PERSADARIAU, PEKANBARU — Suryadi SH pemuda suku melayu Pelalawan yang berasal dari Provinsi Riau memberi tanggapan terhadap konflik Warga Rempang dengan pengembangan Rempang Eco-City di kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Hal itu disampaikan Lawyer muda Riau melalui pesan rilisnya, Selasa (12/9/2023) kepada media ini.
Dikatakan pemuda disapa Suryadi, bahwa pulau dengan luas sekitar 165 kilometer persegi itu bukanlah tanah kosong. Setidaknya terdapat 16 Kampung Melayu Tua yang diperkirakan sudah ada di pulau itu sejak ratusan tahun lalu. Kampung-kampung tua itu bakal tergusur, bila proyek itu dilanjutkan dengan cara mengosongkan areal proyek.
“Keputusan memberikan seluruh lahan kepada investor adalah sikap yang tidak memihak kepada rakyat dan berdampak pada 16 kampung tua Suku Melayu, Suku Orang Laut, dan Suku Orang Darat yang sudah bermukim di Pulau Rempang setidaknya Mereka sudah tinggal di sana ratusan tahun dan turun temurun,” ujar Suryadi SH
“Jangan membangun sambil merobohkan atau meruntuhkan kemanusiaan,
Pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, tapi juga mempertimbangkan kedaulatan sosial, negara harus hadir memberikan jaminan hak hidup, hak budaya kepada warga setempat. Hal itu juga sudah dituangkan dalam UUD 1945.Pembangunan tanpa memperhatikan kedaulatan sosial, bukanlah pembangunan tapi kerakusan,”ungkap Suryadi SH
Ditambahkan Suryadi SH, meminta agar pemerintah bersama stakeholder terkait mengedepankan dialog dengan warga masyarakat Pulau Rempang untuk menyelesaikan konflik, Konflik investasi di Pulau Rempang menjadi pelajaran akan pentingnya keterampilan dialog untuk dimiliki seorang pemangku kebijakan.
“Dialog adalah jalan terbaik dalam menyelesaikan masalah pembangunan investasi di Pulau Rempang. Kita mendoakan masyarakat Pulau Rempang mendapatkan keadilan,” tutup suryadi SH. ***