PERSADARIAU, PEKANBARU – Sebuah rekaman video berdurasi 1 menit 18 detik berisikan percakapan ketua Kelompok Tani Kejayaan Delapan Koto Setingkai, BHR dengan EJM alias Ucok pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, diterima Tim investigasi jurnalis Persada Riau.
Dalam rekaman video tersebut keduanya sedang membicarakan tentang gencarnya pemberitaan mengenai aktivitas pembukaan hutan kawasan yang dilakukan pihaknya. Ditambah lagi pernah ada sebelumnya panggilan untuk diperiksa oleh penyidik Gakkum DLHK terhadap dua orang pengurus kelompok tani tersebut.
” “Karena orang itu secara kedinasannya, dia sudah mengapa kan kita. Cuma karena ada intervensi dari media-media sehingga dia tadi berbuat,” ucap BHR kepada Ucok dalam obrolan tersebut.
“Waktu kami di rumah SDT, masuk berita dari Riau Persada menyebutkan kalau kawasan hutan itu pemufakatan kita-kita,” sahut Ucok didalam video tersebut.
Untuk diketahui, warga yg inisial SDT adalah pemilik alat berat (excavator) yang keseharian nya di operasikan melakukan pekerjaan pembukaan lahan di kawasan hutan.
” Saya sudah capek dengan WhatsApp media-media itu,” ungkap BHR di hadapan EJM dan di dengar langsung oleh narasumber dalam pertemuan di rumah oknum pegawai DLHK tersebut yang terletak di jalan Kubang Raya tepatnya di perumahan Astam House.
” Jadi saya nanti di Jakarta, saya akan sampaikan iko. Bagaimana ini solusinya, itulah rencana saya,” sebut ketua kelompok tani Kejayaan Delapan Koto Setingkai itu.
” Sebab secara prinsip kita membudidayakan bagaimana masyarakat miskin itu bisa berusaha dan bertumbuh kembang, inilah yang menjadi tujuan. Kalau dikatakan kita di sana bermain untuk mendapatkan tanah, sampai saat ini kita tidak memiliki tanah,” kata BHR lagi.
” Ok, tujuan hanya menyangkut kawasan saja. Itu saja yang bikin menjadi masalah,” tambahnya.
Saat di konfirmasi ulang mengenai pelanggaran, minim penindakkan terhadap pelaku perusak hutan dan terkait isi video tersebut oleh Tim awak media pada tanggal 11 Juni 2023, Kepala Dinas LHK Riau, Mamun Murad seperti bersikap seakan melempar tanggungjawab kepada bawahannya, “Silahkan langsung hubungi kabid saya,” ucapnya singkat.
Sedangkan Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alwamen, tidak memberikan balasan konfirmasi yang dikirimi melalui pesan WhatsApp pribadinya, (11/6/2023).
Pada tanggal 27 Januari 2023, Kelompok Tani Kejayaan Delapan Koto Setingkai melalui surat bernomor : 01/KTKDKS/I/2023, Perihal : Permohonan Konfirmasi Status Lahan, dengan isi yang tersurat; “mengajukan permohonan konfirmasi status lahan yang terletak di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, seluas 4.000 hektare yang masih berstatus HPT”. Surat ini di tujukan kepada Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kampar Kiri pada masa itu. (Sus/Tim)