PERSADARIAU, JAKARTA — Oditur Militer II-07 akan membacakan tuntutan kepada terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur di Mahkamah Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur pada Senin, 27 Nopember 2023.
Imam Masykur merupakan warga Mon Keulayu Bireuen Aceh yang dianiaya hingga tewas oleh 3 oknum TNI termasuk salah satu anggota Paspampres bersama seorang pelaku sipil pada tanggal 12 Agustus 2023 lalu.
Berita pembacaan tuntutan tersebut disampaikan oleh H. Sudirman alias Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh.
Haji Uma menjelaskan bahwa kabar pembacaan tuntutan tersebut diberitahukan oleh Kolonel Riswandono Hariyadi, kepala Oditur Militer II-07 Jakarta yang selama ini cukup insten berkomunikasi dengan dirinya
Selain itu Haji Uma juga memohon kepada Oditur Militer untuk ikut memanggil keluarga korban hadir langsung dalam sidang pembacaan tuntutan nantinya.
“Tadi pagi saya diberitahukan oleh pak Riswandono, kepala Oditur Militer bahwa hari Senin depan yaitu tanggal 27 November 2023, Oditur Militer akan membacakan tuntutan kasus Imam Masykur,” ungkap Haji Uma.
Haji Uma menambahkan dirinya sangat memohon doa dari seluruh rakyat Aceh, agar tuntutan yang akan dibacakan nantinya kepada terdakwa tidak mengubah dakwaan selama ini yaitu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, sehingga terdakwa akan divonis maksimal hukuman mati dan minimal hukuman seumur hidup. (*)