Gambar : ilustrasi/net
PERSADARIAU, PEKANBARU — DPD LSM Gempur Riau, fokus menyoroti dugaan kasus korupsi penyelewengan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD kabupaten Kampar pada tahun anggaran 2022.
Sayang Ketua DPRD Kampar, Muhammad Faisal dan Sekwan DPRD Kampar Ramlah, dikonfirmasi belum mau berkomentar terkait temuan LSM Gempur ini.
Pasalnya berdasarkan analisa dan pengkajian oleh tim Gempur, “kita sudah mendekati rampung dan selanjutnya tentu laporan pengaduan kepada instansi penegak hukum.untuk kasus ini mengingat angka kerugian negara yang diduga cukup besar”.
“Keputusan final dalam rapat Tim Kipas Gempur memilih Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkapnya. Kita minta KPK melakukan penyidikan kasus secara transparan,” kata Ketua LSM Gempur, Hasanul Arifin, Senin (16/10/23).
Dalam catatan data yang ada kata Arief, “total anggaran belanja DPRD kabupaten Kampar tahun anggaran 2022 itu nilainya Rp 96.114 miliar dengan realisasi sebesar Rp 88.429 miliar, Waw,” ucap bung Arif sambil tersenyum menggelengkan kepala.
“Dimana alokasi anggaran perjalanan dinas dirinci sebesar Rp 28 milyar lebih untuk perjalanan dinas dalam negeri dan Rp 6 miliar lebih untuk perjalanan dinas dalam kota. Total anggaran sebesar Rp 34 miliar lebih dengan alokasi sebesar Rp 28.991 miliar,” tambahnya.
Selanjutnya terhadap perjalanan dinas dalam negeri yang dilakukan oleh DPRD Kampar dalam bidang pengawasan yang menelan anggaran miliaran rupiah, sementara program kegiatan yang diawasi sebagaimana nomenklaturnya ada pada pemerintah Kabupaten Kampar yang lokasinya bukan berada diluar Provinsi Riau.
“Pertanyaan saya apa dan siapa yang diawasi diluar kota sana, untuk pengawasan apa dan dalam tugas apa anggota DPRD itu ke luar kota itu, siapa yang diawasi di luar kota sana sementara program yang diawasi itu ada pada pemerintah Kabupaten Kampar,” katanya.
“Ingat menurut tupoksi anggota DPRD kabupaten itu pengawasan yang dilakukan bukan pada teknis melainkan pada penerapan peraturan perundang-undangan dan pengawasan tindak lanjut dari hasil temuan bpkp, kalaupun ingin ke teknis juga, tentunya perjalanan dinas yang dilakukan adalah perjalanan dinas dalam kota karena kegiatannya ada pada wilayah kabupaten kampar, bukan berada di luar kota provinsi, benarkan, pak dewan,” sapa Arief pada dewan yang melakukan tugas itu.
Tidak cuma itu saja kata Arief, anggaran belanja bimbingan teknis anggota DPRD dan pegawai sekretariat DPRD itu juga menelan anggaran yang tidak sedikit, milyaran rupiah tersedia untuk itu. Dimana dilakukan dan dari mana dikeluarkan sertifikat bimbingan teknis itu dan apa materi yang di ambil.
“Selanjutnya untuk berapa jumlah peserta dan berapa nilai anggaran yang di keluarkan untuk perorangnya. Karena perhitungan kami yang mengacu data lembaga Bimtek Kemendagri anggaran yang dialokasikan cukup besar dan terindikasi dapat merugikan keuangan negara,” kata pemuda yang akrab dipanggil bung Arief ini.
Dari data perbandingan kami kata Arief, “di beberapa daerah kabupaten kota, anggaran belanja sekretariat DPRD kabupaten Kampar dengan kegiatan yang kami maksudkan sangat fantastis”.
Lanjut Arief, “perbandingan juga kami lakukan pada anggaran satuan kerja sekretariat DPRD provinsi Riau yang jumlah anggota DPRD dan pegawai sekretariat DPRD jauh lebih besar, justru anggarannya jauh lebih kecil”.
“Hal ini tentunya sudah tidak sesuai dengan prinsip dari pengelolaan anggaran keuangan daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip pokok anggaran sektor publik,” katanya.
Prinsip-prinsip tersebut beber Arief, “adalah otorisasi oleh legislasi, komprehensif, keutuhan anggaran, non-discreasionary appropriate on, periodik, akurat, jelas dan diketahui publik serta prinsip pengelolaan keuangan negara setidaknya ada empat prinsip dasar yang harus dipenuhi yaitu, akuntabilitas berdasarkan hasil atau kinerja, keterbukaan dalam setiap transaksi pemerintah, pemberdayaan manajer profesional, serta adanya lembaga pemeriksa eksternal yang kuat, profesional, dan mandiri”.
Atas peristiwa ini kata Arief, “kami menduga telah terjadi pelanggaran atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang mengatur satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan, dan satuan biaya pemeliharaan dan peraturan menteri keuangan (PMK) no 113/PMK.05/2012 tentang perjalanan dinas dalam negeri”.
“Disebutkan bahwa perjalanan dinas adalah perjalanan keluar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara dan peraturan pemerintah,PP No ; 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta peraturan menteri dalam negeri nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” katanya.
“Karena ini menyangkut penyelengara negara yang wajib tunduk dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dugaan korupsi ini kuat didasari faktor kesengajaan dari oknum pelaku, karena jika faktor kelalaian atau faktor ketidaktahuan admistrasi itu sangat tidak mungkin terjadi,” ulas Arief.
Karena kata Arief, “bimbingan teknis terhadap peraturan perundangan baik yang dilakukan oleh anggota DPRD dan pegawai negeri sipil pada sekretariat DPRD kerap dilakukan hampir setiap tahunnya dan penyediaan bahan bacaan peraturan perundang-undangan juga kerap dianggarkan dan alokasinya juga bukan sedikit, miliaran rupiah disediakan untuk itu”.
“Jadi pungkas Arief, “tidak ada alasan lagi untuk tidak mengerti atau tidak memahami. Ada beberapa tugas pokok dan fungsi anggota DPRD itu salah satunya adalah pengawasan dimana miliaran anggaran perjalanan dinasnya sekarang ini lagi kita ungkap.tapi kok malah pada kantor sendiri nga bisa diawasi atau justru pengawas itu sendiri yang melakukan”.
“Inikan sudah kacau, Jika benar seperti catatan itu kejadiannya artinya sasaran dan target yang anggarannya disediakan oleh negara sia-sia, artinya negara sudah di rugikan dengan di alokasikan nya anggaran tersebut. Toh output nya yang didapatkan apa,” jelasnya
“Nah, apakah ini namanya bukan merugikan keuangan negara dan masyarakat. Kalau pendapat saya, sangat lebih baik anggaran tersebut di berikan kepada masyarakat atau fakir miskin, panti jompo dan anak-anak terlantar ini lebih jelas manfaatnya bagi negara dan masyarakat itu sendiri,” pungkas bung Arief.**