PERSADARIAU, SIAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil membongkar kasus penipuan berkedok batu merah delima yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat pria yang diduga merupakan bagian dari komplotan pelaku.
Keempat pelaku ditangkap pada Senin dini hari, 25 Mei 2026 sekitar pukul 04.20 WIB di sebuah rumah di Jalan Kuaran Gang Buntu, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Kasus ini bermula dari laporan seorang ASN berinisial Z alias Atan (54), warga Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.
Korban mengaku tertipu setelah diyakinkan para pelaku mengenai keberadaan batu merah delima bertuah yang disebut-sebut bernilai miliaran rupiah.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH mengatakan para pelaku memiliki peran masing-masing untuk memperdaya korban.
Salah satu pelaku berpura-pura menjadi penjual batu, sementara lainnya berperan sebagai perantara hingga calon pembeli dari Singapura.
“Pelaku membuat korban percaya bahwa batu merah delima tersebut memiliki kekuatan dan bernilai sangat tinggi. Mereka bahkan memperlihatkan batu yang memancarkan cahaya merah di dalam air untuk meyakinkan korban,” terangnya.
Peristiwa penipuan itu terjadi pada 16 Mei 2026 di parkiran RSUD Tengku Rafi’an Siak. Setelah korban percaya, pelaku mengajak korban ke Pekanbaru dengan alasan menjemput uang pembayaran batu senilai Rp 2,7 miliar.
Dalam perjalanan, korban dibujuk membawa kendaraan lain beserta BPKB asli miliknya. Korban bahkan menjual mobil Toyota Innova miliknya di sebuah showroom di Pekanbaru dengan harga Rp 50 juta.
Setelah uang hasil penjualan mobil diterima korban, pelaku kembali menjalankan aksinya. Mereka mengajak korban singgah dan sholat di sebuah masjid.
Saat itu korban diminta meninggalkan tas berisi uang tunai Rp 50 juta, dompet, handphone, dan barang berharga lainnya di dalam mobil pelaku.
Namun usai sholat, korban mendapati para pelaku beserta kendaraan mereka telah menghilang. Korban pun sadar dirinya telah menjadi korban penipuan.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak langsung melakukan penyelidikan. Dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Saut Adhi Karyansyah Pandiangan SH MH tim akhirnya berhasil melacak keberadaan para pelaku di Pekanbaru.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan empat pelaku berinisial UN, IS, DR alias D, dan YFP alias Y. Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui perbuatannya.
Mereka juga mengaku pernah melakukan aksi serupa terhadap korban lain di Sei Apit pada November 2025 dengan kerugian mencapai Rp 35 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa batu merah delima, uang tunai, mobil Toyota Rush, beberapa unit handphone, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta perlengkapan lain yang diduga dipakai untuk menjalankan penipuan.
Saat ini keempat pelaku telah diamankan di Polres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan berkedok benda pusaka, batu bertuah, maupun investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. **
Frz

