PERSADARIAU, PELALAWAN — Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Pelalawan, Riau mewajibkan setiap siswa-siswinya untuk membuka rekening tabungan di bank tertentu sesuai yang ditunjuk pihak sekolah.
Wali murid di SDN 009 mengungkapkan adanya kebijakan membuat buku tabungan (Butab) tersebut tidak keseluruhannya baik. Menurut ibu dari salah seorang siswa itu, adanya kewajiban menyetorkan uang sebesar Rp 5.000 setiap harinya cukup memberatkan bagi dirinya dan sebagian orang tua murid.
” Paling kecil 5000, itu wajib bagi yang punya duit,” ujar wali murid yang namanya dirahasiakan demi menjaga kenyamanan narasumber kepada Persadariau belum lama ini.
Untuk Bank nya sendiri, berdasarkan pengalaman anaknya yang duduk dikelas satu SDN 009 itu, pihak sekolah menunjuk bank Dana Amanah.
” Ia (ditentukan), tapi 1 tahun sekali bisa di ambil (uang) kata gurunya,” terangnya.
Kepala Sekolah SDN 009 Terusan Baru, Elfidawati mengatakan keharusan membuka rekening tabungan bagi siswa-siswi tempat ia mengabdi tersebut merupakan program Bupati Pelalawan, H. Zukri Misran.
” Betul, satu anak satu rekening, program bapak Bupati kita,” kata Elfidawati, M.Pd, Kamis (20/7/2023).
Elfida membantah adanya kewajiban harus menabung di bank tertentu dan besaran nominal yang harus disetorkan. ” Boleh di Bank mana saja. Tiap Selasa dan Jum’at dari Bank nya datang. Tidak ada wajib setor (5000) seperti itu, itu dari sisa jajannya,” ujar Elfida menjelaskan.
Ditempat terpisah Kepala Bidang Sekolah Dasar (Bidang SD) Dinas Pendidikan dan Budaya Kabupaten Pelalawan, Leo Nardo, S. Pd menjelaskan bahwa pembuatan rekening tabungan tersebut merupakan program pemerintah pusat.
” Itu Program Satu Rekening Satu Pelajar yang dicanangkan oleh pemerintah pusat di sampaikan kepada pemerintah provinsi dan provinsi sampaikan ke pemerintah kabupaten kota se Riau. Itu nantinya konek ke bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), jadi agar tepat sasaran nantinya,” kata Leo Nardo, S. Pd kepada Persadariau, (20/7/2023).
Penunjukkan kepada Bank tertentu kata Leo, tidak pernah disampaikan kepihak sekolah. “Kalau tehnisnya itu kepala sekolah. Mungkin itu ada kesepakatan antara pihak sekolah dengan wali murid,” jelas Leo.
FA