Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Areal perkebunan kelapa sawit PT MUP
Polemik HGU PT MUP: Masyarakat Menolak, Tanda Tangan 5 Kades dan 1 Lurah Dukung Perusahaan
Nasional
Kasus Pupuk Subsidi Pelalawan: Saksi Mencabut Keterangan BAP, Armaita Korban Ketidakcermatan Penyidik
Daerah Hukrim
Tim 9 Plasma Aliansi Masyarakat Adat Langgam Nilai Surat Rekomendasi Bupati Zukri Terkait HGU PT MUP Cacat Administrasi dan Langgar Aturan
Daerah Hukrim
ETF Bitcoin Dibanjiri Dana US$3,8 Miliar, Investor Cermati The Fed
Serba - Serbi
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > 6 Bulan Tidak di Gaji, Kades Petani Sarankan Lapor ke Ombudsman
Daerah

6 Bulan Tidak di Gaji, Kades Petani Sarankan Lapor ke Ombudsman

admin
Last updated: 2023/01/12 23:26:38
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN — Seorang wanita dan Dua orang temannya yang mengaku sebagai Petugas Pajak Desa Petani Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan, Riau, mengungkapkan kekecewaannya kepada oknum desa yang hingga saat ini diakuinya belum juga membayarkan upah kerja sejak bulan Januari hingga Juni tahun 2022 ini.

Hal tersebut di ungkapkan Ulfa Meilendari kepada awak media di salah satu café di Pangkalan Kerinci pada Sabtu (24/12/2022) sore wib. Ia mengungkapkan, selain dirinya ada dua orang temannya yang juga bernasib sama belum mendapatkan upah kerja atau honor sebagai tenaga petugas pemungut pajak bumi dan bangunan Pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

“ kami bertiga hingga saat ini belum menerima gaji pak, kita sudah mengadukan hal ini kepada kepala desa (Fahmi, red), dan di arahkan untuk ke bendahara (Nazarudin, red), tapi kami di oper seperti bola,” kata Ulfa penuh emosi.

Bendahara Desa Petani, lanjut Ulfa, mengatakan bahwa uang yang seharusnya dibayarkan sebagai upah tersebut telah di pakai oleh kepala desa untuk keperluan pesta dirinya. “ Setiap kali kami minta gaji, dibilang bendahara duit dipakai pak kades,” ujarnya.

Kepala Desa Petani, Marison Fahmi ketika dimintai klarifikasi terkait tudingan terhadap dirinya justru menyarankan agar persoalan tersebut dilaporkan kepada Ombudsman dan penegakan hukum.

“ saya senang hal-hal seperti itu, artinya kesadaran masyarakat makin baik. Dorong kearah penegakan hukum lebih baik. Agar setiap perbuatan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Jika perlu, silahkan laporkan ke Ombudsman selaku lembaga pengawas layan public karena tidak membayarkan honor yang dimaksud,” kata Marison Fahmi, SH., MH kades termuda di Pelalawan itu menjelaskan melalui WhatsApp, Sabtu (24/12/2022).

“ Tetapi kalau tuduhan tersebut terbukti tidak benar, mengarah ke fitnah, maka ada ancaman pidananya. Silahkan kedua belah pihak membuktikan,” tandasnya.

Nazarudin sendiri membantah ketika ditanyakan perihal ucapannya yang mengkambing hitamkan kepala desa terkait uang honor tiga orang petugas pemungut pajak yang mengatakan bahwa uang tersebut dipakai oleh Kades Petani.

“ Saya tidak pernah ngomong itu pak, itu tidak benar pak,” kata Nazarudin yang diketahui menjabat sebagai bendahara desa Petani melalui telepon, Sabtu (24/12/2022).

“ Saya tidak pernah melihat SK mereka. Siapa yang menerbitkan SK itu saya tidak tau, kekuatan hukum SK pun saya tidak memahami pak,” tambahnya lagi.

You Might Also Like

Kasus Pupuk Subsidi Pelalawan: Saksi Mencabut Keterangan BAP, Armaita Korban Ketidakcermatan Penyidik

Tim 9 Plasma Aliansi Masyarakat Adat Langgam Nilai Surat Rekomendasi Bupati Zukri Terkait HGU PT MUP Cacat Administrasi dan Langgar Aturan

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan

Kerusakan Ekologis: Kerugiannya Tidak Bisa Selesai Hanya dengan Uang Ganti Rugi

Disnaker Lingga Limpahkan Perselisihan PHK PT CSS ke Pemprov Kepri

TAGGED: Desa Petani, Tidak di Gaji, Ulfa
admin 2022-12-12
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Areal perkebunan kelapa sawit PT MUP
Polemik HGU PT MUP: Masyarakat Menolak, Tanda Tangan 5 Kades dan 1 Lurah Dukung Perusahaan
Nasional 1 jam ago
Kasus Pupuk Subsidi Pelalawan: Saksi Mencabut Keterangan BAP, Armaita Korban Ketidakcermatan Penyidik
Daerah Hukrim 4 jam ago
Tim 9 Plasma Aliansi Masyarakat Adat Langgam Nilai Surat Rekomendasi Bupati Zukri Terkait HGU PT MUP Cacat Administrasi dan Langgar Aturan
Daerah Hukrim 4 jam ago
ETF Bitcoin Dibanjiri Dana US$3,8 Miliar, Investor Cermati The Fed
Serba - Serbi 1 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Kasus Pupuk Subsidi Pelalawan: Saksi Mencabut Keterangan BAP, Armaita Korban Ketidakcermatan Penyidik

4 jam ago
DaerahHukrim

Tim 9 Plasma Aliansi Masyarakat Adat Langgam Nilai Surat Rekomendasi Bupati Zukri Terkait HGU PT MUP Cacat Administrasi dan Langgar Aturan

4 jam ago
Daerah

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan

2 hari ago
Dr Rawa El Amady
Daerah

Kerusakan Ekologis: Kerugiannya Tidak Bisa Selesai Hanya dengan Uang Ganti Rugi

3 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?