PERSADARIAU, BANDA ACEH — Tokoh masyarakat dan Aparatur (Geusyik dan Tuha Peut) yang berdomisili di sekitar rawa gambut tripa melakukan Workshop Penyelamatan Rawa Gambut Tripa untuk Perlindungan dan Kemakmuran Masyarakat sekitar, Selasa (25/7/2023)
Workshop Yang difasilitasi Oleh Forum LSM Aceh dilaksanakan pada hari jum’at 21 Juli 2023 bertempat di ruang pertemuan Gampong Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Pada kesempatan ini Forum LSM Aceh yang menjadi Narasumber, Subuki dan Sudirman Hasan dengan Moderator Bahtiar, Subuki Memaparkan kondisi Rawa Gambut Tripa yang semakin hari semakin berkurang, Rawa Tripa merupakan salah satu lahan gambut yang cukup besar di Aceh dengan luas sekitar 61,803 hektar, terdapat di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat Daya.
Rawa Tripa juga masuk dalam kawasan ekosistem Leuser Sejak tahun 2010, lahan ini menjadi rebutan para perusahaan kelapa sawit, sehingga perlahan Rawa Gambut Tripa beralih fungsi dari kawasan yang semula berfungsi menopang pelestarian lingkungan berubah menjadi lahan bisnis perkebunan.
Kondisi ini tentu saja bertentangan dengan Keputusan Presiden No 33 Tahun 1998 tentang Kawasan Ekosistem Leuser, di mana hutan gambut itu tidak bisa dijadikan areal bisnis.
Lahan Rawa Gambut Tripa Di perkirakan hanya tersisa sebesar 15 % hutan gambut primer dari luasan semula. Bila dimasukkan kelas tutupan hutan lainnya yang terdiri dari hutan sekunder, hutan terdegradasi, dan hutan pantai, maka area yang masih berhutan dilahan rawa gambut tripa tersisa hanya sekitar 34% dari areal semula atau ± 20.000 ha.
Perubahan hutan gambut primer menjadi hutan terdegradasi yang terjadi setiap tahun, ini dikhawatirkan menyebabkan perubahan ekologis. Kontras dengan semakin hilangnya area berhutan, di sisi lain ekspansi budidaya kelapa sawit berlangsung cepat.
Kelapa sawit sekarang menutupi 35% dari total area Tripa, ditambah dengan kanal – kanal untuk mendrain air dilahan gambut guna kepentingan pertumbuhan kelapa sawit. Kondisi ini membuat tokoh masyarakat perwakilan gampong di sekitar Rawa Gambut Tripa mempunyai komitmen untuk membuat kesepakatan bersama yang di fasilitasi oleh Forum LSM Aceh.
Pada Workshop ini menghasilkan 5 kesepakatan bersama, yaitu sebagai berikut :
1. Mempunyai Pemahaman Bersama Bahwa Lahan Gambut Rawa Tripa penting untuk dijaga kelestarian dan penyelamatannya.
2. Bersama-sama akan menjaga Lahan Rawa Gambut Tripa dari Pengrusakan Pihak luar yang tidak bertanggung Jawab.
3. Kami meminta Pemerintah dan Pihak pihak Lain yang terlibat dalam program Pelestarian Lahan Rawa Gambut Tripa untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Desa supaya melibatkan masyarakat sekitar.
4. Pelestarian Rawa Gambut Tripa harus menghadirkan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat sekitar.
5. Meminta Komitmen Pemerintah supaya tidak ada pihak pihak yg mencaplok / merusak lahan Rawa Gambut Tripa.
Di Akhir Workshop lanjut dengan Penandatangan Kesepakatan bersama dengan beberapa tokoh masyarakat dan keuchik dari perwakilan masing masing desa.(*)