Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM
Daerah
STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan
Daerah
Gedung Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Dugaan Praktik Korupsi di Pemko Pekanbaru Mengendap, Kejaksaan Membisu
Daerah
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK
Kapolres Akan Berganti, Kasus Karhutla di Pelalawan Terancam Tenggelam
Daerah Hukrim
Listrik Sering Padam, Aktifitas Nelayan Posek Lingga Terhambat dan Mengalami Kerugian
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > Tepat Setahun Menggantung: Polda Riau Harus Segera Tersangkakan 5 Korporasi HTI dan Tolak Ahli Pidana Pro-Perusahaan!
Nasional

Tepat Setahun Menggantung: Polda Riau Harus Segera Tersangkakan 5 Korporasi HTI dan Tolak Ahli Pidana Pro-Perusahaan!

admin
Last updated: 2026/08/04 22:03:39
admin
Share
4 Min Read
Ilustrasi| gpt
SHARE
PERSADARIAU, PEKANBARU – Jikalahari mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk menghentikan penguluran waktu dan segera menetapkan lima korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Tepat setahun setelah dilaporkan pada 4 Agustus 2025, penuntasan kasus yang membakar 179 hektare lahan ini kini dipertaruhkan pada kredibilitas pemilihan ahli pidana oleh penyidik.
Jikalahari telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 30 Juli 2026. Meski mengapresiasi berjalannya proses hukum, Jikalahari memperingatkan Polda Riau agar tidak mengulangi skandal kelam tahun 2016, di mana Polda Riau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) massal bagi 15 korporasi karhutla akibat menggunakan pendapat ahli pidana yang tidak objektif.
“SP2HP ini adalah sinyal hijau, namun Ditreskrimsus harus bergerak cepat. Jangan biarkan kasus ini menguap. Kami menuntut Polda Riau segera menaikkan status penyelidikan dan menetapkan kelima korporasi HTI tersebut sebagai tersangka,” tegas Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari.
Kelima korporasi yang dilaporkan Jikalahari atas dugaan tindak pidana perusakan lingkungan hidup dan pencemaran udara tersebut adalah:
  • PT AA Distrik Rohil
  • PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Estate Pelalawan
  • PT Ruas Utama Jaya
  • PT Perawang Sukses Perkasa Industri
  • PT Selaras Abadi Utama

Tolak Keras Replikasi Skandal SP3 2016

Berdasarkan dokumen SP2HP Nomor: B/721/VII/RES.5/2026/Ditreskrimsus, penyidik menyatakan telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa ahli kehutanan, ahli lingkungan hidup, serta Ahli Analisis Citra Satelit BRIN. Tahapan krusial berikutnya adalah pemeriksaan ahli pidana.
Jikalahari mengingatkan secara keras agar Polda Riau menolak Prof. Dr. Erdianto, S.H., M.Hum. sebagai ahli pidana dalam perkara ini. Rekam jejak akademik yang bersangkutan pada kasus SP3 15 korporasi tahun 2016 terbukti merugikan rasa keadilan publik. Saat itu, pendapatnya yang menyatakan perusahaan bebas tanggung jawab jika lahan dikuasai masyarakat, dijadikan tameng penyidik untuk meloloskan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Perawang Sukses Perkasa Indah (PSPI).
“Pendapat yang melepaskan tanggung jawab korporasi dengan alasan konflik lahan adalah argumen sesat hukum. Perusahaan tidak bisa cuci tangan atas kebakaran di areal konsesinya,” seru Okto.

Regulasi Tegas: Korporasi Wajib Bertanggung Jawab Mutlak

Secara hukum, dalih pelepasan tanggung jawab korporasi telah dimentahkan oleh aturan perundang-undangan:
  • Pasal 49 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja): Menegaskan pemegang perizinan berusaha wajib melakukan pencegahan dan bertanggung jawab mutlak atas kebakaran hutan yang terjadi di areal kerjanya.
  • PP No. 45 Tahun 2004 (Pasal 8): Menetapkan perlindungan dan pengamanan hutan dari kebakaran di areal kerja sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemegang izin.

“Polda Riau harus menggunakan scientific evidence yang sudah dikumpulkan BRIN dan ahli lingkungan, bukan malah mencari ahli pidana yang menyediakan jalan keluar bagi korporasi pembakar lahan,” tambah Okto.
Atas dasar tersebut, Jikalahari mendesak Polda Riau untuk:
  1. Tetapkan Tersangka Sekarang Juga: Segera menuntaskan tahapan hukum dan menetapkan status tersangka pada 5 korporasi HTI pelaku karhutla tahun 2025.
  2. Boikot Ahli Pro-Korporasi: Memilih ahli pidana lingkungan yang independen, progresif, dan objektif, serta menolak keras figur ahli yang memiliki rekam jejak membebaskan korporasi dari jerat hukum karhutla.

Contents
Tolak Keras Replikasi Skandal SP3 2016Regulasi Tegas: Korporasi Wajib Bertanggung Jawab Mutlak

You Might Also Like

Kapolres Akan Berganti, Kasus Karhutla di Pelalawan Terancam Tenggelam

Polemik HGU PT MUP: Masyarakat Menolak, Tanda Tangan 5 Kades dan 1 Lurah Dukung Perusahaan

Hendardi Desak Polisi Ungkap Aktor di Balik Kekerasan Aksi Demonstrasi

Aliansi Pemuda Pesisir Ancam Turunkan 1.000 Massa Demo di PT RAPP

Tata Kelola Air Gambut di Areal Konsesi Korporasi Gagal Cegah Karhutla

TAGGED: HTI, Jikalahari, Kejahatan Lingkungan, Polda Riau, RAPP
admin 2026-08-04
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM
Daerah 3 hari ago
STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan
Daerah 3 hari ago
Gedung Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Dugaan Praktik Korupsi di Pemko Pekanbaru Mengendap, Kejaksaan Membisu
Daerah 5 hari ago
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK
Kapolres Akan Berganti, Kasus Karhutla di Pelalawan Terancam Tenggelam
Daerah Hukrim 7 hari ago

Berita Rekomendasi

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK
DaerahHukrim

Kapolres Akan Berganti, Kasus Karhutla di Pelalawan Terancam Tenggelam

7 hari ago
Areal perkebunan kelapa sawit PT MUP
Nasional

Polemik HGU PT MUP: Masyarakat Menolak, Tanda Tangan 5 Kades dan 1 Lurah Dukung Perusahaan

2 minggu ago
Nasional

Hendardi Desak Polisi Ungkap Aktor di Balik Kekerasan Aksi Demonstrasi

3 minggu ago
Daerah

Aliansi Pemuda Pesisir Ancam Turunkan 1.000 Massa Demo di PT RAPP

3 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?