Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat
Daerah
Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah
Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > Dr.Afni Z : Lahan Garapan Dalam Kawasan Hutan Bisa Diselesaikan Melalui UUCK
Nasional

Dr.Afni Z : Lahan Garapan Dalam Kawasan Hutan Bisa Diselesaikan Melalui UUCK

admin
Last updated: 2023/07/12 20:56:52
admin
Share
5 Min Read
SHARE

Foto : Tenaga Ahli Menteri LHK RI, Dr.Afni bersama pengurus FMDSKH Riau

PERSADARIAU, PEKANBARU — Lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) nomor 11 tahun 2020, membawa harapan bagi masyarakat dalam dan sekitar kawasan hutan. Selain menjadi solusi konflik tenurial, UUCK juga dapat melindungi hak-hak masyarakat yang sudah menggarap lahan di bawah 5 ha dengan jangka waktu lebih dari dua dekade di dalam kawasan hutan.

Ketika ditemui saat sosialisasi UUCK di Kecamatan Kandis, Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr.Afni Z,M.Si mengungkapkan bahwa sudah ada tujuh desa yang memiliki lahan garapan di Kabupaten Siak yang akhirnya masuk dalam peta indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan atau PPTPKH revisi II KLHK. Peta indikatif ini nantinya akan menjadi dasar penting melangkah ke tahap selanjutnya menyelesaikan legalitas kepemilikan lahan masyarakat di dalam kawasan hutan.

“Alhamdulillah SK Peta Indikatif PPTPKH revisi II sudah keluar, dan khusus lahan garapan yang berkaitan dengan BUMD PT.Persi Siak sudah masuk peta indikatif ini. Masih ada proses-proses berikutnya sampai definitif. Masuk peta indikatif ini salah satu kunci terpenting bahwa prosesnya sudah di jalur yang benar sesuai UUCK,” ungkap Afni, Rabu (12/7/2023).

Adapun lokasi lahan yang masuk dalam SK.903/MENLHK-PKTL/2023 tentang PPTPKH revisi II tersebut diantaranya untuk usulan lokasi di Desa Rantau Bertuah, Desa Dayun, Desa Olak, Desa Teluk Lancang, Desa Paluh, Desa Mandiangin, dan Desa Benteng Hulu.

“Ini progres yang sangat positif dan perlu dukungan ke tahap berikutnya sesuai peraturan perundangan yang ada. UU Cipta Kerja akan menjadi acuan utama agar distribusi hak masyarakat dalam bentuk legalitas lahan dapat diberikan,” jelas putri asal Siak ini.

Hingga saat ini KLHK di bawah kepemimpinan Siti Nurbaya terus menggesa percepatan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan di Provinsi Riau. Secara Nasional tahun 2023 ditargetkan seluas 123.550 Ha di 13 Kabupaten/Kota dapat diberikan kepada masyarakat dalam bentuk sertifikat.

“Salah satunya di Kabupaten Siak. Prosesnya pasti akan terus kita kawal sampai hak masyarakat terdistribusi dengan baik,” tegas Afni.

Tim KLHK telah melaksanakan kegiatan pelaksanaan tata batas definitif kawasan hutan dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dan kawasan hutan di Kabupaten Siak, dimulai pada 15 Februari 2023 lalu.

”Ini bentuk komitmen kehadiran Negara sampai ke tingkat tapak. Kami berterimakasih atas kerjasama semua pihak, Pemkab, NGO, tokoh pemuda serta tokoh masyarakat setempat yang membantu agar kegiatan ini bisa terlaksana secara kondusif di lapangan,” kata Afni.

Khusus di Kabupaten Siak ada sekitar 19 titik pada cakupan area mencapai 501,17 ha dengan luas 1.633,08 ha. Diantaranya berada di Kampung Sam-sam, Jambal Makmur, Pencing Bekulo, Belutu, Sungai Gondang, Lubuk Umbut, Muara Bangkal, Mandiangin, dan Minas Barat.

Selain itu juga ada di Pinang Sebatang Barat, Pinang Sebatang Timur, Bencah Umbal, Lubuk Jering, Sungai Selodang, Minas Timur, Rantau Bertuah, Tumang, Buantan Besar, Koto Ringin, Dosan, Mengkapan, Penyengat, Sungai Limau, dan Teluk Lanus.

”Prioritas utama adalah fasum, fasos dan pemukiman penduduk yang telah lama berada dalam kawasan hutan. Ini bukti komitmen nyata pemerintah menata kembali struktur penguasaan tanah sehingga lebih berkeadilan untuk rakyat,” kata Afni.

Sementara itu Ketua Forum Masyarakat Dalam dan Sekitar Kawasan Hutan (FMDSKH) Riau, Anton Hidayat mengatakan pihaknya menyambut baik langkah cepat dan konkrit KLHK dalam mengimplementasikan UUCK. Selama ini masyarakat dalam dan sekitar kawasan hutan yang memiliki lahan garapan, terutama kebun sawit, hidup dalam kebimbangan dan bahkan ketakutan.

“Apalagi banyak oknum yang mengganggu usaha masyarakat petani kecil ini. Tapi sekarang sejak adanya pendampingan oleh Ibu Afni dan tim, kami jadi punya harapan persoalan ini bisa diselesaikan secara riil melalui proses administratif,” kata Anton.

Saat ditanya tindak lanjut kegiatan pasca SK peta indikatif, Anton mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendampingan kepada masyarakat untuk dapat mengakses kebijakan sampai tuntas.

“Kita pasti akan terus dampingi, bukan semata formalitas tapi tuntas. Harapannya Ibu Afni bersedia terus membantu perjuangan kami, karena Siak inikan kampung halaman beliau juga. Masyarakat yang bersinggungan dengan kawasan hutan harus selalu didampingi untuk memperoleh hak-haknya sesuai peraturan perundangan yang ada,” tegas Anton.

You Might Also Like

Polemik HGU PT MUP: Masyarakat Menolak, Tanda Tangan 5 Kades dan 1 Lurah Dukung Perusahaan

Kerusakan Ekologis: Kerugiannya Tidak Bisa Selesai Hanya dengan Uang Ganti Rugi

Hendardi Desak Polisi Ungkap Aktor di Balik Kekerasan Aksi Demonstrasi

STN Minta Jangan Gunakan UU Perkebunan untuk Mengkriminalisasi Rakyat Kecil

Ketika Hutan Riau Porak Poranda, Reboisasi Bukanlah Penebusan

TAGGED: lingkungan
admin 2023-07-12
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat
Daerah 4 hari ago
Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah 5 hari ago
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim 5 hari ago
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah 6 hari ago

Berita Rekomendasi

Areal perkebunan kelapa sawit PT MUP
Nasional

Polemik HGU PT MUP: Masyarakat Menolak, Tanda Tangan 5 Kades dan 1 Lurah Dukung Perusahaan

4 minggu ago
Dr Rawa El Amady
Daerah

Kerusakan Ekologis: Kerugiannya Tidak Bisa Selesai Hanya dengan Uang Ganti Rugi

4 minggu ago
Nasional

Hendardi Desak Polisi Ungkap Aktor di Balik Kekerasan Aksi Demonstrasi

1 bulan ago
Nasional

STN Minta Jangan Gunakan UU Perkebunan untuk Mengkriminalisasi Rakyat Kecil

1 bulan ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?