Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
ETF Bitcoin Dibanjiri Dana US$3,8 Miliar, Investor Cermati The Fed
Serba - Serbi
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan
Daerah
Dr Rawa El Amady
Kerusakan Ekologis: Kerugiannya Tidak Bisa Selesai Hanya dengan Uang Ganti Rugi
Daerah
Keyzi Dalfi
Disnaker Lingga Limpahkan Perselisihan PHK PT CSS ke Pemprov Kepri
Daerah
Hendardi Desak Polisi Ungkap Aktor di Balik Kekerasan Aksi Demonstrasi
Nasional
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > PT SRL Dinilai Merusak Lingkungan, WALHI Desak Kemenhut Cabut Izinnya
Nasional

PT SRL Dinilai Merusak Lingkungan, WALHI Desak Kemenhut Cabut Izinnya

admin
Last updated: 2025/10/07 19:20:43
admin
Share
4 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – WALHI Riau mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengevaluasi bahkan mencabut perizinan PT Sumatera Riang Lestari (SRL).

Sejak awal keberadaannya di Provinsi Riau pada 2007, perusahaan ini telah menyebabkan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan hidup hingga konflik sosial. Bahkan upaya perampasan ruang hidup masyarakat masih dilakukan hingga saat ini.

Berdasarkan hasil pantauan dan analisis spasial WALHI Riau periode November 2023 s/d September 2025 di lokasi konsesi PT SRL menemukan bahwa perusahaan tersebut menjadi sumber konflik lahan dengan masyarakat di Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti, dan Indragiri Hilir.

Konsesinya juga berulang kali terbakar, merusak ekosistem gambut dan tidak menjalankan kewajiban restorasi gambut.

Berbagai pelanggaran lingkungan hidup ini tentunya menambah kerentanan Pulau Rupat dan Rangsang sebagai pulau-pulau kecil.

Selain itu, perusahaan ini juga diduga melakukan pelanggaran tenaga kerja hingga kekerasan terhadap perempuan dan anak, tepatnya di Blok IV Pulau Rupat.

Solikhin, salah satu warga Desa Batu Panjang, Pulau Rupat juga menegaskan dampak buruk keberadaan PT SRL di Provinsi Riau, salah satunya merampas ruang hidup masyarakat Pulau Rupat.

Tanpa sepengetahuan masyarakat, lahan seluas ±1.359,40 ha yang telah dikelola masyarakat Batu Panjang sejak tahun 1990, diklaim sebagai areal kerja PT SRL.

Sebelum kedatangan PT SRL, sebanyak 507 warga melalui tiga kelompok tani telah mengelola lahan tersebut dengan menanam karet, palawija, hingga kelapa sawit.

Bahkan sejak awal wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan tanpa sepengetahuan warga, mulai dari SK Menteri Kehutanan Nomor: 173/Kpts-II/1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Dati I Riau Sebagai Kawasan Hutan hingga SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 6612 Tahun 2021 tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Riau.

“PT SRL terus berupaya merampas tanah kami. Terakhir pada tahun 2023 kebun milik masyarakat Batu Panjang dirampas oleh perusahaan tersebut. Padahal kami mengelola lahan tersebut jauh sebelum keberadaan PT SRL di pulau ini. Salah satu bukti nyatanya adalah tanaman kelapa sawit yang telah ditanam masyarakat sejak tahun 2008. Jauh sebelum itu, masyarakat telah mengelola lokasi tersebut dengan tanaman palawija dan karet,” beber Solikhin, (7/10/25).

Rezki Andika, Staf Kajian WALHI Riau menyebut izin PT SRL sudah selayaknya diciutkan bahkan dicabut.

Hasil pantauan WALHI Riau telah memperlihatkan bagaimana keberadaan perizinan perusahaan HTI tersebut memberikan dampak buruk terhadap lingkungan dan sosial.

Terlebih aktivitas kebun HTI PT SRL di Blok Rupat dan Rangsang jelas bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU WP3K) jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020.

“Janji jaga hutan yang disampaikan Presiden Prabowo dan pengelolaan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat harus ditunaikan. Kedua hal tersebut dapat diwujudkan dengan melakukan penciutan atau mencabut izin PT SRL dan mengembalikan lahan masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial (PS) atau Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagai wujud perlindungan hak atas ruang hidup masyarakat,” tutup Rezki. **

You Might Also Like

Hendardi Desak Polisi Ungkap Aktor di Balik Kekerasan Aksi Demonstrasi

STN Minta Jangan Gunakan UU Perkebunan untuk Mengkriminalisasi Rakyat Kecil

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Konflik Satwa di Pelalawan: Petani Diserang Beruang di Tengah Alih Fungsi Lahan 9.200 Hektar

Tepat Setahun Menggantung: Polda Riau Harus Segera Tersangkakan 5 Korporasi HTI dan Tolak Ahli Pidana Pro-Perusahaan!

TAGGED: Konsesi, Korporasi Nakal, perusak lingkungan, PT SRL, PT Sumatera Riang Lestari
admin 2025-10-07
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

ETF Bitcoin Dibanjiri Dana US$3,8 Miliar, Investor Cermati The Fed
Serba - Serbi 9 jam ago
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan
Daerah 1 hari ago
Dr Rawa El Amady
Kerusakan Ekologis: Kerugiannya Tidak Bisa Selesai Hanya dengan Uang Ganti Rugi
Daerah 2 hari ago
Keyzi Dalfi
Disnaker Lingga Limpahkan Perselisihan PHK PT CSS ke Pemprov Kepri
Daerah 4 hari ago

Berita Rekomendasi

Nasional

Hendardi Desak Polisi Ungkap Aktor di Balik Kekerasan Aksi Demonstrasi

6 hari ago
Nasional

STN Minta Jangan Gunakan UU Perkebunan untuk Mengkriminalisasi Rakyat Kecil

3 minggu ago
Pemimpin Redaksi, Suwarjono
Nasional

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

4 minggu ago
Nasional

Konflik Satwa di Pelalawan: Petani Diserang Beruang di Tengah Alih Fungsi Lahan 9.200 Hektar

1 bulan ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?