Oleh : Advokat Edwar Kelvin, R. SH., M.H., CPL., CPCLE
PERSADARIAU, KEPRI — Praktisi hukum yang juga advokat muda terkenal di Kepulauan Riau, Edwar Kelvin Rambe, SH., MH., CPL., CPLCE ikut prihatin atas peristiwa memilukan yang terjadi di Pulau Rempang dan Pulau Galang beberapa hari terakhir ini.
Demi sebuah investasi, nilai kemanusiaan serasa tiada bermakna bagi penguasa. BP Batam melalui aparat dari kepolisian dan TNI dikerahkan untuk merelokasi setidaknya 16 kampung tua yang dihuni oleh 20.000 penduduk adat.
Konsep Investasi Idealnya Menurut Edward Kelvin
Andai Hukum Tertulis (UU) menjadi sesuatu yang dipertuhankan, maka Indonesia tidak pernah merdeka. Karena faktanya pada zaman itu Penjajah membuat Hukum Tertulis yang harus di ikuti seluruh Masyarakat.
Sebut saja: Wetboek van Straafrecht (W.v.S) tanggal 1 Januari 1915, Burgerlijk Weboek (B.W) dan Wetboek van Koophandel (W.v.K), Reglemen op de Rechterlijke (R.O) dan sebagainya. (Note: Pasal – pasal yang sesuai dengan konstitusi tetap diberlakukan sampai adanya pembaharuan).
Investasi Penting untuk meningkatkan Ekonomi, tapi apakah Relokasi merupakan solusi tunggal ? Andai Investasi menitik beratkan pada konsep Integrasi tentu terbuka pembahasan yang bisa di pahami seluruh Pihak.
Setidaknya ada 3 (tiga) Isu Utama, yang membuat masa menolak keras pendirian Pabrik Kaca Rempang Galang : 1. Tempat Tinggal 2. Mata Pencaharian & 3. Kearifan Lokal.
Lalu bagaimana cara integrasi Investasi tanpa relokasi sehingga bisa menjawab persoalan tersebut ? Itu lah Tugas Pemerintah berserta para ahlinya.