PERSADARIAU, KAMPAR – Pria berinisial AM Siregar yang disebut-sebut sebagai pemilik bisnis tambang material timbunan tanpa izin di Desa Karya Indah, terkesan membantah.
AM mengatakan kepada awak media bahwa kegiatan usaha tambang galian C illegal yang berada di Kilometer 15 jalan Garuda Sakti bukanlah miliknya.
“Iya, silahkan saja konfirmasi pemiliknya atau pengelolanya langsung,” ucap AM.
Pernyataan AM ini bertolak belakang dengan keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber, yang mana menyebutkan dia tidak berjalan sendirian di bisnis itu.
Dari hasil penelusuran, muncul nama dua orang pria berinisial TO dan JL. Keduanya disebut terafiliasi dengan AM dalam mengoperasikan tambang.
Sedangkan AM, dikabarkan bertindak sebagai pemodal kegiatan usaha pertambangan material timbunan tanpa izin di Desa Karya Indah itu.
Kendati demikian, dia tetap mengaku tidak memiliki kaitan dengan kegiatan penambangan tersebut. Akan tetapi, AM mengakui mengenali TO dan JL.
“Oh iya, mereka teman-teman saya,” katanya.
Sebelumnya, tambang material timbunan yang di supply ke proyek jalan Tol mencuat setelah dikabarkan beroperasi tanpa memiliki legalitas usaha.
Ketiadaan legalitas kegiatan usaha tambang itu terungkap, setelah Persadariau meminta informasi data perizinan kepada Dinas ESDM Provinsi Riau.
Berdasarkan informasi sistem data perizinan, tidak ditemukan dokumen IUP maupun SIPB yang terbit untuk lokasi penambangan yang menjadi sorotan ini.
Geliat bisnis di sektor pertambangan material galian C di Kabupaten Kampar sudah sangat tidak terkendali.
Tambang galian C tumbuh dan beroperasi dengan leluasa, baik itu yang patuh dengan regulasi maupun yang tidak mengantongi izin resmi.
Meski begitu, kepolisian setempat belum tampak serius menindak segala bentuk aktivitas penambangan illegal di Kecamatan Tapung, Kampar.
Menyoal maraknya penambangan galian C tanpa izin di wilayah hukum Polres Kampar. Konfirmasi yang ditujukan kepada aparat hukum tidak mendapat respons, (17/7/26).
AKBP Boby Putra Ramadhan selaku Kapolres lebih memilih diam saat ditanya mengenai menjamurnya kegiatan tambang tanpa izin.
Sus

