PERSADARIAU, JAKARTA – Penyidik Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) KLHK bersama Jaksa Kejaksaan RI menyerahkan 2 (dua) tersangka pencemaran lingkungan hidup di Bengkalis, Riau beserta barang bukti pada Senin, 06 Maret 2023. Penyerahan dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung RI. Tersangka kasus pencemaran ini atas nama AN (40) selaku General Manager PT. SIPP yang beralamat di Kelurahan Galang Suka, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dan EK (33) selaku Direktur PT. SIPP yang beralamat di Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Penyidik Gakkum KLHK sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap tersangka AN (40) pada 18 Mei 2022 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Sedangkan tersangka EK (33) ditahan pada 21 September 2022 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
PT. SIPP merupakan pabrik kelapa sawit (crude palm oil) yang berlokasi di KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Perusahaan tersebut dilaporkan telah melakukan pencemaran lingkungan hidup oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.
Setelah dilakukan rangkaian kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan serta penyidikan, diperoleh fakta bahwa perusahaan tersebut menyebabkan pencemaran lingkungan hidup berupa dumping limbah dengan melakukan pembuangan limbah secara langsung (by pass) dan pengolahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL). Selain itu, ditemukan juga perusahaan tidak memiliki perizinan pengelolaan limbah dan limbah B3.
Sebelumnya, PT. SIPP telah dikenakan sanksi administratif oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis, namun tidak patuh. Selain itu, juga diketahui fakta bahwa IPAL PT. SIPP pernah mengalami kerusakan sebanyak dua kali. Berdasarkan hasil analisa sampel laboratorium diketahui bahwa air sungai tersebut telah tercemar, maka tersangka ditetapkan sebagai orang yang bertanggung jawab atas pencemaran tersebut.
Atas tindakannya, pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 98 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Ancaman bagi yang melanggar Pasal 98 berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan/atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah),” jelas Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa penindakan tegas terhadap pelaku dilakukan akibat PT. SIPP telah melakukan banyak pelanggaran dalam pengelolaan lingkungan hidup. PT. SIPP juga tidak patuh dalam memenuhi kewajiban-kewajiban sanksi administratif serta melakukan dumping limbah secara langsung ke lingkungan.
“Perusahaan tersebut tidak hanya melanggar perizinan, akan tetapi juga diduga telah melakukan tindakan pidana lingkungan. Saya sudah meminta penyidik untuk mendalami dugaan kejahatan korporasi PT. SIPP agar dapat dikenakan pidana tambahan untuk pemulihan lingkungan dan perampasan keuntungan. Kami konsisten untuk menindak perusahaan yang tidak patuh dan mencemari lingkungan. Komitmen KLHK jelas bahwa kami tidak akan berhenti untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” tegas Rasio.
Penindakan tegas yang dilakukan oleh Gakkum LHK ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha untuk bertanggung jawab dan memperhatikan pengelolaan lingkungan dalam usaha/kegiatannya. (*)