Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah
Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim
Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > PKS Milik PT SIM Belum Layak Beroperasi, Hanya Miliki 10 Kolam Limbah
Nasional

PKS Milik PT SIM Belum Layak Beroperasi, Hanya Miliki 10 Kolam Limbah

admin
Last updated: 2025/05/27 16:18:08
admin
Share
2 Min Read
Warga desa kebun lado, mengumpulkan bangkai ikan dari sungai ke daratan
SHARE

PERSADARIAU, KUANSING – Pencemaran Sungai Singingi diduga akibat terkontaminasi limbah yang berasal dari pabrik kelapa sawit milik PT Sinergi Inti Makmur (PT SIM).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Deflides Gusni mengatakan PT Sinergi Inti Makmur sudah memiliki izin lingkungan.

Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui Dinas Lingkungan Hidup.

“Persetujuan lingkungannya (PT SIM) sudah terbit, ya (dari DLH kuansing),” kata Deflides Gusni kepada Persadariau, hari Selasa (27/5/25).

Selain mengecek lokasi sungai yang diduga tercemar, tim pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) juga memeriksa kondisi fisik kolam-kolam limbah pabrik tersebut.

“Pengawas insidentil (ketika ada laporan) langsung diturunkan ke lokasi. Cooling pond (pada kolam limbah) sudah kedap air,” ucapnya.

Kemudian, saat ditanya terkait jadwal pengontrolan dari DLH terhadap PKS itu. Kepala DLH Kuansing menuturkan pengawasan reguler dilakukan persemester (6 bulan sekali).

Menurut regulasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), PT SIM wajib menyediakan 13 kolam yang menjadi syarat untuk penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO) pembuangan limbah.

“Kolam IPAL (PT SIM) seharusnya 13, baru selesai (saat ini) 10 kolam. PKS ini masih baru (3,5 bulan),” imbuh Kepala DLH Kabupaten Kuansing.

Ia menambahkan, selama masa uji coba PKS PT SIM dibolehkan beroperasi walaupun SLO pembuangan air limbah belum terbit. Namun tidak dibenarkan membuang limbah cair ke media lingkungan.

Menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah PKS itu. Kapolres Kuansing turut memerintahkan Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Menurut keterangan yang diterima Persadariau dari Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton. Petugas telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan mendata saksi-saksi.

Lalu, memasang police line (garis polisi) pada saluran yang diduga sebagai sarana pembuangan limbah dan akan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil menghubungi pihak manajemen PT Sinergi Inti Makmur.

Sus

You Might Also Like

Polemik HGU PT MUP: Masyarakat Menolak, Tanda Tangan 5 Kades dan 1 Lurah Dukung Perusahaan

Hendardi Desak Polisi Ungkap Aktor di Balik Kekerasan Aksi Demonstrasi

STN Minta Jangan Gunakan UU Perkebunan untuk Mengkriminalisasi Rakyat Kecil

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Konflik Satwa di Pelalawan: Petani Diserang Beruang di Tengah Alih Fungsi Lahan 9.200 Hektar

TAGGED: DLH, Kuansing, Limbah, PT SIM, Sungai Tercemar
admin 2025-05-27
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim 13 jam ago
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah 23 jam ago
Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim 3 hari ago
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim 6 hari ago

Berita Rekomendasi

Areal perkebunan kelapa sawit PT MUP
Nasional

Polemik HGU PT MUP: Masyarakat Menolak, Tanda Tangan 5 Kades dan 1 Lurah Dukung Perusahaan

3 minggu ago
Nasional

Hendardi Desak Polisi Ungkap Aktor di Balik Kekerasan Aksi Demonstrasi

4 minggu ago
Nasional

STN Minta Jangan Gunakan UU Perkebunan untuk Mengkriminalisasi Rakyat Kecil

1 bulan ago
Pemimpin Redaksi, Suwarjono
Nasional

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

2 bulan ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?