Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Daerah Hukrim
Bupati Siak Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal
Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp41 Miliar
Daerah
Bupati Kabupaten Siak Afni Zulkifli
Bupati Siak Mengelak Ditanya Soal PT MNS
Daerah
Anggota DPRD Siak Dona Sri Utami
Dukung Program MBG, DPRD Siak Tekankan Evaluasi Tata Kelola
Daerah
Bupati Siak meresmikan pembangunan galangan kapal PT MNS
Pembangunan Diresmikan Bupati Siak Berujung Disegel Negara
Nasional
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > Kelicikan Korporasi Permainkan Masyarakat, Sarli Harapkan Keadilan Dalam Proses Penegakkan Hukum
Nasional

Kelicikan Korporasi Permainkan Masyarakat, Sarli Harapkan Keadilan Dalam Proses Penegakkan Hukum

admin
Last updated: 2023/05/14 09:11:42
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Selaku penerima kuasa usaha dari kelompok pemilik lahan/tanah di Kampung Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Sarli bersama Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat (PSHP) membuat kesepakatan dengan PT Triomas Forestry Development Indonesia. Yang mana kesepakatan tersebut di legalisasikan melalui Notaris dengan nomor : 2.877/Leg/2020 pada tanggal 20 Februari 2020.

“Pada tahun 2019 kami miliki izin dan memanen kayu akasia diatas lahan kami sendiri, kami ada kerjasama dengan PT RAPP,” kata Sarli kepada beberapa awak media bertempat di salah satu cafe yang cukup ternama di Kota Pekanbaru, Rabu (11/5/23).

“Selama hampir 3 bulan kami memanen kayu akasia itu tiba-tiba ada surat panggilan dari Polda Riau. Dari surat panggilan itu diketahui kami selaku pengurus dilaporkan karena mencuri kayu milik PT Triomas,” imbuhnya.

Selain memenuhi pemanggilan dari pihak yang berwajib, pengurus koperasi serang balik korporasi tersebut dengan melaporkan PT Triomas FDI menanam kelapa sawit dalam kawasan Hutan Produksi Konservasi (HPK) dan Hutan Produksi (HP). “Dalam pemeriksaan polisi kami menyerahkan data-data mulai dari surat tanah serta izin-izin kayu dan lain-lain,” ujar Sarli.

Dijelaskan Sarli, surat lahan yang di miliki masyarakat terbit dalam rentang waktu dari tahun 2002 sampai 2006 sedangkan Surat Keputusan (SK) Pelepasan PT Triomas pada tahun 2006 dan HGU nya di tahun 2010, agar tidak semakin mendalam persoalan ini pengurus koperasi lakukan perlawanan terhadap perusahaan sawit itu. Laporan ditujukan pada Ditreskrimsus Polda Riau tentang penanaman kelapa sawit diluar Hak Guna Usaha (HGU) di perkirakan luasnya mencapai ratusan hektare.

Akibat dari laporan melanggar ketentuan HGU, PT Triomas mengajak Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat berdamai. Setelah masing-masing pihak mencabut laporan polisi maka muncullah perjanjian bernomor : 2.877/Leg/2020 antara kedua belah pihak.

“Kami punya dua janji dan perusahaan punya empat janji. Janji kami Pertama, memberikan surat beserta tanah seluas 618 hektare kepada perusahaan. kedua, kami harus menyerahkan sepertiga dari hasil kayu yang di panen. Sedangkan janji perusahaan; bersedia berikan uang sagu hati sebesar Rp 1,6 miliyar, akan memberi tukar guling terhadap lahan-lahan kami tersebut, membangun kebun kelapa sawit pola KKPA seluas 783 hektare, perusahaan juga harus berikan plasma sebesar 20% dari luas HGU,” terang Sarli.

Seiring berjalannya waktu, hasil panen akasia tidak sesuai apa yang di harapkan sehingga membuat pihak koperasi kesulitan untuk memberi sepertiga hasil kayu kepada perusahaan, sehingga kini pengurus koperasi PSHP di jadikan tersangka oleh aparat penegak hukum. Sementara itu PT Triomas FDI tidak satu pun janji pada kesepakatan tersebut di realisasikannya. (Sus)

You Might Also Like

Pembangunan Diresmikan Bupati Siak Berujung Disegel Negara

Tak Berizin, Kegiatan Usaha Perusahaan ini Kena Suspend

Terpidana Perambah Hutan di Bengkalis Buron: Siapa yang Bertanggungjawab?

Razia Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Dua Orang Diproses Hukum

Dugaan Pesta Narkoba di Riau: Benarkah Anak Orang Nomor Wahid di Pelalawan?

TAGGED: PT triomas kelabui masyarakat, trik licik perusahaan
admin 2023-05-14
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Daerah Hukrim 2 jam ago
Bupati Siak Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal
Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp41 Miliar
Daerah 23 jam ago
Bupati Kabupaten Siak Afni Zulkifli
Bupati Siak Mengelak Ditanya Soal PT MNS
Daerah 1 hari ago
Anggota DPRD Siak Dona Sri Utami
Dukung Program MBG, DPRD Siak Tekankan Evaluasi Tata Kelola
Daerah 1 hari ago

Berita Rekomendasi

Bupati Siak meresmikan pembangunan galangan kapal PT MNS
Nasional

Pembangunan Diresmikan Bupati Siak Berujung Disegel Negara

1 hari ago
Petugas memeriksa lokasi perusahaan
Nasional

Tak Berizin, Kegiatan Usaha Perusahaan ini Kena Suspend

2 hari ago
Buronan (dari kiri) : Paijo Riswandi, Novrianto, Muhammad Yusuf
HukrimNasional

Terpidana Perambah Hutan di Bengkalis Buron: Siapa yang Bertanggungjawab?

3 hari ago
Pihak-pihak yang terjaring razia narkotika oleh petugas gabungan
HukrimNasional

Razia Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Dua Orang Diproses Hukum

4 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?