Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Jalan Lintas Provinsi Riau Penghubung Kampar – Rohul Rusak Parah
Daerah
Bupati Pelalawan Zukri Launching Penggunaan Papan Digital
Daerah
Kejaksaan Inhu Berhasil Selamatkan Rp4,45 Milyar Uang Negara Tahun 2025
Daerah
Kejati Riau Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek di BWSS III Riau
Daerah
Dalam Suasana HUT ke-5, Persadariau Bagikan 20 Paket Sembako untuk Janda Tua
Serba - Serbi
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > Karmila Sari: Dewan Pendidikan Itu Harus Dinikahi dan Dinafkahi
Nasional

Karmila Sari: Dewan Pendidikan Itu Harus Dinikahi dan Dinafkahi

admin
Last updated: 2025/02/27 18:32:54
admin
Share
3 Min Read
Foto: Anggota DPR RI, Karmila Sari
SHARE

PERSADARIAU, JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI, Dr Hj Karmila Sari, SKom, MM menegaskan persoalan Pendidikan di Indonesia harus ditanggapi dengan serius. Harus ada unsur penyeimbang dari luar sistem, sebagai bentuk partisipasi publik di bidang Pendidikan.

Dewan Pendidikan yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat dinilai pantas menjadi pihak yang berkompeten menjadi mitra pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

“Dewan Pendidikan itu harus dinikahi dan dinafkahi oleh pemerintah, agar keberadaannya bisa menjadi penyeimbang program pemerintah dalam urusan Pendidikan,” tegas Karmila pada saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI, kemarin.

Menurutnya, saat ini diperlukan adanya lembaga independen yang betul-betul konsen memperhatikan Pendidikan. Tidak itu saja, harus ada wadah berupa lembaga yang otonom.

Dewan Pendidikan Nasional dinilai sebagai lembaga yang tepat mewadahi dan mengkordinasikan dewan Pendidikan di daerah sesuai dengan jenjang kewenangannya.

“Apalagi telah dikuatkan dalam Undang – undang sistem Pendidikan nasional No 20 Tahun 2023, pasal 56 bagian ketiga tentang dewan Pendidikan dan komite sekolah,” ujar Anggota Fraksi Golkar DPR RI dapil Riau 1 ini.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Dewan Pendidikan se-Indonesia Prof Dr Junaidi M.Hum pada kesempatan itu menyampaikan harapannya agar segera dibentuk Dewan Pendidikan Nasional, sebagai amanah Undang Undang. Saat ini keberadaan Dewan Pendidikan sudah terbentuk dari kabupaten/kota hingga provinsi di Indonesia.

“Rasanya ironis, untuk tingkat nasional belum ada dewan Pendidikan yang tugas dan fungsinya sama dengan dewan Pendidikan yang ada di daerah. Bagaimana pun juga Dewan Pendidikan menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengurus Pendidikan di Indonesia,” ucap Rektor Universitas Lancang Kuning Riau ini.

Prof Dr Junaidi S.Hum mewakili Pengurus Forum Dewan Pendidikan Indonesia menyampaikan sejumlah aspirasi terkait penguatan tugas pokok dan fungsi dewan Pendidikan di Indonesia.

Pertama, meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk segera membentuk dan menetapkan dewan Pendidikan nasional sesuai dengan amanat Undang Undang Sisdiknas No 20 pasal 56 ayat 2.

Selanjutnya, mendorong Pemerintah Republik Indonesia beserta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia menetapkan peraturan dalam rangka menguatkan tugas pokok dan fungsi dewan Pendidikan pada setiap jenjangnya.

“Yakinlah, jika ini semua sudah terbentuk langkah menuju Indonesia unggul di bidang Pendidikan akan mudah terwujud,” tutupnya. ***

You Might Also Like

“Negara dalam Negara” di Bandara PT RAPP, JE Minta Menteri Pertahanan Turun Tangan

Pemerintah akan Tata Ulang dan Evaluasi Seluruh Izin Tambang Pasir Kuarsa

Presiden RI Setujui Rehabilitasi Ira Puspadewi dkk

Limbah Bunuh Ribuan Biota Sungai, Pemda Selamatkan RAPP, Kadis dan Gakkum PPLH Beda Pengakuan

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Bahas Penertiban Hutan dan Pertambangan

admin 2025-02-27
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Jalan Lintas Provinsi Riau Penghubung Kampar – Rohul Rusak Parah
Daerah 19 jam ago
Bupati Pelalawan Zukri Launching Penggunaan Papan Digital
Daerah 21 jam ago
Kejaksaan Inhu Berhasil Selamatkan Rp4,45 Milyar Uang Negara Tahun 2025
Daerah 1 hari ago
Kejati Riau Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek di BWSS III Riau
Daerah 1 hari ago

Berita Rekomendasi

Nasional

“Negara dalam Negara” di Bandara PT RAPP, JE Minta Menteri Pertahanan Turun Tangan

2 minggu ago
Nasional

Pemerintah akan Tata Ulang dan Evaluasi Seluruh Izin Tambang Pasir Kuarsa

2 minggu ago
Nasional

Presiden RI Setujui Rehabilitasi Ira Puspadewi dkk

2 minggu ago
Nasional

Limbah Bunuh Ribuan Biota Sungai, Pemda Selamatkan RAPP, Kadis dan Gakkum PPLH Beda Pengakuan

2 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?