PERSADARIAU, PEKANBARU – Pelaku usaha jual beli Tandan Buah Segar (TBS) yang terdaftar sebagai supplier (suplayer) pada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sari Lembah Subur (SLS) milik Astra Grup di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, diduga melakukan penggelapan pajak milyaran rupiah.
Dugaan tersebut erat kaitannya kesengajaan yang dilakukan oleh oknum petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Pekanbaru.
Informasi yang berhasil dihimpun, penetapan Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh KPP Pratama Pelalawan dipindahkan ke KPP Madya Pekanbaru.
Sejak dipindahkan ke KPP Madya Pekanbaru, pelaku usaha atau wajib pajak tidak membayarkan pajak. Namun, KPP Madya Pekanbaru hanya menerima denda pajak 1,1 persen dari nilai wajib pajak setiap bulannya.
PKP untuk suplayer pabrik PT SLS di Pelalawan itu dimulai sejak tahun 2020 lalu dan terjadi tunggakan pajak hingga tahun 2024 ini. Supplier TBS serupa tetap melakukan kerja sama dengan pabrik PT SLS dan dikhawatirkan akan terjadi tunggakan pajak secara turus menerus.
Selain badan hukum wajib pajak usaha, suplayer TBS ke PT SLS juga diduga tidak membayarkan pajak yang dikumpulkannya.
Wajib pajak perorang pun mencapai puluhan milyar diduga sengaja dilakukan pembiaran oleh KPP Madya Pekanbaru.
“Usaha jual beli atau pelaku usaha ditetapkan PKP oleh KPP sesuai aturan perpajakan, salah satunya nilai bruto transaksi mencapai diatas Rp 600 juta wajib PKP,” ujar Kasi Bimbingan Pelayanan Kantor Pajak Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, Marsono ketika di konfirmasi wartawan Rabu (30/7/24) di Pekanbaru.
Berdasarkan aturan pajak, pengusaha yang dikenakan wajib pajak membayarkan pajak penghasilan (PPh) juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pengusaha supplier TBS ke pabrik PT SLS yang dihubungi wartawan, menolak namanya disebutkan dalam pemberitaan dan meminta untuk tidak mengutip pernyataannya terkait dugaan penggelapan pajak puluhan milyar.
Dalam dugaan penggelapan pajak terhadap pengusaha suplayer pada pabrik PT SLS Pelalawan, diduga sengaja dibuat keterlambatan oleh oknum petugas pajak KPP Madya Pekanbaru.
Di mana jauh sebelum membengkak tunggakan pajak, KPP Madya Pekanbaru sudah membuat surat klarifikasi.
Informasi yang juga diperoleh wartawan, tidak adanya tindak lanjut ke tingkat pemeriksaan atas menunggak pajak oleh pengusaha dan ketika mengetahui ada nilai tunggakan pajak tidak dilakukan penagihan dengan menurunkan juru sita serta tidak melakukan pelimpahan penggelapan pajak, baik ke Penyidik Kejaksaan maupun Penyidik Polri di Riau.
Apakah ada dugaan gratifikasi oleh oknum pegawai KPP Madya Pekanbaru sehingga terjadi pembiaran terhadap pengusaha wajib pajak milyaran rupiah di Riau, atau uang pajak sengaja digelapkan oleh supplier tersebut, atau pabrik PKS PT SLS dinilai lalai dalam menertibkan wajib pajak dalam penyerahan pajak. Dan apakah ada oknum karyawan pabrik PT SLS yang terlibat dalam tunggakan pajak tersebut, hingga saat ini masih terus didalami wartawan. **