PERSADARIAU, PEKANBARU — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online masih terus menimbulkan permasalahan dari tahun ke tahun. Sejak pertama di mulai pada 2017 silam, dalam pelaksanaannya selalu mendapat sorotan dari berbagai pihak karena memberikan dampak yang sangat luas.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019, Pemerintah sudah menentukan metode untuk siswa masuk ke sekolah melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua/wali, atau jalur lainnya.
Namun cara ini masih di nilai menyulitkan bagi calon peserta didik dan orangtua siswa, tidak sedikit pula dari mereka yang telah mendaftar tetapi tidak lolos dalam penerimaan. Ini dialami oleh seorang siswa yang tidak lulus seleksi penerimaan pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di sekitar tempat tinggalnya, hingga membuat orangtua siswa tersebut mengadukan nasib anaknya pada Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau.
“Anak saya daftar online, kan jalur afirmasi karna kami orang tidak mampu,” kata Atan Keok orangtua dari peserta didik itu pada Persadariau saat berada di kantor Ombudsman Riau (7/8/23).
Di ceritakan Atan, anaknya ikut mendaftar pada SMA Negeri 16 yang terletak di Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Di saat hari pengumuman hasil PPDB, ia mendapati anaknya tidak lolos masuk ke SMA tersebut. Padahal SMA Negeri ini menjadi satu-satunya harapan bagi orangtua siswa agar anak mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan di sekolah negeri.
“Banyak anak-anak di Okura yang tidak bisa masuk SMA 16, itulah sekolah yang paling terdekat dari Okura. Kepada Gubernur dan pejabat di dinas terkait kami harapkan perhatiannya terhadap pendidikan anak-anak kami di Okura,” tambahnya.
Warga yang berdomisili di jalan Raja Panjang, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru ini di dampingi dua orang kuasa hukum dari kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Wilton Amos Panggabean SH dan Wira Ananda Manalu SH, melayangkan pengaduan terkait Pelayanan Publik yang Buruk yang Dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau.
Pengaduan yang dilakukan pihaknya, bertujuan agar Ombudsman dapat membantu masyarakat dalam mencarikan solusi supaya persoalan PPDB ini tidak menjadi momok bagi setiap calon peserta didik. Wilton Amos Panggabean, mengatakan minim pengetahuan di kalangan warga tidak mampu mengenai bagaimana proses dan rencana pemerintah menerapkan PPDB secara online malah menjadi sumber dari masalah yang timbul.
“Dapat di artikan begini, posisi bapak ini (Atan, red) tidak tahu apapun persoalan di dalam PPDB ini. Yang di inginkan orangtua peserta didik adalah pemerataan, bagaimana supaya anak-anak mereka dapat bersekolah di sekolah negeri,” ucap Wilton.
Masih kata Wilton, masyarakat yang hidup dalam taraf miskin akan mengalami kesulitan untuk membayar uang sekolah apabila harus masuk sekolah swasta. Sementara untuk memenuhi kebutuhan rutin sehari-hari saja sudah sulit, pak Atan adalah seorang nelayan kecil yang berpenghasilan rendah.
Sebelumnya pada tanggal 3 Juli 2023, Atan Keok bersama kuasa hukumnya mendatangi Bidang SMA pada Dinas Pendidikan Riau, ingin menyampaikan permasalahan yang tengah di hadapi klien nya, akan tetapi tidak di respon dengan baik. “Sudah kami lakukan pengaduan ke Disdik melalui bidang SMA. Malah kami merasa seperti terombang ambing tanpa kejelasan selama satu bulan lebih ini,” kata Wira Ananda Manalu.
“Beberapa waktu lalu juga ada seorang staf di bidang SMA di Disdik menelepon dan mengarahkan kami supaya kembali datang ke sekolah. Pada saat kami minta surat pengantar sebagai bahan untuk menemui kepala sekolah, pihak dinas tidak mau memberikan,” terang Wira saat akan mengakhiri keterangan pers.
(SUS)