Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Hari Pengayoman ke-81, Husni Tamrin Terima Penghargaan Mitra Kerja untuk Pemkab Pelalawan
Daerah
Kondisi perusakan hutan dan alih fungsi lahan
Ketika Hutan Riau Porak Poranda, Reboisasi Bukanlah Penebusan
Daerah
Tuntut Upah 2 Bulan, Puluhan Pekerja PT Merdeka Baja Mas Datangi Disnaker Pelalawan
Daerah
Homeless Media, Instrumen Penting Menyuarakan Isu Lingkungan
Serba - Serbi
Pemimpin Redaksi, Suwarjono
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
Nasional
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Hukrim > Ribuan Hektar HGU PT Sari Lembah Subur Berada dilahan Plasma eks PIR Trans ,KKPA dan Perumahan warga
HukrimNasional

Ribuan Hektar HGU PT Sari Lembah Subur Berada dilahan Plasma eks PIR Trans ,KKPA dan Perumahan warga

admin
Last updated: 2025/05/01 10:25:54
admin
Share
4 Min Read
SHARE
Bentangan Peta HGU PT Sari Lembah Subur Berada dilahan Plasma eks PIR Trans dan Perumahan warga. Sumber : doc Persadariau 

PERSADARIAU , PELALAWAN — Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sari Lembah Subur seluas ribuan hektar di tuding telah menduduki lahan Plasma bekas PIR Trans (Perkebunan Inti Rakyat Transmigrasi) selama puluhan tahun.

” Bukan hanya itu, lahan KKPA Kopsa Jasa Sepakat juga masuk di HGU perusahaan dan yang lebih mencengangkan lagi sebagian lahan perumahan di Desa Sari Makmur SP6 Pangkalan Lesung dan Desa SP1 Kerumutan juga masuk dalam HGU perusahaan,” ujar warga sambil memperlihatkan bentangan peta yang diperbandingkan dengan peta perizinan dari BPN.

” Bukti terbaru yang sulit dibantah adalah dalam dokumen ijin lingkungan perusahaan hasil addendum. Perusahaan menerangkan bahwa terdapat sekitar 3.000 ha HGU perusahaan berada di plasma, KKPA dan lahan masyarakat,” ujar narasumber menjelaskan.

Ribuan hektar lahan tersebut, ujarnya meliputi kebun plasma SP1, SP5, SP6, SP7, SP9AC dan SP 9B. Sedangkan lahan KKPA meliputi afdeling BC, BD, BE di Desa Genduang dan Tanjung Kuyo. Dengan adanya tumpang tindih alas hak tersebut, maka ada beberapa kerugian yang dialami petani, antara lain SHM tidak bisa diagunkan, petani tidak bisa mengajukan hibah dana BPDKS.

Ketidakpastian hukum karena tumpang tindih alas hak. Sekedar informasi SHM petani plasma dan perumahan Trans terbit tahun 1994, sedangkan sertipikat HGU perusahaan terbit di tahun 1997 dan 1998,” ujar narasumber lagi.

Ia mengatakan pihak petani sudah berulang kali mencoba berkomunikasi dengan anak perusahaan PT Astra Agro Lestari itu, tetapi belum didapati solusi.

” DPRD Kab. Pelalawan juga pernah melakukan hearing dengan koperasi, perusahaan, ATR BPN, Disbun Pelalawan, tetapi mengingat masalah hak atas tanah berada di BPN Pusat maka belum ada solusi,” ujarnya geram.

Yang lebih mengejutkan lanjutnya, adalah sebagian kebun KKPA yang masuk tahap 2 menjadi agunan kredit KUR di Bank BRI. Kredit tersebut diajukan koperasi pada tahun 2020 untuk melunasi hutang ke PT. Sari Lembah Subur.

