Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua
Daerah Hukrim
Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan
Daerah
Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan
Daerah Hukrim
Lulusan Sarjana di Riau Masih 13 Persen dari 7 Juta Penduduk Riau
Daerah
Ssstt! Ada Lahan Empuk Dibalik Rezim Lama : Pemda Ogah Bicara
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Direktur Berinisial MD Dipanggil Kejati Aceh, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Replanting Sawit Aceh Barat
DaerahHukrim

Direktur Berinisial MD Dipanggil Kejati Aceh, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Replanting Sawit Aceh Barat

admin
Last updated: 2023/09/24 20:54:34
admin
Share
2 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, ACEH — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memanggil berinisial ( MD ) sebagai saksi, guna melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2017 sampai dengan 2020 yang dilakukan oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB).

Sumber anggaran program PSR tersebut berasal dari Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit yang dikelola oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare Aceh Barat.

Dalam surat panggilan yang diperoleh awak media, MD Direktur PT Mitra Agro Kreatif akan diperiksa sebagai saksi, untuk dimintai keterangannya Senin, 25 September 2023 di Kejati Aceh.
.
Surat panggilan tersebut ditanda tangani oleh Pelaksana Harian Asisten Tindak Pidana Khusus, Mohammad Anggidigdo, 19 September 2023.

Dalam surat tersebut Kejati menegaskan bahwa barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah Undang-Undang tidak kooperatif setelah dipanggil menurut UU untuk keperluan pengusutan tindak pidana, dapat dituntut berdasarkan Pasal 216 KUHP.

Setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi, dapat dituntut berdasarkan pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setiap orang yang dipanggil oleh penyidik, wajib datang kepada penyidik memenuhi panggilan tersebut.

Jika tidak datang maka dipanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawanya kepada penyidik sesuai Pasal 112 Ayat 2 KUHAP.

Dalam kasus itu, penyidik sudah menetapkan sejumlah tersangka yakni berinisial (ZZ), (SM) dan terakhir merupakan Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat, (DA).

Sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat inisial DA, tersangka korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) resmi ditahan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh.
Plt Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan DA ditahan selama 20 hari ke depan pertama guna kepentingan penyidikan. **/rs

You Might Also Like

Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua

Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan

Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan

Lulusan Sarjana di Riau Masih 13 Persen dari 7 Juta Penduduk Riau

Ssstt! Ada Lahan Empuk Dibalik Rezim Lama : Pemda Ogah Bicara

admin 2023-09-24
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua
Daerah Hukrim 6 jam ago
Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan
Daerah 8 jam ago
Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan
Daerah Hukrim 10 jam ago
Lulusan Sarjana di Riau Masih 13 Persen dari 7 Juta Penduduk Riau
Daerah 21 jam ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua

6 jam ago
Daerah

Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan

8 jam ago
DaerahHukrim

Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan

10 jam ago
Daerah

Lulusan Sarjana di Riau Masih 13 Persen dari 7 Juta Penduduk Riau

21 jam ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?