PERSADARIAU, PEKANBARU — Lemahnya penindakan hukum kepada pelaku pembalakan liar (illegal logging) di Kabupaten Kampar pada kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan lindung (HL) menarik perhatian pegiat anti rasuah dan pecinta lingkungan hidup. Beberapa orang aktivis menduga ada campur tangan oknum aparat dalam praktik illegal logging disana.
Kegiatan pembabatan hutan hingga alih fungsi lahan hutan telah berlangsung sejak lama. Wilayah hutan yang semula asri kini berubah menjadi gundul akibat dari aktivitas penebangan secara tidak sah yang dilakukan oleh segelintir orang.
Melihat minimnya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kehutanan, salah satu organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Riau telah melaporkan oknum aparat penegak hukum (APH) yang diduga terlibat dalam aksi illegal logging.
“Benar, kami sudah melaporkan ke Mabes Polri terhadap oknum APH yang diduga punya andil,” kata Gusmaniarto ST selaku Ketua DPD Bidik Tipikor Provinsi Riau kepada media, hari Selasa (17/10/23).
Bidik Tipikor Provinsi Riau menyurati Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) melalui Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri. Dalam surat laporan pengaduan bernomor : 014/DPD-BDK/R/X/2023 tertanggal 14 Agustus 2023.
Ormas Bidik melaporkan oknum polisi yang diduga berada didalam lingkaran aktivitas perambahan hutan kawasan. “Ada dua orang sebagai Terlapor, ke duanya saat ini bertugas di tingkat Polsek, namun berlainan kabupaten. Sebelumnya salah satu dari oknum ini pernah dinas di Mapolda Riau,” ucap Gusmaniarto.
Dalam laporannya, Ketua Bidik katakan, Terlapor I menjalankan bisnis penjualan kayu yang bersumber dari hasil penumbangan liar dikawasan hutan pada beberapa desa, ia diduga sebagai pemodal. Sedangkan Terlapor II diduga sebagai bekingan dari Terlapor I dalam memuluskan usahanya.
“Hasil penebangan itu diolah, setelah menjadi kayu pecahan yang siap pakai, lalu material kayu itu di distribusikan ke beberapa daerah bahkan ke provinsi tetangga, Terlapor I diduga yang memodali seluruh operasionalnya,” ungkap Ketua Bidik ini.
Lanjut Gusmaniarto, Terlapor II diduga berperan sebagai pihak yang melindungi aktivitas itu. Dengan kapasitasnya sebagai personil pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau saat itu, membuat pelaku illegal logging merasa aman.
“Waktu itu Terlapor II dibagian krimsus Polda, kuat dugaan dia yang mengamankan supaya lancar aktivitas perusakan hutan dan penjualan kayu-kayu yang tidak memiliki dokumen sah itu,” ujarnya.
Belakangan ini berbagai kasus muncul yang menyeret nama baik institusi Polri, sehingga menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga vertikal itu. Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam instruksinya, secara tegas akan menindak polisi yang melakukan pelanggaran. Kapolri mempersilahkan masyarakat melaporkan jika adanya oknum polisi yang melanggar aturan, sehingga pelanggar dapat ditindak.
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang dilayangkan DPD Bidik Tipikor Riau, Mabes Polri melalui Divpropam menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dengan nomor : B/4578-b/X/WAS.2.4/2023/Divpropam tertanggal 1 Oktober 2023.
Didalam SP3D berbunyi, bahwa bagian pelayanan dan pengaduan Divpropam Polri telah menindaklanjuti pengaduan dengan melimpahkan laporan tersebut ke Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri.
Selanjutnya Biro Paminal Divpropam Polri akan menyampaikan kepada pelapor tentang perkembangan penanganan yang telah dilakukan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-2).
“Kami juga sudah terima balasan dari Divpropam atas pengaduan ke Mabes Polri, tanggal 4 Oktober 2023 kemarin masuk ke kami. DPD Bidik Tipikor berharap kepada Kapolri supaya segera menindak oknum penegak hukum yang melakukan pelanggaran,” tutup Agus palembang sapaan akrab Gusmaniarto.
(Sus/Tim)