Ketiga dari kiri ; M Raja PB
PERSADARIAU, KAMPAR — Perbuatan pengancaman yang dilakukan oleh pemilik usaha galian C yang diduga tak berizin terhadap seorang wartawan media online yang meliput kegiatan penambangan sumber daya mineral di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau kini berbuntut panjang.
Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023, M Raja PB, di intimidasi bahkan diancam saat menjalankan tugasnya sebagai pewarta. Pria berinisial S yang diduga oknum pemilik quarry (tambang) tersebut akhirnya resmi dilaporkan kepada Unit Reskrim Polsek Tapung, Rabu (11/10/2023) dengan didampingi puluhan rekan-rekan jurnalis.
Laporan tersebut sudah tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor : STTLP/110/X/2023/Riau/Res Kampar/Sek Tapung yang diterima oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tapung atasnama Bripka Ade Bambang Putra.
“Ini surat LP nya dan saya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Polsek Tapung terkait kejadian yang saya alami kemarin,” ucap Raja saat konferensi Pers sore tadi, (11/10/23)
“Harapan saya laporannya ini segera di tindaklanjuti sesuai dengan hak konstitusi saya sebagai warga negara yang harus dilindungi dari ancaman dan intimidasi yang akan mengancam keselamatan pribadi saya,” harapnya.
Ditempat yang sama, Ketua PJS Kabupaten Kampar mengatakan, “pentingnya kekompakan antar insan pers bahwa kehadiran puluhan wartawan mendampingi korban merupakan bentuk solidaritas atas kejadian yang dialami oleh rekan kita M.Raja Pakubumi sebagai sesama wartawan dan juga sebagai anggota PJS Kabupaten Kampar,” ucap Nefrizal Pili.
Terakhir, Ketua PJS Kampar meminta kepada Kapolsek Tapung dalam hal ini penyidik Unit Reskrim untuk segera menindaklanjuti Laporan rekan dan anggota kami dengan memanggil pelaku dan segera memproses terlapor sesuai hukum yang berlaku termasuk usaha galian C miliknya yang diduga kuat tanpa izin atau ilegal, dan kita akan kawal kasus ini sampai tuntas.*(Tim)