PERSADARIAU, ACEH — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memanggil berinisial ( MD ) sebagai saksi, guna melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2017 sampai dengan 2020 yang dilakukan oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB).
Sumber anggaran program PSR tersebut berasal dari Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit yang dikelola oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare Aceh Barat.
Dalam surat panggilan yang diperoleh awak media, MD Direktur PT Mitra Agro Kreatif akan diperiksa sebagai saksi, untuk dimintai keterangannya Senin, 25 September 2023 di Kejati Aceh.
.
Surat panggilan tersebut ditanda tangani oleh Pelaksana Harian Asisten Tindak Pidana Khusus, Mohammad Anggidigdo, 19 September 2023.
Dalam surat tersebut Kejati menegaskan bahwa barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah Undang-Undang tidak kooperatif setelah dipanggil menurut UU untuk keperluan pengusutan tindak pidana, dapat dituntut berdasarkan Pasal 216 KUHP.
Setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi, dapat dituntut berdasarkan pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setiap orang yang dipanggil oleh penyidik, wajib datang kepada penyidik memenuhi panggilan tersebut.
Jika tidak datang maka dipanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawanya kepada penyidik sesuai Pasal 112 Ayat 2 KUHAP.
Dalam kasus itu, penyidik sudah menetapkan sejumlah tersangka yakni berinisial (ZZ), (SM) dan terakhir merupakan Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat, (DA).
Sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat inisial DA, tersangka korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) resmi ditahan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh.
Plt Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan DA ditahan selama 20 hari ke depan pertama guna kepentingan penyidikan. **/rs