PERSADARIAU, PEKANBARU – Laporan perkara dugaan korupsi pemotongan remunerasi dan tidak dibayarkan tunjangan profesi Dosen UIN Suska Riau tahun 2021 sampai dengan 2022, telah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Dari hasil penyelidikan pihak Kejati dalam perkara korupsi tersebut menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana. Keterangan ini diterima media dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bambang Heripurwanto SH MH.
“Setelah dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap bendahara, bagian keuangan dan pihak-pihak terkait. Sampai dengan saat ini dugaan tersebut tidak di dukung dengan bukti-bukti yang kuat, jadi tim jaksa belum menemukan adanya pemotongan Remunerasi tersebut,” ucap Kasi Penkum Kejati Riau kepada Persadariau.co.id hari Senin (13/5/24).
“Karena tidak terdapat bukti seperti tuduhan Pelapor, sehingga tidak ada pemanggilan kepada Rektor dan tidak ditindak lanjuti,” tambah Bambang Heripurwanto.
Pasca dihentikan proses lidik oleh Tim Jaksa, pihak Pelapor belum menerima pemberitahuan penghentian proses hukum terhadap pelaporan tersebut. Hal ini terungkap setelah media mengkonfirmasi ke salah satu pihak Pelapor.
“Tidak ada pemberitahuan dari kejaksaan,” sebut Pelapor saat ditemui media, (16/5/24).
Pelapor menambahkan, sejak terbitnya Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) hingga saat ini belum ada permintaan klarifikasi dari Jaksa kepada sekelompok Dosen yang melaporkan perkara dugaan korupsi di UIN Suska.
Laporan tersebut sudah dilengkapi bukti pendukung yang memadai, mulai dari RKA/POK, bukti transfer remunerasi yang diterima pegawai, bukti pembayaran remunerasi ganda, bahkan triple bayar remunerasi untuk para pejabat di lingkungan UIN Suska Riau, serta bukti petunjuk lainnya.
“Aneh saja jika tidak ada bukti pidananya, 1000 orang lebih dosen dan pegawai dipotong hak-haknya demi kepentingan remunerasi ilegal yang dibayar kepada para pejabat di lingkungan UIN Suska RIau, bahkan pemotongan itu diikuti pula dengan terbitnya kewajiban untuk membuat kontrak kinerja dan Keputusan Rektor yang berlaku surut (mundur),” jelasnya.
“Dalam hal surat keputusan yang berlaku surut saja sudah sangat terang benderang ada yang salah di situ,” imbuh Pelapor.
Diketahui, pada bulan Oktober 2022 yang lalu, Rektor UIN Suska dilaporkan sekelompok Dosen ini mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang di antaranya pemotongan remunerasi dosen dan pegawai uin suska riau tahun 2021 sampai dengan 2022 ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Tidak hanya dugaan tindak pidana korupsi pada pemotongan remunerasi, Pelapor juga melaporkan dugaan rasuah dalam pengadaan barang dan jasa.
Bahkan, jauh sebelum laporan ini digulirkan sudah dilakukan diskusi terbuka melalui zoom meeting yang melibatkan banyak pihak, seperti civitas akademika UIN Suska Riau, unsur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri lainnya, pihak Kementerian Agama, Direktorat PPK BLU Kemenkeu, dan anggota DPR RI.
“Berdasarkan audit Inspektorat Jenderal Kemenag ada potensi kerugian negara mencapai Rp 18 miliar. Temuan itu juga diakui Rektor dan dibahas dalam rapat senat UIN Suska,” ungkap Dosen alumnus UGM Jogyakarta itu.
“Beberapa hari ke depan kita akan tambahkan bukti-bukti pendukung lainnya untuk memperkuat laporan sebelumnya sesuai dengan perkembangan yang ada,” tutupnya.***