Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Suasana ramai massa hadir di persidangan abdul wahid
Diduga Libatkan Siswa untuk Kepentingan Politik, Kepsek MA Ma’arif Pekanbaru Terancam Jerat UU Perlindungan Anak
Daerah
Kebakaran lahan kebun koperasi rtbs
GMPK Desak Polres Pelalawan Usut Tuntas Kasus Karhutla Koperasi RTBS
Daerah
Tandan buah segar kelapa sawit
Harga Sawit Anjlok, Petani di Siak Keluhkan Kenaikan Harga Pupuk
Daerah
Mengusung Konsep Susu Murni, Go Milk Bidik Pasar Anak Muda di Siak
Serba - Serbi
Kesepakatan Bersama Tercapai: Desa Posek Dipilih jadi Kampung Nelayan Perikanan
Daerah Ekonomi Pariwisata
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > Dede Farhan Aulawi Jelaskan ‘Conflict of Interest’ dan ‘Aid Trap’ Tata Kelola Tambang
Nasional

Dede Farhan Aulawi Jelaskan ‘Conflict of Interest’ dan ‘Aid Trap’ Tata Kelola Tambang

admin
Last updated: 2023/03/24 19:54:21
admin
Share
4 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, BANDUNG – Berbagai permasalahan yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan di Indonesia terkesan begitu semrawut sehingga tidak sedikit masyarakat yang merasa miris dan sangat prihatin. Di sisi lain Pemerintah ingin mewujudkan agar Indonesia bisa berdaulat di bidang sumber daya alam.

Oleh karenanya berbagai upaya untuk mengurai problematika tata kelola pertambangan menjadi sangat penting guna memperbaiki sistem sehingga sektor pertambangan bisa berkontribusi secara maksimal untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat, peningkatan devisa negara dan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri “, ujar Pemerhati Pertambangan Dede Farhan Aulawi di Bandung, Kamis (23/3).

Hal tersebut ia sampaikan setelah sebelumnya menjadi penanggap dalam saresehan ‘Sinkronisasi Tata Kelola Pertambangan Mineral Utama Dalam Perspektif Politik, Hukum dan Keamanan’ yang diselenggarakan oleh Kemenko Polhukam di hotel Grand Sahid Jakarta. Kegiatan ini dibuka oleh Menko Polhukam Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, dengan keynote speech oleh Menteri ESDM Ir. Arifin Tasrif. Sementara narasumber dari Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Dittipidter Bareskrim Polri. Sedangkan penanggapnya adalah para pakarnya di bidangnya seperti Dede Farhan Aulawi, Adian Napitupulu, Laode Syarif dan Budi Setiawan, serta tambahan dari peserta yang hadir.

Pada Kesempatan tersebut Dede Farhan Aulawi menjelaskan bahwa dari perspektif regulasi sebenarnya aturan pertambangan itu sudah sangat lengkap, baik UU, Perpres, Permen bahkan perda di masing – masing daerah. Lihat saja UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan lainnya.

Menurutnya, permasalahannya tidak sedikit yang bermuara pada ‘Conlict of Interest’ yaitu adanya oknum beberapa pejabat yang juga merangkap sebagai pengusaha tambang sehingga terkadang berada melabrak aturan karena memiliki kewenangan atau kekuasaan. Disamping itu ada juga karena ‘Aid Trap’ alias Jebakan bantuan, baik berupa HIBAH maupun CSR perusahaan terhadap institusi. Bentuknya bisa berupa bantuan bangunan, kendaraan operasional, dan lain – lain sehingga saat ada oknum pengusaha tambang yang melakukan pelanggaran aturan membuat pemerintah seolah ‘tampak seperti tidak berdaya’.

