Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Wanita mirip Kabid SDK Dinkes Pekanbaru dengan oknum yang diduga aparat penegak hukum
Diduga Kabid SDK dan Oknum APH Bertemu, Ketua G3S: Sudah Waktunya KPK Bertindak
Daerah
Ketua Umum Gerakan Sungguh Suara Sejati, Berti Sitanggang
Dalih PPS, Dugaan Korupsi yang Dilaporkan G3S Menggantung di Kejati Riau
Daerah
Karhutla di areal PT Ruas Utama Jaya
Tata Kelola Air Gambut di Areal Konsesi Korporasi Gagal Cegah Karhutla
Daerah
STN Minta Jangan Gunakan UU Perkebunan untuk Mengkriminalisasi Rakyat Kecil
Nasional
Kebakaran hutan dan lahan
Polda Riau Diminta Bukti Green Policing, Setahun Berjalan Belum Ada Korporasi jadi Tersangka
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > Liput Aksi #IndonesiaGelap, Dua Jurnalis di Ternate Jadi Korban Pemukulan Oknum Satpol PP
Nasional

Liput Aksi #IndonesiaGelap, Dua Jurnalis di Ternate Jadi Korban Pemukulan Oknum Satpol PP

admin
Last updated: 2025/02/24 16:51:56
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, TERNATE — Dua orang jurnalis media online di Kota Ternate, Maluku Utara, yakni Julfikram Suhardi (TribunTernate.com) dan Fitriyanti Safar (Halmaheraraya.id) menjadi korban pemukulan seorang oknum anggota Satpol PP Pemkot Ternate, saat meliput aksi #IndonesiaGelap dari gabungan organisasi mahasiswa di depan Kantor Wali Kota Ternate, Senin (24/2) sore WIT.

Oknum Satpol PP Pemkot Ternate yang belum diketahui identitasnya itu secara brutal menyerang Julfikram yang kala itu sedang mengambil rekaman video aksi tersebut. Meski aksi pemukulan itu sempat dilerai petugas Satpol PP dan polisi, korban Julfikram mengalami luka robek di pelipis bagian kanan dan merasa sakit di bagian badannya.

“Saya sedang mengambil gambar di tengah aksi yang mulai memanas. Saat massa dan aparat saling dorong, tiba-tiba tangan saya dipukul. Saya marah dan bilang, jangan dorong tangan saya, saya wartawan. Padahal saya sudah memakai kartu pers tapi tiba-tiba saya langsung dipukul, diinjak, ditendang di bagian rusuk dan wajah,” ujar Julfikram.

Keterangan Julfikram ini juga sesuai dengan rekaman video saat oknum Satpol PP menyerangnya.

Selain Julfikram, satu jurnalis lainnya yakni Fitriyanti Safar juga menjadi korban pemukulan oknum Satpol PP yang sama. Fitriyanti mengalami luka sobek berukuran kecil di bagian bibir bawahnya. Saat terjadi pemukulan terhadap Julfikram, korban Fitriyanti sempat mendorong pelaku agar tidak kembali menyerang rekannya sesama jurnalis.

Atas kejadian pemukulan yang menimpa keduanya, Julfikram dan Fitriyanti langsung membuat laporan polisi di SPKT Polres Ternate. Kedua korban pun telah dibuat visum di RS Bhayangkara Ternate.

Menyikapi kasus tersebut, AJI Ternate menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam kekerasan terhadap dua jurnalis saat meliput aksi #IndonesiaGelap. Pekerjaan-pekerjaan jurnalistik yang dilakukan jurnalis merupakan bagian dari kepentingan publik.

2.  Mendesak Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Ternate serta jajarannya mengusut kasus kekerasan terhadap dua jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

3. Mendesak Wali Kota Ternate memberikan sanksi tegas kepada anggota Satpol PP yang menganiaya dua jurnalis.

4. Mendesak Wali Kota Ternate mengevaluasi kinerja Kasatpol PP atas kelalaiannya dalam melakukan pengamanan massa.

5. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.

6. Meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis.

5. Dalam asas kebebasan pers, apabila ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, “ Hak jawab adalah hal seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”

 

You Might Also Like

STN Minta Jangan Gunakan UU Perkebunan untuk Mengkriminalisasi Rakyat Kecil

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Konflik Satwa di Pelalawan: Petani Diserang Beruang di Tengah Alih Fungsi Lahan 9.200 Hektar

Tepat Setahun Menggantung: Polda Riau Harus Segera Tersangkakan 5 Korporasi HTI dan Tolak Ahli Pidana Pro-Perusahaan!

Dugaan Penipuan Investasi Bermodus MBG di Pelalawan capai 23 orang, Kerugian Tembus Rp 2 Miliar

TAGGED: AJI Indonesia, Indonesia gelap, pers
admin 2025-02-24
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Wanita mirip Kabid SDK Dinkes Pekanbaru dengan oknum yang diduga aparat penegak hukum
Diduga Kabid SDK dan Oknum APH Bertemu, Ketua G3S: Sudah Waktunya KPK Bertindak
Daerah 3 hari ago
Ketua Umum Gerakan Sungguh Suara Sejati, Berti Sitanggang
Dalih PPS, Dugaan Korupsi yang Dilaporkan G3S Menggantung di Kejati Riau
Daerah 5 hari ago
Karhutla di areal PT Ruas Utama Jaya
Tata Kelola Air Gambut di Areal Konsesi Korporasi Gagal Cegah Karhutla
Daerah 6 hari ago
STN Minta Jangan Gunakan UU Perkebunan untuk Mengkriminalisasi Rakyat Kecil
Nasional 6 hari ago

Berita Rekomendasi

Nasional

STN Minta Jangan Gunakan UU Perkebunan untuk Mengkriminalisasi Rakyat Kecil

6 hari ago
Pemimpin Redaksi, Suwarjono
Nasional

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

2 minggu ago
Nasional

Konflik Satwa di Pelalawan: Petani Diserang Beruang di Tengah Alih Fungsi Lahan 9.200 Hektar

3 minggu ago
Nasional

Tepat Setahun Menggantung: Polda Riau Harus Segera Tersangkakan 5 Korporasi HTI dan Tolak Ahli Pidana Pro-Perusahaan!

3 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?