PERSADARIAU, PEKANBARU – Jikalahari mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk menghentikan penguluran waktu dan segera menetapkan lima korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Tepat setahun setelah dilaporkan pada 4 Agustus 2025, penuntasan kasus yang membakar 179 hektare lahan ini kini dipertaruhkan pada kredibilitas pemilihan ahli pidana oleh penyidik.
Jikalahari telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 30 Juli 2026. Meski mengapresiasi berjalannya proses hukum, Jikalahari memperingatkan Polda Riau agar tidak mengulangi skandal kelam tahun 2016, di mana Polda Riau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) massal bagi 15 korporasi karhutla akibat menggunakan pendapat ahli pidana yang tidak objektif.
“SP2HP ini adalah sinyal hijau, namun Ditreskrimsus harus bergerak cepat. Jangan biarkan kasus ini menguap. Kami menuntut Polda Riau segera menaikkan status penyelidikan dan menetapkan kelima korporasi HTI tersebut sebagai tersangka,” tegas Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari.
Kelima korporasi yang dilaporkan Jikalahari atas dugaan tindak pidana perusakan lingkungan hidup dan pencemaran udara tersebut adalah:
- PT AA Distrik Rohil
- PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Estate Pelalawan
- PT Ruas Utama Jaya
- PT Perawang Sukses Perkasa Industri
- PT Selaras Abadi Utama
Tolak Keras Replikasi Skandal SP3 2016
Berdasarkan dokumen SP2HP Nomor: B/721/VII/RES.5/2026/Ditreskrimsus, penyidik menyatakan telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa ahli kehutanan, ahli lingkungan hidup, serta Ahli Analisis Citra Satelit BRIN. Tahapan krusial berikutnya adalah pemeriksaan ahli pidana.
Jikalahari mengingatkan secara keras agar Polda Riau menolak Prof. Dr. Erdianto, S.H., M.Hum. sebagai ahli pidana dalam perkara ini. Rekam jejak akademik yang bersangkutan pada kasus SP3 15 korporasi tahun 2016 terbukti merugikan rasa keadilan publik. Saat itu, pendapatnya yang menyatakan perusahaan bebas tanggung jawab jika lahan dikuasai masyarakat, dijadikan tameng penyidik untuk meloloskan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Perawang Sukses Perkasa Indah (PSPI).
“Pendapat yang melepaskan tanggung jawab korporasi dengan alasan konflik lahan adalah argumen sesat hukum. Perusahaan tidak bisa cuci tangan atas kebakaran di areal konsesinya,” seru Okto.
Regulasi Tegas: Korporasi Wajib Bertanggung Jawab Mutlak
Secara hukum, dalih pelepasan tanggung jawab korporasi telah dimentahkan oleh aturan perundang-undangan:
- Pasal 49 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja): Menegaskan pemegang perizinan berusaha wajib melakukan pencegahan dan bertanggung jawab mutlak atas kebakaran hutan yang terjadi di areal kerjanya.
- PP No. 45 Tahun 2004 (Pasal 8): Menetapkan perlindungan dan pengamanan hutan dari kebakaran di areal kerja sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemegang izin.
“Polda Riau harus menggunakan scientific evidence yang sudah dikumpulkan BRIN dan ahli lingkungan, bukan malah mencari ahli pidana yang menyediakan jalan keluar bagi korporasi pembakar lahan,” tambah Okto.
Atas dasar tersebut, Jikalahari mendesak Polda Riau untuk:
- Tetapkan Tersangka Sekarang Juga: Segera menuntaskan tahapan hukum dan menetapkan status tersangka pada 5 korporasi HTI pelaku karhutla tahun 2025.
- Boikot Ahli Pro-Korporasi: Memilih ahli pidana lingkungan yang independen, progresif, dan objektif, serta menolak keras figur ahli yang memiliki rekam jejak membebaskan korporasi dari jerat hukum karhutla.

