PERSADARIAU, PELALAWAN – PT Mekar Alam Lestari (MAL) II yang beroperasi di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, akhirnya dipaksa berhenti beraktivitas. Hal ini ditandai dengan pemasangan segel di areal perusahaan sawit itu di Desa Tanjung Air Hitam, Selasa (4/6/24).
Plank pemberitahuan yang bertuliskan “Dilarang Melakukan Segala Bentuk Aktivitas Usaha Perkebunan di Lahan PT Mekar Alam Lestari“.
Semula akan di pasang pada persimpangan jalan akses masuk ke PT MAL. Namun rencana tersebut diubah, kemudian diputuskan pemasangan dilakukan didekat pos timbangan milik perusahaan.
Langkah tegas ini diambil Tim Satuan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) berdasarkan SK IUP-B nomor: Kpts.502/DPMPTSP/2017/02 Tanggal 24 Oktober 2017. Satuan GTRA ini merupakan personil gabungan dari TNI, Polri, BPN Pelalawan dan Satpol PP.
Proses penyegelan ini di pimpin langsung oleh Bupati Pelalawan, H Zukri SE. Meski di saksikan pihak-pihak manajemen PT MAL II, Satuan GTRA tidak mendapat rintangan apapun dari pihak perusahaan saat memasang segel pada tempat yang telah di tentukan.
“Mulai hari ini, operasional PT MAL II yang di Kecamatan Kerumutan diberhentikan,” ujar Bupati Pelalawan dihadapan seluruh Tim Satuan GTRA dan pihak perusahaan.
Lanjut Bupati, dasar penyegelan ini adalah dampak dari tidak ditunaikannya oleh PT MAL II tentang kewajiban 20% lahan pertanian untuk masyarakat.
Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Pelalawan Iptu Kris Topel STrK SIK mengingatkan pihak PT MAL untuk segera menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi ini. Dan menegaskan agar tidak melakukn aktivitas apapun di areal perkebunan.
“Kita harapkan adanya kerjasama yang baik sebab PT. MAL sudah dicabut izinnya sejak tahun 2022. Namun sampai saat ini masih ada aktifitas yang sedang berlangsung, jangan sampai penegakkan hukum menjadi jalan terakhir. Kita harapkan, sanksi administrasi yang sudah diberikan agar diterapkan, diselesaikan dengan baik oleh PT MAL. Selain itu, juga berlaku untuk masyarakat, sambil menunggu diharapkan masyarakat untuk bersabar,” tegas Kasat Reskrim Polres Pelalawan.
Sementara itu, Zian selaku Humas PT MAL mengatakan dirinya akan berkoordinasi dengan Pimpinan terkait putusan Bupati Pelalawan, pihaknya akan berusaha mengindahkan aturan yang berlaku.
Untuk diketahui, Informasi yang berhasil dirangkum, PT Mekar Alam Lestari II beroperasi di Kecamatan Kerumutan, Pelalawan, dengan luas lahan yang di garap mencapai hampir 1.800 hektar. (*/Rls)