Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Hari Pengayoman ke-81, Husni Tamrin Terima Penghargaan Mitra Kerja untuk Pemkab Pelalawan
Daerah
Kondisi perusakan hutan dan alih fungsi lahan
Ketika Hutan Riau Porak Poranda, Reboisasi Bukanlah Penebusan
Daerah
Tuntut Upah 2 Bulan, Puluhan Pekerja PT Merdeka Baja Mas Datangi Disnaker Pelalawan
Daerah
Homeless Media, Instrumen Penting Menyuarakan Isu Lingkungan
Serba - Serbi
Pemimpin Redaksi, Suwarjono
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
Nasional
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Hukrim > Laporan Ngendap, Arimbi Laporkan Oknum Penyidik ke Divpropam Polri
HukrimNasional

Laporan Ngendap, Arimbi Laporkan Oknum Penyidik ke Divpropam Polri

admin
Last updated: 2023/01/31 15:14:26
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, JAKARTA – Komitmen Kapolda Riau dalam penegakan hukum di bidang lingkungan sepertinya tidak sejalan dengan semangat Presidensi G20, malah Polda Riau terkesan abai dengan laporan masyarakat terkait tindak pidana lingkungan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus Simamora usai menyerahkan laporan dugaan pelanggaran SOP dalam penanganan laporan masyarakat di Divisi Propam Mabes Polri jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (31/01/2023).

Kepada media ini, Mattheus mengungkap dirinya memboyong empat laporan Yayasan ARIMBI yang ditangani dengan cara-cara yang tidak profesional oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau. “Peran serta kita sebagai masyarakat yang sadar hukum sudah kita buktikan dengan membantu pihak kepolisian mengungkap sejumlah kasus lingkungan yang kita duga selama ini tidak pernah diungkap oleh Polisi. Padahal itu tugas Polisi, tetapi tugas dan peran Polisi itu kita yang gantikan meski tanpa digaji oleh Negara,” ujar Mattheus.

Lanjutnya, ketidak profesionalan itu dibuktikan dari lamanya penanganan kasus, penerapan undang-undang, keterangan saksi ahli dari yang tidak memiliki sertifikat keahlian dibidang lingkungan dan ada juga dugaan pelanggaran kode etik lainnya yang tidak bisa saya sebutkan disini, tetapi semua sudah kita rangkum dalam laporan yang saya serahkan tadi.

“Kita tunggu saja, apakah laporan ini berbuah penegakan etika sebagai mana isi Perkap nomor 15 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Penyidik Kepolisian. Karena hari ini kita secara khusus meminta Kadiv Propam Polri untuk melakukan penegakan etika, audit investigasi terkait penanganan laporan ARIMBI dan memeriksa ahli yang digunakan oleh penyidik,” imbuh Mattheus.

Sebagaimana diberitakan media ini beberapa waktu lalu, yayasan ARIMBI diketahui telah melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana lingkungan, diataranya pencemaran limbah PT Chevron Pacific Indonesia di Taman Hutan Raya SSQ, Normalisasi Sungai Bangko tanpa izin lingkungan di Rokan Hilir, Pencemaran sampah di Pantai Mekong Kepulauan Meranti dan Dumping limbah medis di RSUD Rokan Hulu.

“Seharusnya Polisi serius menanganinya, karena ini kasus lingkungan yang juga menjadi atensi Presiden RI dibuktikan dengan diterbitkannya Inpres nomor 1 tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan. Tetapi penyidik malah diduga main-main dengan laporan masyarakat, dan kami sangat kecewa dengan kinerja Polda Riau ini,” singgung Mattheus. **/Tim

You Might Also Like

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Dugaan Kolusi Penganggaran Kerjasama Media di Diskominfo Kampar

Konflik Satwa di Pelalawan: Petani Diserang Beruang di Tengah Alih Fungsi Lahan 9.200 Hektar

Tepat Setahun Menggantung: Polda Riau Harus Segera Tersangkakan 5 Korporasi HTI dan Tolak Ahli Pidana Pro-Perusahaan!

Dugaan Penipuan Investasi Bermodus MBG di Pelalawan capai 23 orang, Kerugian Tembus Rp 2 Miliar

TAGGED: Arimbi, Kerumutan, Propam
admin 2023-01-31
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Hari Pengayoman ke-81, Husni Tamrin Terima Penghargaan Mitra Kerja untuk Pemkab Pelalawan
Daerah 17 jam ago
Kondisi perusakan hutan dan alih fungsi lahan
Ketika Hutan Riau Porak Poranda, Reboisasi Bukanlah Penebusan
Daerah 1 hari ago
Tuntut Upah 2 Bulan, Puluhan Pekerja PT Merdeka Baja Mas Datangi Disnaker Pelalawan
Daerah 2 hari ago
Homeless Media, Instrumen Penting Menyuarakan Isu Lingkungan
Serba - Serbi 4 hari ago

Berita Rekomendasi

Pemimpin Redaksi, Suwarjono
Nasional

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

5 hari ago
DaerahHukrim

Dugaan Kolusi Penganggaran Kerjasama Media di Diskominfo Kampar

1 minggu ago
Nasional

Konflik Satwa di Pelalawan: Petani Diserang Beruang di Tengah Alih Fungsi Lahan 9.200 Hektar

2 minggu ago
Nasional

Tepat Setahun Menggantung: Polda Riau Harus Segera Tersangkakan 5 Korporasi HTI dan Tolak Ahli Pidana Pro-Perusahaan!

2 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?