PERSADARIAU, PEKANBARU – Sempat membuat heboh adanya kabar penangkapan oknum diduga seorang Jaksa, oknum tersebut tertangkap tangan saat berada di bandara udara (airport) Kota Pekanbaru, (4/5/23) yang lalu. Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Marcos M. M, Simaremare, S.H., M.Hum menyampaikan informasi yang beredar terkait dugaan adanya PAM SDO Satgas 53 Kejaksaan Agung RI terhadap oknum Jaksa inisial S yang bertugas di Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Tidak benar Oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Bengkalis inisial S di amankan dan dibawa ke Jakarta oleh Satgas 53 Kejaksaan Agung RI, dan tidak benar Informasi Jaksa telah menerima Rp. 2,6 M apalagi menerima Rp.15 M,” kata Asintel ini dalam siaran pers nya, pada Selasa (9/5/23) sekitar pukul 9.00 Wib.
“Kami sudah melakukan klarifikasi kepada Oknum Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Bengkalis berinisial S,” tambahnya.
Dijelaskan Marcos, bermula adanya pengaduan yang kita terima pada hari Kamis tanggal 4 Mei sekira pukul 10.00 Wib bahwa seseorang berinisial B (bukan pegawai kejaksaan) diduga meminta sejumlah uang agar dibantu dalam perkara narkotika, berdasarkan laporan pengaduan tersebut maka kita mencari tahu siapa Jaksa yang menangani perkara tersebut.
Setelah diketahui berinisial S, kami meminta yang bersangkutan datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, setibanya Jaksa berinisial S di Bandara SSK II Kota Pekanbaru pada pukul 19.05 Wib, kemudian yang bersangkutan dibawa petugas ke Kantor Kejati Riau untuk di klarifikasi.
Pemeriksaan terhadap S telah dilakukan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan Jaksa tersebut dengan inisial B atau tidak. “Langkah ini sebagai respon cepat Kejaksaan Tinggi Riau menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang bertujuan untuk menjaga agar penanganan perkara on the track atau sesuai dengan jalurnya,” terang Marcos.
“Saat ini bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau sedang melakukan pemeriksaan kepada pihak- pihak terkait termasuk nantinya kepada pelapor, sehingga berdasarkan bukti- bukti yang diperoleh hasilnya bisa berupa tidak ada perbuatan tercela atau ada perbuatan tercela, jika ada perbuatan tercela maka akan ditindaklanjuti, namun saat ini kita harus menghargai Asas Praduga tak bersalah,” tutup Asisten Intel Kejati itu mengakhiri keterangan pers.
Sumber : Penkum Kejati Riau