Jadi masalah pertambangan itu sebenarnya bukan hanya masalah Illegal Mining saja, tetapi juga aneka pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa legal mining. Kalau pelanggaran yang dilakukan oleh Illegal Mining sebenarnya sudah jelas, bahkan dengan foto satelit bisa dengan mudah ditemukan koordinat – koordinat tambang ilegal tersebut. Tinggal political will saja untuk melakukan penertibannya. Dalam beberapa kasus ada juga legal mining yang justru membuka atau minimal bekerja sama dengan illegal mining untuk meningkatkan kapasitas produksinya. Belum lagi beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh legal mining terkait dengan dampak yang ditimbulkan dari proses tambangnya, seperti pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem alam.

Dalam konteks tersebut, Dede menyambut positif rencana Kemenko Polhukam untuk membentuk Satgas Khusus Pertambangan dalam rangka turut serta menertibkan aneka pelanggaran hukum yang terjadi di sektor tambang, dan bisa berdampak pada instabilitas politik maupun mengancam keamanan nasional.

“ Kita semua perlu mendukung upaya pemerintah dalam optimalisasi pengelolaan SDA di dalam negeri agar memiliki nilai tambah yang maksimal menuju Indonesia maju dan bangsa yang mandiri. Termasuk berbagai upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup, menekan laju global warming, dan transisi dari energi fosil ke energi baru terbarukan. Oleh karenanya dalam penertiban masalah tambang ini dipandang perlu untuk membentuk tim khusus dan segera melakukan audit komprehensif, baik audit sistem, prosedur dan dokumentasi, audit keuangan untuk meminimalisir kemungkinan adanya aliran keuangan yang tidak wajar, audit safety dan security guna memastikan adanya perlindungan untuk kelestarian alam. Dari hasil audit ini, kemungkinan adanya program asistensi / pendampingan teknis, dan mungkin juga perlu adanya penegakan hukum yang tegas, transparan dan berkeadilan “, pungkas Dede.

You Might Also Like

Polda Riau Jerat PT Musim Mas Tersangka Perusakan Lingkungan

Rupiah Sentuh Rp17.541 per Dolar AS, Pemerintah Siapkan Intervensi Pasar Obligasi

Fantastis, Segini Harta Kekayaan Yuniarto Kalapas Kelas IIA Pekanbaru

Sikat Sindikat Mafia BBM, Bareskrim Sisir 223 TKP

Daftar Penyesuaian Harga Terbaru BBM se-Indonesia

admin 2023-03-24
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Suasana ramai massa hadir di persidangan abdul wahid
Diduga Libatkan Siswa untuk Kepentingan Politik, Kepsek MA Ma’arif Pekanbaru Terancam Jerat UU Perlindungan Anak
Daerah 1 hari ago
Kebakaran lahan kebun koperasi rtbs
GMPK Desak Polres Pelalawan Usut Tuntas Kasus Karhutla Koperasi RTBS
Daerah 1 hari ago
Tandan buah segar kelapa sawit
Harga Sawit Anjlok, Petani di Siak Keluhkan Kenaikan Harga Pupuk
Daerah 2 hari ago
Mengusung Konsep Susu Murni, Go Milk Bidik Pasar Anak Muda di Siak
Serba - Serbi 2 hari ago

Berita Rekomendasi

Penampakan perkebunan kelapa sawit di daerah aliran sungai
HukrimNasional

Polda Riau Jerat PT Musim Mas Tersangka Perusakan Lingkungan

5 hari ago
Ilustrasi nilai tukar rupiah anjlok terhadap dolar amerika serikat
EkonomiNasional

Rupiah Sentuh Rp17.541 per Dolar AS, Pemerintah Siapkan Intervensi Pasar Obligasi

2 minggu ago
Yuniarto, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru (sumber IG: @lapas_pekanbaru)
NasionalSerba - Serbi

Fantastis, Segini Harta Kekayaan Yuniarto Kalapas Kelas IIA Pekanbaru

4 minggu ago
Tabung LPG yang diamankan Bareskrim
HukrimNasional

Sikat Sindikat Mafia BBM, Bareskrim Sisir 223 TKP

1 bulan ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?