PERSADARIAU, PELALAWAN – Proses lelang paket kegiatan di bawah naungan Mahkamah Agung (MA) di wilayah hukum Provinsi Riau kini menjadi sorotan tajam.
Dugaan pelanggaran prosedur dan indikasi persekongkolan tender yang melibatkan Kelompok Kerja (Pokja) panitia lelang dengan pihak perusahaan, terendus.
Di mana Pokja memenangkan PT HAP pada tender proyek Renovasi Atap Gedung Pengadilan Negeri Pelalawan, meski tidak memenuhi syarat wajib.
Berdasarkan temuan tim investigasi. PT HAP diduga tidak memiliki syarat wajib berupa Sertifikasi Badan Usaha (SBU) untuk bidang kegiatan yang dilaksanakan itu.
Padahal, SBU sub bidang Subklasifikasi Pemasangan Rangka dan Atap/Roofcovering (KK011/KBLI43903) menjadi syarat wajib yang dipenuhi oleh peserta lelang.
Menurut laman website Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), menyajikan informasi data PT HAP yang tidak memiliki SBU KK011/KBLI43903.
Perusahaan ini hanya mengantongi SBU Subkalsifikasi Pekerjaan Lansekap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi.
Untuk diketahui, Pekerjaan Renovasi Atap Pengadilan Negeri Pelalawan menelan anggaran sebesar Rp1.686.336.373,00 dari APBN tahun 2026.
Selaku kontraktor Pelaksananya PT Hita Artha Persada, Konsultan Pengawas CV Absri Ananta Konsultan dan Konsultan Perencana PT Mitra Utama Estuari.
Terkait ketiadaan SBU yang menjadi syarat teknis dalam lelang. Jurnalis media sudah menghubungi pihak PT HAP di nomor seluler 0812-72XX-XX84.
Akan tetapi, yang bersangkutan tidak merespons sambungan telepon dan pesan konfirmasi yang disampaikan kepadanya.
Merujuk Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, SBU merupakan dokumen vital yang menunjukkan legalitas dan kompetensi perusahaan.
Meloloskan perusahaan tanpa SBU bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran hukum serius yang berpotensi membatalkan hasil lelang.
Sebagai informasi, pembangunan sarana dan prasana peradilan tersebut, tidak luput dari pengawasan Pengadilan Tinggi Riau.
Dalam beberapa kesempatan, Ketua Pengadilan Tinggi menegaskan seluruh proses pelaksanaan kegiatan harus menjunjung nilai-nilai transparansi, integritas dan akuntabilitas.
Namun hingga berita ini terbit, Persadariau masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak Pengadilan Tinggi Riau mengenai dugaan pelanggaran itu.
Sus

