Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Sulit Dapat Pertalite, PMII Minta Pemkab Bengkalis Buktikan Solusi Nyata
Daerah
Masyarakat Teluk Lanus – Mengkapan Dapat Nikmati Layanan Kapal Gratis
Daerah
Pencarian Korban KM Gading 2: Sepatu Febri Ditemukan, Jasad Masih Misterius
Daerah
Rumah angkut muat yang berada dan beroperasi di wilayah desa kesuma
Marak Aktivitas RAM illegal di Pelalawan Merugikan Potensi Pendapatan Negara
Daerah
EMP Bentu Bekali Siswa SMKS Manbaul Ma’arif, Siapkan SDM Lokal Hadapi Industri
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > Dua Tersangka Pencemaran Lingkungan Hidup di Riau Segera Disidangkan
Nasional

Dua Tersangka Pencemaran Lingkungan Hidup di Riau Segera Disidangkan

admin
Last updated: 2023/03/06 19:57:34
admin
Share
4 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, JAKARTA – Penyidik Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) KLHK bersama Jaksa Kejaksaan RI menyerahkan 2 (dua) tersangka pencemaran lingkungan hidup di Bengkalis, Riau beserta barang bukti pada Senin, 06 Maret 2023. Penyerahan dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung RI. Tersangka kasus pencemaran ini atas nama AN (40) selaku General Manager PT. SIPP yang beralamat di Kelurahan Galang Suka, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dan EK (33) selaku Direktur PT. SIPP yang beralamat di Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Penyidik Gakkum KLHK sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap tersangka AN (40) pada 18 Mei 2022 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Sedangkan tersangka EK (33) ditahan pada 21 September 2022 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

PT. SIPP merupakan pabrik kelapa sawit (crude palm oil) yang berlokasi di KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Perusahaan tersebut dilaporkan telah melakukan pencemaran lingkungan hidup oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.

Setelah dilakukan rangkaian kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan serta penyidikan, diperoleh fakta bahwa perusahaan tersebut menyebabkan pencemaran lingkungan hidup berupa dumping limbah dengan melakukan pembuangan limbah secara langsung (by pass) dan pengolahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL). Selain itu, ditemukan juga perusahaan tidak memiliki perizinan pengelolaan limbah dan limbah B3.

Sebelumnya, PT. SIPP telah dikenakan sanksi administratif oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis, namun tidak patuh. Selain itu, juga diketahui fakta bahwa IPAL PT. SIPP pernah mengalami kerusakan sebanyak dua kali. Berdasarkan hasil analisa sampel laboratorium diketahui bahwa air sungai tersebut telah tercemar, maka tersangka ditetapkan sebagai orang yang bertanggung jawab atas pencemaran tersebut.

Atas tindakannya, pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 98 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Ancaman bagi yang melanggar Pasal 98 berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan/atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah),” jelas Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa penindakan tegas terhadap pelaku dilakukan akibat PT. SIPP telah melakukan banyak pelanggaran dalam pengelolaan lingkungan hidup. PT. SIPP juga tidak patuh dalam memenuhi kewajiban-kewajiban sanksi administratif serta melakukan dumping limbah secara langsung ke lingkungan.

“Perusahaan tersebut tidak hanya melanggar perizinan, akan tetapi juga diduga telah melakukan tindakan pidana lingkungan. Saya sudah meminta penyidik untuk mendalami dugaan kejahatan korporasi PT. SIPP agar dapat dikenakan pidana tambahan untuk pemulihan lingkungan dan perampasan keuntungan. Kami konsisten untuk menindak perusahaan yang tidak patuh dan mencemari lingkungan. Komitmen KLHK jelas bahwa kami tidak akan berhenti untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” tegas Rasio.

Penindakan tegas yang dilakukan oleh Gakkum LHK ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha untuk bertanggung jawab dan memperhatikan pengelolaan lingkungan dalam usaha/kegiatannya. (*)

 

You Might Also Like

Diduga Libatkan Oknum DPRD Pelalawan, Operasional Tongkang PT Arara Abadi Picu Abrasi Parah di Desa Labuhan Bilik

KPK Benarkan Lakukan OTT terhadap Sejumlah Pihak di Kuansing

Babak Baru Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT SLS, Polda Riau Belum Buka Suara

Pembangunan Diresmikan Bupati Siak Berujung Disegel Negara

Tak Berizin, Kegiatan Usaha Perusahaan ini Kena Suspend

TAGGED: Gakkum LHK tahan dua tersangka, Kejagung RI, Kerusakan Lingkungan, potensi lahan terbakar, Riau rawan karhutla, Titik Hotspot
admin 2023-03-06
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Sulit Dapat Pertalite, PMII Minta Pemkab Bengkalis Buktikan Solusi Nyata
Daerah 6 jam ago
Masyarakat Teluk Lanus – Mengkapan Dapat Nikmati Layanan Kapal Gratis
Daerah 1 hari ago
Pencarian Korban KM Gading 2: Sepatu Febri Ditemukan, Jasad Masih Misterius
Daerah 1 hari ago
Rumah angkut muat yang berada dan beroperasi di wilayah desa kesuma
Marak Aktivitas RAM illegal di Pelalawan Merugikan Potensi Pendapatan Negara
Daerah 1 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahNasional

Diduga Libatkan Oknum DPRD Pelalawan, Operasional Tongkang PT Arara Abadi Picu Abrasi Parah di Desa Labuhan Bilik

4 hari ago
HukrimNasional

KPK Benarkan Lakukan OTT terhadap Sejumlah Pihak di Kuansing

2 minggu ago
Penyidik Polda Riau di perkebunan sawit PT SLS
Nasional

Babak Baru Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT SLS, Polda Riau Belum Buka Suara

2 minggu ago
Bupati Siak meresmikan pembangunan galangan kapal PT MNS
Nasional

Pembangunan Diresmikan Bupati Siak Berujung Disegel Negara

3 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?