PERSADARIAU, PELALAWAN — Ibu rumah tangga bernama Sri Wahyuni (52) didampingi Kuasa hukumnya, Candra Yoga Adiyanto, SH., MH akhirnya melaporkan SPH seorang oknum ketua RT di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, ke Polsek Pangkalan Kerinci pada Senin (15/1/2024).
” Hari ini kita mendampingi klien kami untuk buat laporan atas dugaan penyerobotan lahan. Terlapor sudah sempat diupayakan untuk mediasi, tapi terlapor tidak bersedia,” kata Candra kepada persadariau.co.id.
Candra mengatakan bahwa kliennya telah menguasai lahan seluas 15 m x 25 m, atau 375m² melalui jual beli di tahun 2004 lalu dari Ridwan Purba. Sedangkan lahan yang di serobot seluas 7,5 m x 25 m atau 187,5 m².
” SKGR terbit pada tahun 2005. Kemudian pada tahun 2021 diurus sertifikat terhadap tanah tersebut atas nama Sri Wahyuni. Dan lahan itu sudah di patok BPN, dan sudah di tanda tangani sempadan,” jelasnya.
Dari tahun 2004 sampai saat ini, lanjut Candra, tanah tersebut selalu dimanfaatkan oleh kliennya dengan menanam sayur- sayuran, pisang dan nangka. ” Tidak pernah ditinggalkan, tapi tiba-tiba ada pihak yang mengklaim kemudian menyerobot tanah tersebut dengan membuat pagar seng, membuat klien sesak nafas,” ucapnya menjelaskan.
Wanita paruh baya itu juga bercerita perjuangannya bisa memiliki lahan itu dengan mencicil. Ekonomi yang terbatas sempat membuatnya bingung ketika menghadapi persoalan ini, apalagi ia harus mencari bantuan hukum.
” Kami orang susah pak, tapi untung ada pengacara yang baik hati yaitu pak Candra Yoga yang mau mendampingi kami untuk memperjuangkan hak kami, kami gak mampu kalau untuk bayar pengacara, tapi beliau siap mendampingi dengan ikhlas tanpa dibayar karna melihat saya terzolimi,” ujar Sri Wahyuni.
Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, AKP Budi Indra melalui AIPDA Hendra membenarkan adanya laporan dugaan penyerobotan lahan tersebut.
” Iya ada, masih pengaduan,. Kami Lidik dulu,” jawab AIPDA Hendra.
FA