Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Kecelakaan kerja (ilustrasi)
Rentetan Kecelakaan Kerja yang Menimpa Pekerja di Riau
Daerah
Dukungan Publik Kepada Bappeda Pelalawan Tindak Tegas Perusahaan Tak Laporkan CSR
Daerah
Aktivis HMI Desak Polres Pelalawan Percepat Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Z Park
Daerah
BPJS Bukan Alasan, Bupati Zukri Tegaskan Pelayanan RSUD Selasih Harus Adil
Daerah
Tambak udang di Bengkalis (ilustrasi)
Penyidikan Kasus Tambak Udang Bengkalis Hanya di Dua Lokasi
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > Bak Truk Milik PT ERB Dirancang Bangun untuk Angkutan Karyawan
Nasional

Bak Truk Milik PT ERB Dirancang Bangun untuk Angkutan Karyawan

admin
Last updated: 2025/02/26 15:40:51
admin
Share
2 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN – Insiden truk naas yang terjun ke Sungai Segati pada hari Sabtu (22/2/25), merenggut 15 nyawa manusia, tiga di antaranya bayi dibawah lima tahun.

Pasca dievakuasi, kondisi truk bernomor polisi BM 8699 ZO itu mengalami ringsek pada bagian atap kabinnya, ini terlihat jelas dari dokumentasi yang diambil petugas gabungan dilokasi, (23/2/25).

Selain itu, ada sesuatu yang lebih mengejutkan. Di dalam bak besi mobil tersebut telah dirancang bangun bangku-bangku untuk duduk penumpang yang dilengkapi sabuk pengaman.

Hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 137 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah diatur bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang.

Pada Pasal 303, “setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat 4 huruf (a), (b) dan (c), atau pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000”.

Setelah ditelusuri media, mobil truk Mitsubishi Canter FE 75 SHDX N ini milik PT ERB dengan domisili di Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.

Terkait kepemilikan kendaraan angkutan barang yang digunakan tidak sesuai peruntukkan itu, jurnalis mencoba hubungi pihak PT ERB melalui nomor seluler 0813-71XX-XX67.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak PT ERB dan Humas PT NWR belum memberi respon atas konfirmasi dari media. **

You Might Also Like

Menghitung Peluang Bisnis Koperasi Merah Putih hingga Aturan Bagi Hasil Desa

PT Pesawon Raya Beroperasi Tanpa HGU: Kerugian Daerah dan Negara Ditaksir Mencapai Ratusan Miliar Rupiah

Januari Ini Kementrian Lingkungan Hidup Dijadwalkan Turun ke PT RAPP usai Ribuan Ikan Mati

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

admin 2025-02-26
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Kecelakaan kerja (ilustrasi)
Rentetan Kecelakaan Kerja yang Menimpa Pekerja di Riau
Daerah 6 jam ago
Dukungan Publik Kepada Bappeda Pelalawan Tindak Tegas Perusahaan Tak Laporkan CSR
Daerah 19 jam ago
Aktivis HMI Desak Polres Pelalawan Percepat Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Z Park
Daerah 1 hari ago
BPJS Bukan Alasan, Bupati Zukri Tegaskan Pelayanan RSUD Selasih Harus Adil
Daerah 1 hari ago

Berita Rekomendasi

EkonomiNasional

Menghitung Peluang Bisnis Koperasi Merah Putih hingga Aturan Bagi Hasil Desa

2 minggu ago
Nasional

PT Pesawon Raya Beroperasi Tanpa HGU: Kerugian Daerah dan Negara Ditaksir Mencapai Ratusan Miliar Rupiah

3 bulan ago
Nasional

Januari Ini Kementrian Lingkungan Hidup Dijadwalkan Turun ke PT RAPP usai Ribuan Ikan Mati

4 bulan ago
Nasional

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

4 bulan ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?