah sesuai dengan jenjang kewenangannya.

“Apalagi telah dikuatkan dalam Undang – undang sistem Pendidikan nasional No 20 Tahun 2023, pasal 56 bagian ketiga tentang dewan Pendidikan dan komite sekolah,” ujar Anggota Fraksi Golkar DPR RI dapil Riau 1 ini.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Dewan Pendidikan se-Indonesia Prof Dr Junaidi M.Hum pada kesempatan itu menyampaikan harapannya agar segera dibentuk Dewan Pendidikan Nasional, sebagai amanah Undang Undang. Saat ini keberadaan Dewan Pendidikan sudah terbentuk dari kabupaten/kota hingga provinsi di Indonesia.

“Rasanya ironis, untuk tingkat nasional belum ada dewan Pendidikan yang tugas dan fungsinya sama dengan dewan Pendidikan yang ada di daerah. Bagaimana pun juga Dewan Pendidikan menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengurus Pendidikan di Indonesia,” ucap Rektor Universitas Lancang Kuning Riau ini.

Prof Dr Junaidi S.Hum mewakili Pengurus Forum Dewan Pendidikan Indonesia menyampaikan sejumlah aspirasi terkait penguatan tugas pokok dan fungsi dewan Pendidikan di Indonesia.

Pertama, meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk segera membentuk dan menetapkan dewan Pendidikan nasional sesuai dengan amanat Undang Undang Sisdiknas No 20 pasal 56 ayat 2.

Selanjutnya, mendorong Pemerintah Republik Indonesia beserta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia menetapkan peraturan dalam rangka menguatkan tugas pokok dan fungsi dewan Pendidikan pada setiap jenjangnya.

“Yakinlah, jika ini semua sudah terbentuk langkah menuju Indonesia unggul di bidang Pendidikan akan mudah terwujud,” tutupnya. ***

You Might Also Like

AJI Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan 2 Jurnalis di Palembang

Polemik HGU PT MUP: Masyarakat Menolak, Tanda Tangan 5 Kades dan 1 Lurah Dukung Perusahaan

Hendardi Desak Polisi Ungkap Aktor di Balik Kekerasan Aksi Demonstrasi

STN Minta Jangan Gunakan UU Perkebunan untuk Mengkriminalisasi Rakyat Kecil

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

admin 2025-02-27
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Disdik Pelalawan Mediasi Kasus Sodomi antara Guru dan Siswa SMP Negeri Bernas
Daerah Hukrim 4 jam ago
AJI Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan 2 Jurnalis di Palembang
Hukrim Nasional 6 jam ago
UMKM Binaan Pertamina EP Lirik terima Apresiasi Bupati Pelalawan di Helat Pelalawan ke-27
Daerah Serba - Serbi 9 jam ago
Federasi Olahraga Domino Berindat Salurkan Bantuan Sosial 
Daerah 4 hari ago

Berita Rekomendasi

HukrimNasional

AJI Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan 2 Jurnalis di Palembang

6 jam ago
Areal perkebunan kelapa sawit PT MUP
Nasional

Polemik HGU PT MUP: Masyarakat Menolak, Tanda Tangan 5 Kades dan 1 Lurah Dukung Perusahaan

1 bulan ago
Nasional

Hendardi Desak Polisi Ungkap Aktor di Balik Kekerasan Aksi Demonstrasi

1 bulan ago
Nasional

STN Minta Jangan Gunakan UU Perkebunan untuk Mengkriminalisasi Rakyat Kecil

2 bulan ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?