PERSADARIAU, PELALAWAN – Insiden truk naas yang terjun ke Sungai Segati pada hari Sabtu (22/2/25), merenggut 15 nyawa manusia, tiga di antaranya bayi dibawah lima tahun.
Pasca dievakuasi, kondisi truk bernomor polisi BM 8699 ZO itu mengalami ringsek pada bagian atap kabinnya, ini terlihat jelas dari dokumentasi yang diambil petugas gabungan dilokasi, (23/2/25).
Selain itu, ada sesuatu yang lebih mengejutkan. Di dalam bak besi mobil tersebut telah dirancang bangun bangku-bangku untuk duduk penumpang yang dilengkapi sabuk pengaman.
Hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 137 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah diatur bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang.
Pada Pasal 303, “setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat 4 huruf (a), (b) dan (c), atau pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000”.
Setelah ditelusuri media, mobil truk Mitsubishi Canter FE 75 SHDX N ini milik PT ERB dengan domisili di Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.
Terkait kepemilikan kendaraan angkutan barang yang digunakan tidak sesuai peruntukkan itu, jurnalis mencoba hubungi pihak PT ERB melalui nomor seluler 0813-71XX-XX67.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak PT ERB dan Humas PT NWR belum memberi respon atas konfirmasi dari media. **