Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim
Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam
Daerah
Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM
Daerah
STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan
Daerah
Gedung Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Dugaan Praktik Korupsi di Pemko Pekanbaru Mengendap, Kejaksaan Membisu
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Manajemen Pihak Perusahaan PT. National Sago Prima resmi di laporkan Dugaan Penghapusan Data Dokumentasi Penelitian
DaerahHukrim

Manajemen Pihak Perusahaan PT. National Sago Prima resmi di laporkan Dugaan Penghapusan Data Dokumentasi Penelitian

admin
Last updated: 2026/05/30 10:43:13
admin
Share
3 Min Read
Farten Hario, SH kuasa hukum Apen pelapor PT. nasional Sago Prima atas dugaan akses ilegal perangkat elektronik miliknya ke Polres Kab. Meranti
SHARE

PERSADARIAU, SELAT PANJANG – Seorang alumni Magister Ilmu Lingkungan Universitas Lancang Kuning asal Kabupaten Kepulauan Meranti, Apen Taruna, S.P., M.Ling., secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana akses ilegal terhadap perangkat elektronik miliknya ke Polres Kepulauan Meranti.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghapusan dokumentasi penelitian yang tersimpan di telepon genggam miliknya saat melakukan kegiatan penelitian di PT National Sago Prima (PT NSP), yang berlokasi di Desa Kepau Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Apen menjelaskan bahwa pada 11 Februari 2026 dirinya melakukan penelitian akademik sebagai bagian dari penyusunan tesis pada Program Magister Ilmu Lingkungan Universitas Lancang Kuning. Penelitian tersebut berfokus pada kajian pengelolaan limbah industri sagu.

Sekitar pukul 17.00 WIB, setelah menyelesaikan kegiatan penelitian dan bersiap meninggalkan lokasi perusahaan, kondisi kesehatan Apen tiba-tiba menurun. Ia mengalami pusing, mual, hingga muntah di area parkir perusahaan. Melihat kondisi tersebut, salah seorang karyawan perusahaan memberikan bantuan dan membawa Apen ke klinik perusahaan untuk mendapatkan penanganan awal.

Karena kondisi kesehatannya dianggap memerlukan penanganan lebih lanjut, pihak perusahaan kemudian memfasilitasi kepulangannya ke Selatpanjang menggunakan speedboat perusahaan. Dalam situasi tersebut, menurut Apen, pihak perusahaan meminta PIN telepon genggam miliknya dengan alasan untuk menghubungi pihak keluarga.

Namun, setelah kondisi kesehatannya membaik usai menjalani perawatan medis di RSUD Kepulauan Meranti, Apen mengaku menemukan bahwa seluruh dokumentasi foto penelitian yang diambil pada hari itu telah hilang dari galeri telepon genggamnya.

Atas kejadian tersebut, Apen melalui kuasa hukumnya, Farten Hario, S.H., dari Kantor Advokat Farten Hario, S.H. & Partners, menilai terdapat dugaan pelanggaran hukum yang merugikan kliennya, baik secara
akademik maupun pribadi.

“Kami menilai tindakan tersebut telah merugikan klien kami karena dokumentasi yang hilang merupakan bagian penting dari kegiatan penelitian akademik. Dugaan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik dan penghapusan data elektronik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku,” ujar Farten Hario dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi persadariau.co.id, Sabtu (30/5/2026).

Pada Jumat, 29 Mei 2026, pihaknya secara resmi mengajukan pengaduan ke Polres Kepulauan Meranti terkait dugaan tindak pidana akses ilegal terhadap sistem elektronik (illegal access) dan penghapusan data elektronik tanpa hak yang diduga terjadi pada 11 Februari 2026 di lingkungan PT National Sago Prima.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Kepulauan Meranti melalui Bripka Ammar Ma’aruf untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang tersedia guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan berharap perkara ini dapat ditangani secara adil demi memberikan kepastian hukum, perlindungan hak-hak masyarakat, serta menjamin kebebasan akademik dalam pelaksanaan penelitian ilmiah,” tutup Farten Hario. **/FA

You Might Also Like

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam

Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM

STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan

Dugaan Praktik Korupsi di Pemko Pekanbaru Mengendap, Kejaksaan Membisu

TAGGED: Farten Hario, Pencurian data elektronik, PT NSP
admin 2026-05-30
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim 1 hari ago
Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam
Daerah 1 hari ago
Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM
Daerah 7 hari ago
STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan
Daerah 7 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

1 hari ago
Daerah

Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam

1 hari ago
Daerah

Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM

7 hari ago
Daerah

STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan

7 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?