Gambar : Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandra Moniaga (Komnasham/net)
PERSADARIAU, PELALAWAN — Udara di ibukota Kabupaten Pelalawan, Riau, Pangkalan Kerinci tercemar bau busuk yang menyengat diduga berasal dari pabrik penghasil serat rayon dan bubur kertas raksasa, PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) dan PT Asia Pasifik Rayon (APR).
Kecamatan Pangkalan Kerinci, terutama Kelurahan Kerinci Timur memang memiliki tingkat kepadatan penduduk yang besar dibandingkan desa/kelurahan lainnya. Ditambah lagi keberadaan pabrik cukup berdekatan dengan beberapa kelurahan di ibukota Pelalawan itu.
Masyarakat mengeluhkan bau busuk yang kerap terjadi. Mulai dengan menyampaikan di media sosial, bahkan beberapa waktu sebelumnya, masyarakat melakukan aksi unjuk rasa perihal aroma menyengat yang harus dihirup oleh masyarakat lokal.
” Busuknya limbah erpepe ni, seperti tidak ada pemerintah, semua diam. Bapak-bapak diatas sana mungkin banyak proyek di dalam (RAPP) makanya pada diam, kami rakyat yang menanggung limbahnya,” ujar pria paruh yang tinggal di Kelurahan Kerinci Timur menyampaikan kekesalan saat ditemui di kediamannya, Jum’at (24/11/2024) malam.
Belakangan ini, lanjutnya aroma bau busuk kerap muncul bersamaan dengan gerimis. Hal itu menurutnya sangat menggangu kesehatan dan kenyamanan masyarakat setempat.
Iapun menuturkan, didalam undang-undang sebetulnya telah disebutkan secara jelas, bahwa hak atas lingkungan hidup yang sehat merupakan hak asasi manusia (HAM) yang mesti dipenuhi oleh negara dalam hal ini pemerintah.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandra Moniaga dikutip dari laman HAM RI mengatakan negara bertanggung jawab atas hak udara yang sehat bagi setiap warga negara.
” Kalau ditelusuri lebih jauh dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, itu diatur juga bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia. Apa artinya? Yang pertama, negara sebagai pemangku kewajiban harus memastikan bahwa setiap orang itu betul dipenuhi, dilindungi dan dihormati haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan kedua, pemaknaan lingkungan yang baik itu adalah lingkungan yang sehat” jelas Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandra Moniaga.
” Hak atas informasi yang efektif, tepat waktu dan terjangkau adalah suatu kewajiban prosedural yang semestinya dijalankan oleh pemerintah, dan apabila hal ini tidak dijalankan dapat diduga terjadi pelanggaran HAM,” jelas Sandra.
Perlu publik ketahui, pada Pasal 97 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 secara tegas memberikan sanksi bagi pihak yang terlibat dalam pencemaran lingkungan, termasuk pula pencemaran udara. Karena itu, sudah semestinya pula Pemda memiliki payung hukum berupa peraturan daerah (Perda), peraturan gubernur (Pergub), peraturan walikota (Perwali), atau peraturan bupati (Perbup) yang bisa digunakan untuk menindak pelaku pencemaran lingkungan, khususnya udara.
FA