PERSADARIAU, PELALAWAN – Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau seharusnya sudah memiliki papan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU). Mengingat banyaknya industri, termasuk PT Asia Pasifik Rayon (PT. APR) dan PT. RAPP anak perusahaan dari APRIL Group berada disekitar pemukiman padat penduduk.
Sehubungan dengan adanya standar persyaratan standar baku mutu udara ambien menurut Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Lampiran VII mengenai Baku Mutu Udara Ambien, pemantauan kualitas udara Ambien sangat diperlukan bagi setiap perusahaan untuk memantau tingkat polusi, baik di kawasannya sendiri maupun kawasan yang berpotensi terkena dampak akibat kegiatan.
Kewajiban yang dibebankan kepada perusahaan-perusahaan untuk mengukur gas dan debu, baik TSP, PM10, dan PM2,5 sesuai dengan standar Peraturan Pemerintah.
Dengan diterapkannya hal tersebut, perusahaan bisa menjaga kesehatan karyawannya dan masyarakat Pangkalan Kerinci juga penduduk Desa Lalang Kabung yang berada tepat di belakang pabrik PT RAPP.
Intensitas udara berbau kerap mencemari pernafasan masyarakat Pangkalan Kerinci, Desa Lalang Kabung dan terkadang sampai ke Desa Sering Kecamatan Pelalawan.
Divisi penindakan Penegak Hukum Dinas Lingkungan Hidup (Gakkum DLH) Kabupaten Pelalawan, Deli, mengatakan hal tersebut sudah menjadi PR lama.
” Iya tercium, apalagi kalau gerimis baunya tercium. Itu sudah jadi PR lama sih bang, karena biayanya lumayan kalau untuk menguji itu ya,” ungkap Deli saat ditemui di ruang ketua DPRD Pelalawan, Rabu (01/3/2023) lalu.
Belum ada keterangan dari pihak perusahaan mengenai adanya alat pengecek Standar baku mutu ambien guna menjaga ambang batas kewajaran polusi udara sesuai bunyi peraturan pemerintah di atas.