PERSADARIAU, TERNATE — Dua orang jurnalis media online di Kota Ternate, Maluku Utara, yakni Julfikram Suhardi (TribunTernate.com) dan Fitriyanti Safar (Halmaheraraya.id) menjadi korban pemukulan seorang oknum anggota Satpol PP Pemkot Ternate, saat meliput aksi #IndonesiaGelap dari gabungan organisasi mahasiswa di depan Kantor Wali Kota Ternate, Senin (24/2) sore WIT.
Oknum Satpol PP Pemkot Ternate yang belum diketahui identitasnya itu secara brutal menyerang Julfikram yang kala itu sedang mengambil rekaman video aksi tersebut. Meski aksi pemukulan itu sempat dilerai petugas Satpol PP dan polisi, korban Julfikram mengalami luka robek di pelipis bagian kanan dan merasa sakit di bagian badannya.
“Saya sedang mengambil gambar di tengah aksi yang mulai memanas. Saat massa dan aparat saling dorong, tiba-tiba tangan saya dipukul. Saya marah dan bilang, jangan dorong tangan saya, saya wartawan. Padahal saya sudah memakai kartu pers tapi tiba-tiba saya langsung dipukul, diinjak, ditendang di bagian rusuk dan wajah,” ujar Julfikram.
Keterangan Julfikram ini juga sesuai dengan rekaman video saat oknum Satpol PP menyerangnya.
Selain Julfikram, satu jurnalis lainnya yakni Fitriyanti Safar juga menjadi korban pemukulan oknum Satpol PP yang sama. Fitriyanti mengalami luka sobek berukuran kecil di bagian bibir bawahnya. Saat terjadi pemukulan terhadap Julfikram, korban Fitriyanti sempat mendorong pelaku agar tidak kembali menyerang rekannya sesama jurnalis.
Atas kejadian pemukulan yang menimpa keduanya, Julfikram dan Fitriyanti langsung membuat laporan polisi di SPKT Polres Ternate. Kedua korban pun telah dibuat visum di RS Bhayangkara Ternate.
Menyikapi kasus tersebut, AJI Ternate menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam kekerasan terhadap dua jurnalis saat meliput aksi #IndonesiaGelap. Pekerjaan-pekerjaan jurnalistik yang dilakukan jurnalis merupakan bagian dari kepentingan publik.
2. Mendesak Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Ternate serta jajarannya mengusut kasus kekerasan terhadap dua jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
3. Mendesak Wali Kota Ternate memberikan sanksi tegas kepada anggota Satpol PP yang menganiaya dua jurnalis.
4. Mendesak Wali Kota Ternate mengevaluasi kinerja Kasatpol PP atas kelalaiannya dalam melakukan pengamanan massa.
5. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.
6. Meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis.
5. Dalam asas kebebasan pers, apabila ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, “ Hak jawab adalah hal seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”