PERSADARIAU, PELALAWAN – PT. RAPP mengeluarkan surat larangan untuk melakukan aktifitas di dalam kawasan konsesi perusahaan. Larangan yang dimaksud adalah kegiatan mencari ikan, madu dan damar di areal perkebunan akasia perusahaan.
Surat larangan yang ditanda tangani oleh SHR Statement Pelalawan itu resmi berlaku per-tanggal 29 Juli 2024.
“Maka dengan ini kami menyampaikan bahwa mulai dari tanggal 29 Juli 2024, kegiatan mencari ikan, madu dan damar di areal konsesi estate Pelalawan kami stop sementara untuk beraktifitas di areal konsesi,” bunyi isi larangan yang diteken SHR Statement Pelalawan, Irwansyah.
Perusahaan beralasan, aktivitas tersebut dapat membahayakan lahan di musim kemarau akan ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Sehubungan dengan masuknya musim kemarau dan cuaca panas yang sangat tinggi, dan dapat mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” sebagaimana yang tertulis di dalam surat himbauan resmi dari perusahaan produsen pulp itu.
Menanggapi hal itu, masyarakat Pelalawan sangat menyayangkan adanya surat larangan untuk mencari ikan di kanal-kanal milik RAPP dengan alasan musim kemarau.
“Surat himbauan yang dibuat-buat untuk membatasi aktifitas kami masyarakat kecil di Pelalawan ini. Kalau ada yang sengaja membakar lahan, ya tangkap saja, tapi jangan sama kan semua masyarakat itu, kan ada yang benar-benar mencari ikan untuk lauk makan anak dan istri di rumah,” kata Pemuda Pelalawan, Hengki Saputra, Jum at (26/7/24).
Dilanjutkannya,, surat yang dikeluarkan oleh perusahaan yang sudah banyak merusak ekosistem di Pelalawan ini menunjukkan seolah-olah apa yang yang menjadi keputusan mereka adalah hukum tertinggi di negeri ini.
“Ini lagi-lagi arogansi RAPP, kalau mereka putuskan harus diikuti, sungai-sungai besar yang selama ini menjadi tempat mencari ikan sudah banyak yang rusak karena aktifitas mereka (RAPP),” lanjutnya
Padahal, sejatinya keberadaan dunia usaha harus dapat berdampingan dengan masyarakat, memperhatikan hajat hidup orang banyak.
“RAPP benar-benar arogan, sudah hutan habis, sungai rusak, lingkungan rusak, banyak lagi kerusakan oleh RAPP, sekarang mencari ikan, madu, dan damar di areal akasia saja tidak boleh. Kalau disebutkan tidak boleh mencari batang akasia, itu masuk akal surat Irwansyah itu. Ini kan tidak, tidak berkaitan dengan usaha yang dikembangkan perusahan Cina Tanoto itu,” kata Hengki.
Sementara itu, Dirut RAPP Mulai Nauli ketika dikonfirmasi terkait hal ini, tampak enggan merespon pesan WhatsApp yang dikirim awak media kepadanya. (**/Tim)