” Padahal secara aturan lahan yang bermasalah atau tumpang tindih tidak bisa dijadikan agunan di Bank. Sementara itu pihak perusahaan melalui bagian humas dan kemitraan khususnya plasma belum memberikan tanggapan, meskipun sudah dihubungi lewat WhatsApp,” katanya heran.

Karsiman (57), salah satu petani plasma kaget ketika dirinya berniat mengagunkan salah satu SHM lahan sawit plasma miliknya ditolak pihak bank pelat merah. Alasan pihak bank adalah lahan yang diagunkan bermasalah tumpang tindih dengan alas hak lain yaitu HGU PT. Sari Lembah Subur.

Petani tersebut kaget bukan kepalang, setelah puluhan tahun mengelola kebun plasma, baru tahu masalah tersebut. Masalah tumpang tindih ini kembali terkuak saat KUD di Rawang Sari akan mengajukan persyaratan permohonan hibah dana BPDKS untuk kepentingan replanting. Ratusan hektar lahan plasma tidak bisa diproses karena terdapat HGU diatas lahan plasma tersebut.

Kepala desa SP6 Supriyanto Agus dikutip dari keterangan Rizky membenarkan  tumpang tindih lahan plasma dengan HGU. ” Ada (tumpang tindih SHM plasma dengan HGU) tapi kurang tau luasnya berapa, akibatnya petani yang dirugikan tidak bisa meminjam ke bank dan tidak bisa mendapatkan bantuan pemerintah (BPDKS),” ujar Rizky menirukan ucapan Kepala Desa Sari Makmur, Supriyanto Agus kepada Persadariau belum lama ini.

Ditanya lebih lanjut mengenai usaha dari desa untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Agus menjelaskan bahwa komunikasi dengan perusahaan sudah dilakukan tetapi belum membuahkan hasil.

Pihak perusahaan PT Sari Lembah Subur belum berhasil dihubungi untuk mendapatkan penjelasan mengenai keberadaan HGU miliknya itu yang diklaim masyarakat Trans telah menduduki pemukiman warga Dari Makmur.

FA

Editor: Redaksi

You Might Also Like

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Dugaan Kolusi Penganggaran Kerjasama Media di Diskominfo Kampar

Konflik Satwa di Pelalawan: Petani Diserang Beruang di Tengah Alih Fungsi Lahan 9.200 Hektar

Tepat Setahun Menggantung: Polda Riau Harus Segera Tersangkakan 5 Korporasi HTI dan Tolak Ahli Pidana Pro-Perusahaan!

Dugaan Penipuan Investasi Bermodus MBG di Pelalawan capai 23 orang, Kerugian Tembus Rp 2 Miliar

TAGGED: HGB PT Sari lembah subur, PT SlS garap lahan adat
admin 2025-05-01
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Hari Pengayoman ke-81, Husni Tamrin Terima Penghargaan Mitra Kerja untuk Pemkab Pelalawan
Daerah 20 jam ago
Kondisi perusakan hutan dan alih fungsi lahan
Ketika Hutan Riau Porak Poranda, Reboisasi Bukanlah Penebusan
Daerah 2 hari ago
Tuntut Upah 2 Bulan, Puluhan Pekerja PT Merdeka Baja Mas Datangi Disnaker Pelalawan
Daerah 2 hari ago
Homeless Media, Instrumen Penting Menyuarakan Isu Lingkungan
Serba - Serbi 4 hari ago

Berita Rekomendasi

Pemimpin Redaksi, Suwarjono
Nasional

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

5 hari ago
DaerahHukrim

Dugaan Kolusi Penganggaran Kerjasama Media di Diskominfo Kampar

1 minggu ago
Nasional

Konflik Satwa di Pelalawan: Petani Diserang Beruang di Tengah Alih Fungsi Lahan 9.200 Hektar

2 minggu ago
Nasional

Tepat Setahun Menggantung: Polda Riau Harus Segera Tersangkakan 5 Korporasi HTI dan Tolak Ahli Pidana Pro-Perusahaan!

2 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?