PERSADARIAU, PELALAWAN — Aktivitas pengangkutan kayu log Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Arara Abadi di Pulau Untut, Desa Labuhan Bilik, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, dituding menjadi biang kerok kerusakan lingkungan yang masif. Kapal tongkang yang beroperasi di wilayah tersebut diduga kuat memicu abrasi pantai ekstrem hingga mencapai 30–50 meter setiap bulannya.
Ironisnya, bisnis armada pengangkut balok ekaliptus ini ditengarai melibatkan investasi dari oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, serta pihak keluarga pengusaha lokal berinisial HM. Keterlibatan ini dinilai memperlemah fungsi pengawasan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Menurut penuturan warga setempat, hantaman dan aktivitas penambatan kapal tongkang secara sembarangan di sepanjang pesisir Pulau Untut telah memusnahkan ekosistem hutan bakau (mangrove) yang berfungsi sebagai penahan alami gelombang.
“Setiap bulan pantai mengalami abrasi parah, tetapi perusahaan terkesan masa bodoh dengan kerusakan yang ditimbulkannya. Tanaman bakau di sini habis,” ujar seorang warga kepada Persadariau baru-baru ini.
Sorotan tajam juga datang dari pengamat sekaligus perwakilan masyarakat, Abdul Murat. Ia menyayangkan sikap Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau yang dinilai melakukan pembiaran, meskipun laporan mengenai kerusakan bentang alam ini sudah dilayangkan sejak bertahun-tahun lalu.
“Masalah ini sudah kami sampaikan ke DLHK Provinsi sejak bertahun-tahun lalu, tetapi perusakan lingkungan tetap berjalan tanpa ada tindakan tegas. Ini membuktikan adanya pembiaran dari instansi terkait,” tegas Murat, Rabu (8/7/2026).
Saat dikonfirmasi, Anggota DPRD Pelalawan, Daramen, yang namanya santer disebut-sebut sebagai salah satu pemilik kapal tongkang tersebut, tidak menampik adanya kerusakan ekologis di lapangan. Ia membenarkan bahwa kapal-kapal tongkang sering kali ditambatkan langsung pada pepohonan bakau di sepanjang Pulau Untut karena ketiadaan fasilitas sandar yang memadai.
“Iya, saya sudah berkomunikasi dengan pihak Distrik (PT Arara Abadi) perihal masalah itu. Dulu kami sempat menyediakan tiang pancang besi untuk tambat, tetapi sering hilang,” aku Daramen saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (8/7/2026).
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Arara Abadi dan DLHK Provinsi Riau masih bungkam. Upaya klarifikasi resmi yang dilayangkan redaksi melalui pesan tertulis WhatsApp belum mendapatkan respons. Redaksi akan segera memperbarui informasi begitu ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan maupun otoritas lingkungan hidup terkait.

