PERSADARIAU, PELALAWAN – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Pelalawan Kecamatan Pelalawan akui terima sejumlah uang berdasarkan kesepakatan kerjasama (kontrak) dengan pihak pengelola kebun masyarakat seluas 105 hektar.
Besaran nominal Rp 36.555.000 itu tertuang didalam kontrak kerja sama antara LPM Kelurahan Pelalawan dengan PT Teluk Pelalawan Raya per Februari 2024 lalu.
“Itu nominal dari lelang yang dituangkan dalam kontrak kita. Ada beberapa poin lainnya yang kita sepakati didalam kerjasama itu,” terang Ketua LPM Kelurahan Pelalawan Jonneri kepada media beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan perihal namanya muncul sebagai pihak pertama yang menandatangani kontrak dengan PT Teluk Pelalawan Raya bukanlah kemauannya.
“Bukan keinginan sendiri. LPM ini jadi pihak pertama yang membuat perjanjian kerjasama dengan pihak pengelola berdasarkan musyawarah perangkat dan lembaga di kelurahan,” jelas Jonneri.
Meski berdasarkan dari informasi yang dipercaya bahwa LPM tidak berwenang memberikan kuasa atau kontrak kerja dalam hal ini, Jonneri mengaku hal itu bukanlah persoalan.
“Rasanya tidak ada masalah,” ujarnya menimpali pertanyaan wartawan.
Dari total pendapatan yang diterima dari pihak pengelola, Jonneri mengaku uang sejumlah Rp 50 juta itu nantinya akan disimpan di rekening LPM.
“Sebanyak 20 juta dari total, setiap bulannya disisihkan untuk masyarakat yang dibagikan setiap bulan Ramadhan. Ada kategori masyarakat yang berhak menerimanya. Sisanya itu digunakan untuk pembayaran pos jaga, pembelian kain kafan, operasional Mushola, pondok Tahfiz, honor guru MDA di setiap bulannya,” jelasnya lagi.