Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Transaksi Sabu di Peron Sawit Terendus, Dua Pelaku Dibekuk Polisi di Siak
Daerah Hukrim
Siak Siaga! Ancaman Super El Nino Mengintai, Pemkab Perketat Pengawasan Karhutla
Daerah
45 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis Hasil Kolaborasi EMP Bentu, Bakrie Amanah, dan IPM-PB
Daerah Syi'ar
KPK Benarkan Lakukan OTT terhadap Sejumlah Pihak di Kuansing
Hukrim Nasional
Proses mediasi penyelesaian lahan sisa
BKD Minta Pemkab Kuansing Segera Tuntaskan Persoalan Sisa Lahan PT WSN
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Hukrim > Di Vonis Pidana Penjara, Pria Inisial N Malah Keluyuran dan Ikut Nyaleg DPRD Kampar
HukrimNasional

Di Vonis Pidana Penjara, Pria Inisial N Malah Keluyuran dan Ikut Nyaleg DPRD Kampar

admin
Last updated: 2023/05/16 09:27:48
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Pelaku penambangan hasil alam berupa batu kerikil dan pasir (galian C) secara ilegal yang di sangkakan telah melanggar Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 oleh Ditreskrimsus Polda Riau, terus berusaha meyakinkan awak media bahwa dirinya benar telah menjalani persidangan di Pengadilan hingga dikeluarkan putusan sidang.

“Saya ditahan di Polda selama 15 hari setelah itu saya dibawa oleh polisi ke kejaksaan, ucap N kepada awak media saat wawancara di kafe Radja Koffie jalan HR Soebrantas, hari Rabu (10/5/23).

Sebelum dibawa ke meja hijau, N menyebutkan nama oknum anggota kepolisian dan nama oknum jaksa yang membantu meringankan hukuman mengenai perkara yang sedang dijalaninya

Kasus saya di pegang oleh inisial T kalau tak salah sekarang sudah pensiun dan Kasubdit nya inisial D waktu itu. Dari Polda saya dikawal 2 orang petugas dan di serahkan ke jaksa namanya NUR, jaksa itu aslinya berdarah Kampar. Saya pun tidak tahu itu pengadilan dimana karena Daring (Dalam Jaringan, red),” sebutnya.

“Istri dan anak-anak saya pernah datang ke rumahnya T, supaya membantu agar hukuman saya tidak berat. Setelah vonis, saya pun tidak ada ditahan karena menjadi tahanan kota. Karena masalah saya sudah selesai, maka saya ikut berpolitik dan rencananya mau maju pileg besok” pengakuan N.

Terkait oknum Jaksa yang di maksud oleh N, Tim awak media berusaha menghubungi Kepala Penerangan dan Hukum serta Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, akan tetapi pihak Kejati belum merespon konfirmasi yang di layangkan wartawan, Senin (15/5/23).

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, dapat dilihat pada Nomor Perkara : 213/Pid.B/LH/2022/PN Pbr, Tanggal Register : 18 Maret 2022, sebagai Terdakwa Nazarudin alias Nazar bin Anwar.

Dalam sidang putusan pada Tanggal 8 Juni 2022, Hakim memutuskan, Bahwa terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) Bulan, dan pidana denda sebanyak Rp 1.000.000.000,00. Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan pidana kurungan penjara selama 2 (dua) Bulan.

Penulis : Sus/Tim

You Might Also Like

Transaksi Sabu di Peron Sawit Terendus, Dua Pelaku Dibekuk Polisi di Siak

KPK Benarkan Lakukan OTT terhadap Sejumlah Pihak di Kuansing

Tiga Pelaku Jaringan Sabu Dibekuk di Sungai Apit, Polisi Sita Senpi dan Barang Bukti.

DPO Kasus Perambah Hutan Menyerahkan Diri ke Kejari Bengkalis

Babak Baru Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT SLS, Polda Riau Belum Buka Suara

TAGGED: bekingan, DPRD Kampar, galian C, KPU Kampar, Pidana nyaleg
admin 2023-05-16
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Transaksi Sabu di Peron Sawit Terendus, Dua Pelaku Dibekuk Polisi di Siak
Daerah Hukrim 22 jam ago
Siak Siaga! Ancaman Super El Nino Mengintai, Pemkab Perketat Pengawasan Karhutla
Daerah 3 hari ago
45 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis Hasil Kolaborasi EMP Bentu, Bakrie Amanah, dan IPM-PB
Daerah Syi'ar 3 hari ago
KPK Benarkan Lakukan OTT terhadap Sejumlah Pihak di Kuansing
Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Transaksi Sabu di Peron Sawit Terendus, Dua Pelaku Dibekuk Polisi di Siak

22 jam ago
HukrimNasional

KPK Benarkan Lakukan OTT terhadap Sejumlah Pihak di Kuansing

3 hari ago
DaerahHukrim

Tiga Pelaku Jaringan Sabu Dibekuk di Sungai Apit, Polisi Sita Senpi dan Barang Bukti.

6 hari ago
Novrianto alias Bombeng (kaos merah)
Hukrim

DPO Kasus Perambah Hutan Menyerahkan Diri ke Kejari Bengkalis

7 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?