Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Areal perkebunan kelapa sawit PT MUP
Polemik HGU PT MUP: Masyarakat Menolak, Tanda Tangan 5 Kades dan 1 Lurah Dukung Perusahaan
Nasional
Kasus Pupuk Subsidi Pelalawan: Saksi Mencabut Keterangan BAP, Armaita Korban Ketidakcermatan Penyidik
Daerah Hukrim
Tim 9 Plasma Aliansi Masyarakat Adat Langgam Nilai Surat Rekomendasi Bupati Zukri Terkait HGU PT MUP Cacat Administrasi dan Langgar Aturan
Daerah Hukrim
ETF Bitcoin Dibanjiri Dana US$3,8 Miliar, Investor Cermati The Fed
Serba - Serbi
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > KSOP Bungkam Soal Titik Resmi Tambat Tongkang di Labuhan Bilik
Daerah

KSOP Bungkam Soal Titik Resmi Tambat Tongkang di Labuhan Bilik

admin
Last updated: 2026/07/14 16:25:38
admin
Share
2 Min Read
Tongkang pengangkut ekaliptus ditambat di pesisir labuhan bilik
Sebuah tongkang tambat jangkar di sekitar ekosistem mangrove
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN – Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) menyatakan area tambat tongkang di Kecamatan Teluk Meranti berada di pinggiran Desa Labuhan Bilik, bukan di Pulau Untut.

Namun, KSOP belum menjelaskan apakah titik koordinat 0°24’51″N, 103°9’55″E merupakan lokasi tambat yang telah ditetapkan.

Petugas KSOP, Armen Siagian, mengatakan pihaknya telah mengimbau agar seluruh tongkang ditambatkan pada pancang yang telah disediakan.

“Himbauan kami selalu ikat pada pancang yang sudah disediakan,” kata Armen, Senin (14/7/26) dikutip Indonesiawarta.com.

Armen menjelaskan KSOP bertugas mengawasi aktivitas pelayaran dari aspek keselamatan dan keamanan.

Terkait awal keberadaan tongkang di lokasi tersebut, ia menyarankan agar hal itu dikonfirmasi kepada pemerintah desa setempat atau PT Arara Abadi.

“Mungkin bapak bisa komunikasi dengan kepala desa setempat terkait awalnya dulu gimana, atau langsung ke Arara Abadi,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kewenangan penetapan area tambat dan lokasi labuh jangkar kapal berada pada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan.

Pelaksanaan pengawasan di lapangan didelegasikan kepada KSOP atau Unit Penyelenggara Pelabuhan sesuai wilayah kerjanya.

Sebelumnya, keberadaan tongkang pengangkut kayu ekaliptus milik PT Arara Abadi di pesisir Desa Labuhan Bilik menjadi sorotan.

Sejumlah pihak mempertanyakan lokasi penambatan tongkang yang dinilai berpotensi berdampak terhadap ekosistem mangrove dan menyebabkan abrasi di sepanjang pesisir.

Anggota DPRD Pelalawan, Daramen, mengatakan masih terdapat tongkang yang ditambatkan di lokasi yang tidak semestinya.

Menurut dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan PT Arara Abadi agar menyediakan fasilitas tambat yang lebih memadai sehingga tongkang tidak lagi diikat pada pohon mangrove.

“Saya sudah berkomunikasi dengan pihak distrik mengenai persoalan itu. Dulu kami sudah memasang tiang besi sebagai tempat tambat, tetapi sering hilang,” kata Daramen.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Humas PT Arara Abadi, Rian Putra Raditia, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.

San

You Might Also Like

Kasus Pupuk Subsidi Pelalawan: Saksi Mencabut Keterangan BAP, Armaita Korban Ketidakcermatan Penyidik

Tim 9 Plasma Aliansi Masyarakat Adat Langgam Nilai Surat Rekomendasi Bupati Zukri Terkait HGU PT MUP Cacat Administrasi dan Langgar Aturan

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan

Kerusakan Ekologis: Kerugiannya Tidak Bisa Selesai Hanya dengan Uang Ganti Rugi

Disnaker Lingga Limpahkan Perselisihan PHK PT CSS ke Pemprov Kepri

admin 2026-07-14
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Areal perkebunan kelapa sawit PT MUP
Polemik HGU PT MUP: Masyarakat Menolak, Tanda Tangan 5 Kades dan 1 Lurah Dukung Perusahaan
Nasional 1 jam ago
Kasus Pupuk Subsidi Pelalawan: Saksi Mencabut Keterangan BAP, Armaita Korban Ketidakcermatan Penyidik
Daerah Hukrim 4 jam ago
Tim 9 Plasma Aliansi Masyarakat Adat Langgam Nilai Surat Rekomendasi Bupati Zukri Terkait HGU PT MUP Cacat Administrasi dan Langgar Aturan
Daerah Hukrim 4 jam ago
ETF Bitcoin Dibanjiri Dana US$3,8 Miliar, Investor Cermati The Fed
Serba - Serbi 1 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Kasus Pupuk Subsidi Pelalawan: Saksi Mencabut Keterangan BAP, Armaita Korban Ketidakcermatan Penyidik

4 jam ago
DaerahHukrim

Tim 9 Plasma Aliansi Masyarakat Adat Langgam Nilai Surat Rekomendasi Bupati Zukri Terkait HGU PT MUP Cacat Administrasi dan Langgar Aturan

4 jam ago
Daerah

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan

2 hari ago
Dr Rawa El Amady
Daerah

Kerusakan Ekologis: Kerugiannya Tidak Bisa Selesai Hanya dengan Uang Ganti Rugi

3 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?