PERSADARIAU, SIAK – Inspektorat Kabupaten Siak memberikan waktu 60 hari kepada Penghulu Kampung Suka Mulya, Kecamatan Dayun, Aminur Setiadi.
Pengawas internal meminta Aminur Setiadi untuk mengembalikan temuan dugaan kerugian keuangan kampung yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 400 juta.
Muklis, Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) Suka Mulya, mengatakan bahwa tim Inspektorat telah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran kampung.
Pemeriksa menggali keterangan dari penghulu, bendahara, sekretaris kampung, dan pihak terkait lainnya.
“Tim Inspektorat sudah memeriksa penghulu, bendahara, sekdes dan pihak lainnya,” kata Muklis, Minggu (18/5/26).
Muklis mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya dugaan kerugian keuangan kampung sebesar Rp 400 juta.
Ia menyebut penghulu mengakui adanya temuan tersebut. Namun, pihak Inspektorat masih melakukan verifikasi sebelum menetapkan nilai kerugian secara final.
Dia mengungkapkan juga bahwa Inspektorat membahas hasil pemeriksaan itu dalam pertemuan di Kantor Inspektorat Siak pada tanggal 11 Mei 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Inspektorat memanggil penghulu, bendahara, sekretaris kampung, Ketua Bapekam, dan Camat Dayun.
Muklis menjelaskan, Inspektorat memberikan kesempatan kepada penghulu untuk menyelesaikan dan mengembalikan dana yang menjadi temuan pemeriksaan dalam jangka waktu 60 hari.
Sebelum memfinalisasi jumlah akhir, Inspektorat meminta penghulu dan bendahara memeriksa ulang sejumlah penggunaan anggaran yang belum jelas.
Tim pengawas mencatat nilai anggaran yang memerlukan klarifikasi tersebut berada di bawah Rp10 juta.
“Ada beberapa anggaran yang masih samar dan belum jelas penggunaannya. Mereka diminta memperjelas hal tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Inspektorat memberikan kesempatan kepada penghulu untuk mengajukan keberatan jika menemukan laporan yang tidak sesuai.
Penghulu juga dapat menyerahkan bukti pendukung sebelum Inspektorat menetapkan jumlah dana pengembalian.
“Jika ada komplain dari penghulu terkait laporan yang disampaikan, dipersilakan mengajukan keberatan dan membuktikannya sebelum ditetapkan jumlah yang harus dikembalikan,” kata Muklis.
Menurut Muklis, audit tersebut menemukan masalah pada beberapa kegiatan yang menggunakan anggaran kampung.
Seperti pengerasan jalan, peternakan sapi, pengadaan lele, serta kegiatan kepemudaan (Karang Taruna, Linmas, dan Irmas) maupun kegiatan lainnya.
Ketua Bapekam ini mengkritik tata kelola dana kepemudaan selama lima tahun yang menyentuh angka Rp 100 juta. Di mana Penghulu mengelola dana ini secara sepihak karena bendahara enggan memegang uang tersebut.
“Sementara uang kegiatan itu disebut disimpan oleh penghulu dengan alasan bendahara tidak berani memegang uang tersebut,” ujar Muklis.
Muklis menegaskan, audit Inspektorat ini bertujuan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana kampung kepada masyarakat.
Hingga saat ini, Camat Dayun Wahyudi masih bungkam mengenai hasil pemeriksaan tersebut ataupun rencana tindakan dari Pemerintah Kecamatan. **
Frz

