PERSADARIAU, KAMPAR – Penertiban lokasi usaha pertambangan jenis batuan kerikil dan pasir, tanah urug, sirtu (galian C) yang diduga tanpa mengantongi izin di wilayah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar tampaknya belum maksimal dilakukan oleh pihak kepolisian. Tidak hanya di sepanjang Sungai Kampar saja aktivitas penambangan itu terjadi, ada beberapa titik tambang (quarry) yang beroperasi di daratan dengan metode menggali lapisan permukaan tanah terlebih dahulu.
Tinjauan tim media dilapangan, Selasa (7/3/23) telah terjadi kerusakan lingkungan yang sangat parah, dampak dari kegiatan penambangan galian C di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang. Lubang-lubang besar menganga diperkirakan mencapai kedalaman 5 – 10 meter dari permukaan tanah.
Tim berhasil mewawancarai warga di sekitar lokasi yang minta identitasnya dirahasiakan, sebut saja namanya Polan. Bertempat di salah satu rumah makan, Polan mengatakan, “Udah lama quarry itu disana (desa sungai pinang, red)”, kata warga ini.
“Lihatlah bekas galian nya sudah mirip jurang, besar dan dalam, heran nya mereka aman-aman saja dari penindakkan aparat”, kata Polan.
Bagaikan tak tersentuh hukum, sejak sebelum dilakukan razia oleh Polres Kampar hingga hari ini penambangan dilokasi tetap beroperasi dengan aman dan lancar.
“Sebelum razia mereka sudah berhenti duluan bang, sehari sesudah itu mulai kerja lagi quarry nya. Harusnya penegak hukum janganlah tebang pilih, kalau mau menutup quarry maka tutup seluruhnya dan kalau menangkap pelaku ya tangkap juga semua”, jelas narasumber pada wartawan.
Demi mendapat kepastian terkait izin tambang mau pun izin lokasi di wilayah desa Sungai Pinang, media mengkonfirmasi Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Riau.
“Tidak ada izin lokasi dan izin tambang untuk wilayah desa Sungai Pinang”, jelas Ismon selaku kepala bidang Minerba pada dinas tersebut, Rabu (8/3/23).
Mengacu data perizinan dari Dinas ESDM Provinsi Riau yang diterima media ini beberapa waktu lalu, untuk wilayah Kabupaten Kampar hanya ada 11 (sebelas) badan usaha yang memiliki izin resmi dari pemerintah, dari 11 perusahaan tersebut tidak ada yang berizin lokasi di Desa Sungai Pinang. Untuk pertambangan rakyat se-Kabupaten Kampar pun tidak ada yang memiliki izin lokasi dan tambang. (Tim)
Laporan : DS