Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Disdik Pelalawan Mediasi Kasus Sodomi antara Guru dan Siswa SMP Negeri Bernas
Daerah Hukrim
AJI Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan 2 Jurnalis di Palembang
Hukrim Nasional
UMKM Binaan Pertamina EP Lirik terima Apresiasi Bupati Pelalawan di Helat Pelalawan ke-27
Daerah Serba - Serbi
Federasi Olahraga Domino Berindat Salurkan Bantuan Sosial 
Daerah
Ramai Diserbu di Helat Pelalawan 2026, Musim Mas Pamerkan Hilirisasi Sawit: Dari Sunco Sampai Sabun Lervia
Daerah Ekonomi
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > Bak Truk Milik PT ERB Dirancang Bangun untuk Angkutan Karyawan
Nasional

Bak Truk Milik PT ERB Dirancang Bangun untuk Angkutan Karyawan

admin
Last updated: 2025/02/26 15:40:51
admin
Share
2 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN – Insiden truk naas yang terjun ke Sungai Segati pada hari Sabtu (22/2/25), merenggut 15 nyawa manusia, tiga di antaranya bayi dibawah lima tahun.

Pasca dievakuasi, kondisi truk bernomor polisi BM 8699 ZO itu mengalami ringsek pada bagian atap kabinnya, ini terlihat jelas dari dokumentasi yang diambil petugas gabungan dilokasi, (23/2/25).

Selain itu, ada sesuatu yang lebih mengejutkan. Di dalam bak besi mobil tersebut telah dirancang bangun bangku-bangku untuk duduk penumpang yang dilengkapi sabuk pengaman.

Hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 137 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah diatur bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang.

Pada Pasal 303, “setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat 4 huruf (a), (b) dan (c), atau pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000”.

Setelah ditelusuri media, mobil truk Mitsubishi Canter FE 75 SHDX N ini milik PT ERB dengan domisili di Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.

Terkait kepemilikan kendaraan angkutan barang yang digunakan tidak sesuai peruntukkan itu, jurnalis mencoba hubungi pihak PT ERB melalui nomor seluler 0813-71XX-XX67.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak PT ERB dan Humas PT NWR belum memberi respon atas konfirmasi dari media. **

You Might Also Like

AJI Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan 2 Jurnalis di Palembang

Polemik HGU PT MUP: Masyarakat Menolak, Tanda Tangan 5 Kades dan 1 Lurah Dukung Perusahaan

Hendardi Desak Polisi Ungkap Aktor di Balik Kekerasan Aksi Demonstrasi

STN Minta Jangan Gunakan UU Perkebunan untuk Mengkriminalisasi Rakyat Kecil

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

admin 2025-02-26
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Disdik Pelalawan Mediasi Kasus Sodomi antara Guru dan Siswa SMP Negeri Bernas
Daerah Hukrim 4 jam ago
AJI Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan 2 Jurnalis di Palembang
Hukrim Nasional 5 jam ago
UMKM Binaan Pertamina EP Lirik terima Apresiasi Bupati Pelalawan di Helat Pelalawan ke-27
Daerah Serba - Serbi 9 jam ago
Federasi Olahraga Domino Berindat Salurkan Bantuan Sosial 
Daerah 4 hari ago

Berita Rekomendasi

HukrimNasional

AJI Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan 2 Jurnalis di Palembang

5 jam ago
Areal perkebunan kelapa sawit PT MUP
Nasional

Polemik HGU PT MUP: Masyarakat Menolak, Tanda Tangan 5 Kades dan 1 Lurah Dukung Perusahaan

1 bulan ago
Nasional

Hendardi Desak Polisi Ungkap Aktor di Balik Kekerasan Aksi Demonstrasi

1 bulan ago
Nasional

STN Minta Jangan Gunakan UU Perkebunan untuk Mengkriminalisasi Rakyat Kecil

2 bulan ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?