PERSADARIAU, JAKARTA — Penyegelan fasilitas pabrik tisu PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2025 lalu kini bergema jauh melampaui kawasan industri Pelalawan, Riau. Fakta bahwa pabrik tersebut beroperasi tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang lengkap telah menjelma menjadi persoalan nasional, menyusul krisis ekologis berulang di Sungai Kampar yang hingga kini tak pernah terjawab secara transparan.
Sungai Kampar adalah salah satu sungai strategis di Sumatra. Ia menjadi sumber air, pangan, dan ekonomi bagi ribuan warga. Namun dalam beberapa tahun terakhir, sungai ini berulang kali dilanda kematian massal ikan, penurunan kualitas air, dan keluhan bau limbah, sementara aktivitas industri berskala besar tetap berjalan di sepanjang daerah aliran sungainya.
AMDAL Absen, Negara Terlambat
Penyegelan pabrik tisu RAPP oleh KLHK melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) menegaskan satu hal krusial negara menemukan pelanggaran serius dalam perizinan lingkungan setelah kegiatan industri berjalan.
AMDAL seharusnya menjadi pagar awal untuk mencegah pencemaran sungai dan kerusakan ekosistem. Ketika pagar itu tidak ada atau tidak lengkap, risiko lingkungan tidak lagi dapat dipetakan secara ilmiah. Pertanyaannya, berapa lama aktivitas industri berlangsung tanpa instrumen pengendali dampak, dan siapa yang menanggung konsekuensinya?
Sungai Kampar dan Kematian Ikan
Pada November 2025, ribuan ikan ditemukan mati di Sungai Kampar. Pemerintah menyebut penyebabnya masih dalam penyelidikan. Namun hingga kini, hasil investigasi menyeluruh, termasuk data uji kualitas air dan potensi kontribusi limbah industri, tidak pernah dibuka secara utuh ke publik.
Dalam konteks ini, penyegelan pabrik tanpa AMDAL tidak bisa dilihat sebagai peristiwa terpisah. Ia menjadi bagian dari pola pengawasan yang reaktif, di mana tindakan baru dilakukan setelah dampak ekologis dirasakan masyarakat.
DLH: Sungai Kampar Wilayah Sensitif
Pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan, yang saat itu dipimpin Eko Novitra, telah mengakui bahwa Sungai Kampar merupakan wilayah dengan kerentanan ekologis tinggi. Pengawasan industri di sepanjang DAS Kampar dinilai krusial karena sedikit saja kegagalan pengelolaan limbah dapat berdampak luas.
Namun, berulangnya insiden lingkungan menunjukkan bahwa koordinasi pengawasan pusat dan daerah belum mampu mencegah krisis sejak dini.
PROPER Biru di Tengah Krisis
Kontroversi nasional mencuat ketika PT RAPP tetap memperoleh peringkat PROPER Biru, simbol kepatuhan lingkungan, meski salah satu fasilitasnya disegel karena persoalan perizinan. KLHK menjelaskan bahwa PROPER dinilai berdasarkan periode evaluasi tertentu.
Penjelasan ini justru memunculkan kritik lebih tajam, jika pelanggaran mendasar seperti AMDAL tidak langsung memengaruhi penilaian kepatuhan, maka sejauh mana PROPER benar-benar mencerminkan kondisi lingkungan di lapangan?
Industri, Negara, dan Tanggung Jawab
Manajemen PT RAPP menyatakan komitmen untuk mematuhi regulasi dan menghormati langkah pemerintah. Namun, bagi publik dan masyarakat terdampak, komitmen tersebut diuji bukan oleh pernyataan, melainkan oleh ketepatan waktu izin, keterbukaan data limbah, dan kondisi nyata Sungai Kampar.
Krisis ini menempatkan negara pada posisi sulit, antara menjaga iklim investasi industri besar dan menjalankan mandat konstitusional melindungi lingkungan hidup dan hak warga atas lingkungan yang sehat.
Ujian Nasional Penegakan Hukum Lingkungan
Kasus PT RAPP dan Sungai Kampar kini menjadi barometer nasional. Bukan hanya tentang satu perusahaan, melainkan tentang keberanian negara menegakkan hukum lingkungan secara konsisten, transparan, dan preventif.
Tanpa audit terbuka seluruh industri di DAS Kampar, publikasi hasil uji air secara berkala, serta integrasi sanksi dan penghargaan lingkungan, krisis ekologis serupa berpotensi terus berulang dengan sungai dan masyarakat sebagai korban utama.
Sungai Kampar kini menjadi saksi, apakah negara hadir sebelum kerusakan terjadi, atau selalu datang setelah semuanya terlambat.
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan Asia Pacific Rayon (APR) dalam keterangan tertulis kepada Persadariau mengaku menghargai langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan dalam melakukan verifikasi lapangan dan pengujian kualitas air pada sejumlah titik strategis di Sungai Kampar.
” Berdasarkan informasi yang disampaikan DLH Pelalawan, hasil pengujian menunjukkan bahwa kualitas air limbah pada outlet effluent PT RAPP dan APR memenuhi baku mutu sesuai ketentuan yang berlaku. DLH juga menyampaikan bahwa kondisi kualitas air Sungai Kampar dipengaruhi oleh berbagai faktor dan aktivitas di sepanjang aliran sungai,” ujar manajemen PT RAPP dalam keterangan tertulisnya.
RAPP dan APR, katanya berkomitmen untuk terus menjalankan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan serta terbuka untuk berkoordinasi dengan instansi berwenang dalam proses klarifikasi dan tindak lanjut yang diperlukan.
FA

