PERSADARIAU, PELALAWAN — Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI) Kabupaten Pelalawan Abdul Murat. S. IP mendorong Satreskrim Polres Pelalawan menyegerakan penyelidikan dugaan Penyalahgunaan wewenang penyaluran bantuan dana untuk orang miskin senilai Rp 3.000.000.000 (3 miliyar rupiah) dalam anggaran tahun 2023/2024.
” Jika dilihat awal mulai penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi ini sudah memakan waktu cukup lama dimulai bulan September 2024 sekarang sudah bulan Maret 2025 sudah hampir 8 bulanan penyelidikan,” kata Abdul Murat kepada Persadariau, Jum’at (14/3/2025).
Aktivis 98 itu menilai pihak penyidik terbilang lamban dalam menemukan tindak pidananya.
” Kita percaya Unit III bidang Tipikor Polres Pelalawan dapat berkerja secara Profesional dan Transparan karna tentu ini menjadi atensi Publik sebagaimana kita ketahui BAZNAS merupakan lembaga yang mengelola dana Umat. Tentu siapa pun yang terlibat dapat ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku di negara Indonesia ini,” terang Abdul Murat.
Selain itu, kata Murat, ini merupakan preseden buruk bagi lembaga yang membawa embel – embel agama didalamnya, mestinya lembaga tersebut menjadi lembaga yang sangat terpercaya bagi umat.
” Namun berpijak pada azas hukum Praduga tak bersalah, kita mengajak Masyarakat mengawal dan atensi pihak APH TIPIKOR Polres Pelalawan agar segera dapat mengungkap kasus dugaan korupsi ZPARK ini sampai tuntas secara Profesional dan Transparan,” ujarnya.
Penelusuran Persadariau, dana bantuan untuk orang miskin (Mustahik) ditetapkan sebesar Rp 15.000.000 (15 juta rupiah) per orang nya. Mekanisme penyaluran dengan melalui pembukaan rekening di bank dana Amanah. Namun dikabarkan dana tersebut hanya diterima oleh Mustahik sebanyak Rp 600.000 (600 ribu rupiah). Sedangkan sisanya menurut informasi dikelola oleh koperasi.
Uang itu dikelola dalam bentuk usaha Zpark yang dijanjikan akan mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan kolam renang tersebut.
” Baru sekali di awal itu saja pak (600 ribu),” ujar Mustahik menjawab pertanyaan Persadariau beberapa waktu lalu.
FA