PERSADARIAU, PEKANBARU – Dugaan konspirasi antara oknum berseragam dengan pelaku perambah hutan kawasan, penjualan lahan hutan kawasan, pengusaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan pada wilayah kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kampar Kiri perlahan terus terbongkar.
Beberapa fakta yang ditemukan dari hasil investigasi Tim Media memberi titik terang tentang dugaan adanya keterlibatan oknum di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.
Sebelumnya pada tanggal 8 Mei 2023 pihak DLHK Riau melalui Kepala Sub Koordinator Penegakkan Hukum, telah meminta Tim Awak Media menyerahkan bukti atas dugaan terlibatnya oknum berinisial EJM pada kasus perambahan hutan kawasan hingga pembangunan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan kelompok Tani (KT) Kejayaan Delapan Koto Setingkai. Dimana dalam aktivitas tersebut, oknum EJM yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di DLHK Riau diduga sebagai pensuplai bibit kecambah kelapa sawit.
Selanjutnya, jurnalis mengirimkan rekaman video berisikan percakapan yang diduga merupakan suara EJM mengenai pengaturan SPK kepada beberapa pejabat DLHK dan sekaligus menanyakan tentang hasil pemeriksaan terhadap EJM pada pertengahan bulan Mei 2023 yang lalu.
Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kabid PPLHK), Alwamen S.Hut., M.Si, memberikan jawabannya dalam pesan WhatsApp.
“Selaku ASN beliau sudah di periksa oleh atasannya, silahkan Bapak tanya ke KPH nya,” tulis Alwamen, (31/5/2023).
“Jika beliau terlibat tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang bapak bisa langsung lapor APH,” tambahnya.
Meneruskan petunjuk dari Alwamen, media menghubungi Kepala KPH Kampar Kiri, Dewi Handayani SH., MH, yang baru sekitar satu bulan ini menjabat di sana menggantikan pendahulunya.
“Itu bukan dari KPH tapi itu di dinas, langsung di Gakkum,” kata Dewi Handayani pada Persadariau melalui sambungan seluler, (31/5/23).
Dewi menjelaskan, dirinya baru saja dilantik menjadi Kepala KPH Kampar Kiri dan mengaku tidak tahu secara pasti persoalan yang terjadi, bahkan terkait berita acara pemeriksaan oknum EJM itu yang lebih mengetahui adalah Alwamen.
“Saya kan bukan penyidik, masa saya menyidik. Pak Alwamen lah harusnya yang lebih tahu, sebab penyidik itu ada nya di Gakkum,” imbuh Kepala KPH Kampar Kiri ini.
Mengacu pada Peraturan Gubernur Riau Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau. Dalam Bagian Ketiga Pasal 11, sangat jelas menerangkan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) pada Bidang PPLHK dan Paragraf 3 Pasal 14, menegaskan Tupoksi dari Seksi Penegakkan Hukum di DLHK Provinsi Riau. (Sus/Tim)